Ketua KIP Aceh, Agusni AH menghadiri kegiatan Ekspose Instansi Hasil Penelitian dan Verifikasi Lapangan Pendaftaran dan Pengesahan Badan Hukum Partai Perjuangan Aceh (PPA) yang diselenggaraka
Saleum #TemanPemilih Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menghadiri kegiatan Ekspose Instansi Hasil Penelitian dan Verifikasi Lapangan Pendaftaran dan Pengesahan Badan Hukum Partai Perjuangan Aceh (PPA) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, Jumat (13/06). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum Aceh tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya proses hukum dan administrasi dalam pembentukan partai politik, terutama di Aceh yang memiliki kekhususan dalam sistem politik lokal. Ketua KIP Aceh, Agusni AH dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan pemaparan di hadapan para tamu undangan. Dalam sambutan Agusni AH menyatakan dukungannya terhadap pendaftaran dan pengesahan badan hukum partai baru di Aceh, khususnya Partai Perjuangan Aceh (PPA). Ia menilai hadirnya partai baru merupakan bagian dari dinamika dan warna-warni demokrasi di Aceh. "Dan, PPA ini akan menjadi salah satu partai yang nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi vaktual, semoga lolos dari kedua verifikasi dimaksud," cetusnya. Agusni AH juga mengapresiasi proses verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Aceh terhadap kelengkapan dokumen dan keberadaan faktual partai tersebut. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil penelitian dan verifikasi lapangan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwadani H. Pinilihan. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa proses verifikasi mencakup dokumen-dokumen penting seperti akta pendirian, SK Susunan Pengurus Pusat (SPP) PPA, 12 SK DPD PPA, logo dan bendera partai, surat keterangan dari Kesbangpol, SK domisili partai, surat pernyataan pengurus, bukti pembayaran PNBP pendirian, serta kelengkapan struktur organisasi dari tingkat pusat hingga kecamatan (DPP, DPD, dan DPK). Selain itu, tim verifikasi juga meneliti kesesuaian antara data dan kondisi faktual di lapangan seperti keberadaan personel utama (ketua, sekretaris, dan bendahara), fasilitas kesekretariatan, serta alamat kantor yang sesuai dengan dokumen administratif dan sarana komunikasi kantor. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Gubernur Aceh, Mahdi Efendi serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Aceh, Agussalim dan sejumlah tamu undangan lainnya dari berbagai instansi terkait. Yuk ikuti Media Sosial KIP Aceh lainnya: Facebook: facebook.com/kipaceh Instagram: instagram.com/kip_aceh X: x.com/KIP_Aceh Youtube: youtube.com/@KIPAcehOfficial Tiktok: https://www.tiktok.com/@kip_aceh #KIPAceh #KIPMelayani #KPUMelayani
Selengkapnya