KIP Aceh Supervisi Satker Terdampak Banjir di Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Utara
Saleum #TemanPemilih Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring ke KIP Kabupaten Pidie Jaya, KIP Kabupaten Bireuen, dan KIP Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 25 hingga 28 Desember 2025.
Ketiga satuan kerja (satker) KIP kabupaten tersebut merupakan wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi, khususnya banjir bandang, yang mengakibatkan kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan.
Dalam kunjungan tersebut, Anggota KIP Aceh menerima sejumlah laporan dari masing-masing satker terdampak. Laporan yang disampaikan antara lain mengenai dampak banjir yang dialami langsung oleh unsur pimpinan dan sekretariat, kerusakan pada fasilitas serta sarana dan prasarana kantor, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Selain itu, turut dibahas pelaksanaan dan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada masa terjadinya bencana hidrometeorologi, termasuk kendala administrasi dan teknis yang muncul akibat kondisi darurat tersebut.
Kegiatan supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan tetap berjalannya tata kelola kelembagaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan pengawasan internal KIP kabupaten dalam menghadapi situasi kebencanaan.