Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang digelar di Hotel Morrissey, Jakarta, pada 20–22 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Mirza Safwandy didampingi oleh Plt. Sekretaris KIP Aceh, T. Joan Virgianshah dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KIP Aceh, Fahmi.
Pimpinan KIP Aceh bergabung bersama ratusan peserta dari KPU/KIP se-Indonesia, yang terdiri atas unsur Divisi Hukum dan Pengawasan serta pejabat sekretariat.
Rakor ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan KPU, sekaligus menyatukan pemahaman antarunit kerja dalam menjalankan prinsip akuntabilitas, integritas, dan transparansi pengelolaan kegiatan pasca tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dengan menghadirkan narasumber dari KPU RI, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, BPK RI, dan KPK RI.
Kegiatan diselenggarakan secara hybrid, dengan perwakilan pusat dan provinsi hadir langsung di Jakarta, sementara peserta dari daerah lainnya mengikuti secara daring.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Melalui Rakor ini, diharapkan terjadi peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran, tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawasan, serta penurunan jumlah permasalahan hukum terkait pengelolaan anggaran Pemilu dan Pilkada.
Selengkapnya