Tentang KIP Aceh

Dalam dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement  Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan tekad yang sama tersebut dan mempertimbangkan proses pembentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam beberapa hal berbeda dengan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah lain, maka dibentuk Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, yang kemudian diganti dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, KIP adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), serta Pemilihan. Dalam melaksanakan tugasnya, KIP Aceh dibantu oleh Sekretariat.

Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur. Dalam melaksanakan proses tersebut, DPRA membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP. Jumlah anggota KIP Aceh sebanyak 7 (tujuh) orang dengan masa kerja selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Susunan keanggotaan KIP Aceh terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan 5 (lima) orang anggota. 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 4,223 Kali.