Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui pengelolaan pengaduan masyarakat.
Sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik, KIP Aceh menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, media elektronik, maupun surat tertulis. Setiap pengaduan yang diterima akan dikelola sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil monitoring periode April sampai dengan Juni 2026, tidak terdapat pengaduan masyarakat yang diterima maupun ditindaklanjuti (nihil). Meskipun demikian, KIP Aceh tetap memastikan kesiapan sistem, prosedur, dan sumber daya pendukung agar layanan pengaduan dapat berjalan secara optimal.
Dokumen Laporan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat KIP Aceh Periode April-Juni Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan berikut:
[Unduh Laporan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Tahun 2026]
Selengkapnya