Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani Tekankan Pemahaman Teknis Pemilihan untuk CPNS KIP Aceh
Saleum #TemanPemilih Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Iskandar Agani, memberikan arahan teknis terkait penyelenggaraan pemilu kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KIP Aceh, Senin (23/06/2025). Dalam arahannya, Iskandar Agani menekankan pentingnya memahami peran dan fungsi Divisi Teknis dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Ia menjelaskan bahwa Divisi Teknis bertanggung jawab atas penyusunan regulasi teknis (juknis dan SOP), pendaftaran peserta Pemilu/Pilkada, penetapan DCS/DCT dan pasangan calon, penetapan hasil Pemilu, serta pengelolaan berbagai sistem informasi seperti Sipol, Silon, Sidapil, Sikadeka, Sirekap, dan Simpaw. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Plh. Sekretaris KIP Aceh, Fahmi serta para Kepala Bagian dan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pada Sekretariat KIP Aceh. Melalui kegiatan ini, diharapkan para CPNS memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap tugas-tugas teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebagai bekal dalam menjalankan amanah yang merupakan bagian dari kelembagaan KIP Aceh. Yuk ikuti Media Sosial KIP Aceh lainnya: Facebook: facebook.com/kipaceh Instagram: instagram.com/kip_aceh X: x.com/KIP_Aceh Youtube: youtube.com/@KIPAcehOfficial Tiktok: https://www.tiktok.com/@kip_aceh #KIPAceh #KIPMelayani #KPUMelayani
Selengkapnya