Tugas dan Wewenang KIP Aceh
1. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK, meliputi:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di Aceh;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK di Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK oleh KIP Kabupaten/Kota;
- menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPU dengan memperhatikan data Pemilu atau Pemilihan terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRA berdasarkan hasil rekapitulasi di KIP Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR dan DPD di wilayah Aceh dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU;
- menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRA dan mengumumkannya;
- mengumumkan calon anggota DPRA terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah Pemilihan di Aceh dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Aceh atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;
- menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Aceh;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KIP Kabupaten/Kota;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Aceh dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU;
- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Aceh atas temuan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai Sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan rekomendasi Bawaslu Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
3. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, meliputi :
- merencanakan program dan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- menyusun dan menetapkan tata kerja KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
- menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
- menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPU dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai peserta Pemilihan;
- meneliti persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan;
- menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
- menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslih Aceh, dan KPU;
- menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari seluruh KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan mengumumkannya;
- mengumumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan membuat berita acaranya;
- melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRA dan KPU;
- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslih Aceh atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat;
- melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
- memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagikan :
Dilihat 282 Kali.