Tugas dan Wewenang KIP Aceh

1. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK, meliputi:

  • menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di Aceh;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK di Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK oleh KIP Kabupaten/Kota;
  • menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPU dengan memperhatikan data Pemilu atau Pemilihan terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRA berdasarkan hasil rekapitulasi di KIP Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR dan DPD di wilayah Aceh dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU;
  • menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRA  dan mengumumkannya;
  • mengumumkan calon anggota DPRA terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah Pemilihan di Aceh dan membuat berita acaranya; 
  • menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Aceh atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran  Pemilu;
  • mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;
  • menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat; 
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan 
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

2. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

  • menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Aceh;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KIP Kabupaten/Kota;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Aceh dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU; 
  • menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Aceh atas temuan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
  • mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai Sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan rekomendasi Bawaslu Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan 
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan. 
     

3. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, meliputi :

  • merencanakan program dan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • menyusun dan menetapkan tata kerja KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
  • menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
  • menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPU dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai peserta Pemilihan;
  • meneliti persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan;
  • menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
  • menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslih Aceh, dan KPU;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari seluruh KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan mengumumkannya;
  • mengumumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan membuat berita acaranya;
  • melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRA dan KPU;
  • menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslih Aceh atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
  • mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat;
  • melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
  • memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 282 Kali.