Saleum #TemanPemilih Tahukah kamu? Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah proses penggantian anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanpa melalui Pemilu ulang. Lalu, kapan PAW dilakukan? PAW dilaksanakan ketika anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yuk, simak tentang PAW.
Ikuti Media Sosial KIP Aceh lainnya:
Facebook: facebook.com/kipaceh
Instagram: instagram.com/kip_aceh
X: x.com/KIP_Aceh
Youtube: youtube.com/@KIPAcehOfficial
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kip_aceh
#KIPAceh
#KIPMelayani
#KPUMelayani
Selengkapnya