Berita Terkini

36

Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh Ikuti Seminar Internasional Sistem Pemilu di Jakarta

Ketua KIP Aceh, Agusni AH bersama Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, mengikuti International Seminar on "Implementation of the Closed-List Proportional Representation, Single Transferable Vote, Single Non-Transferable Vote, and Single-Member District Systems: Sharing Experiences from Selected Countries" yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 5–7 Desember 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan penguatan wawasan internasional terkait penyelenggaraan Pemilu di berbagai negara. Seminar dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, yang disaksikan langsung oleh seluruh peserta dari KPU Provinsi dan KIP Aceh. Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, serta sejumlah pemateri dari mancanegara yang membagikan pengalaman dan praktik terbaik dalam penerapan berbagai sistem Pemilu di negara masing-masing. Melalui forum internasional ini, para peserta diharapkan memperoleh perspektif komparatif yang dapat menjadi referensi dalam penguatan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.


Selengkapnya
29

KIP Aceh Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Saleum #TemanPemilih KIP Aceh menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV bersama KIP Kabupaten/Kota se-Aceh, Jumat (05/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dalam persiapan pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan IV Tahun 2025 di tingkat kip kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 8 Desember 2025 di wilayah masing-masing satker Rapat dibuka dan dipimpin oleh Plh. Ketua KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh itu didampingi oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Muhammad Sayuni, serta Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KIP Aceh, Saiful. Peserta rapat terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kabupaten/Kota, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Admin dan Operator SIDALIH. Melalui pertemuan ini, KIP Aceh berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih efektif, sinkron, dan mampu menghadirkan data yang valid sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.


Selengkapnya
33

Plh. Ketua KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy Menghadiri Sekaligus Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh

Plh. Ketua KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menghadiri sekaligus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Jumat (05/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan anggaran pada instansi pemerintah, termasuk KIP Aceh. Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, Sekretaris DPR Aceh, Khudri, Plt Inspekur Aceh, Abdullah, dan Panwaslih Aceh serta jajaran perwakilan dari berbagai instansi lainnya. Kehadiran lintas lembaga ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dari KIP Aceh, hadir pula Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Fahmi, PKP Ahli Madya KIP Aceh, Nur Azizah dan Razali, serta Kepala Subbagian Keuangan KIP Aceh, Arfah Salwa. Melalui kegiatan ini, KIP Aceh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat aspek pengawasan internal, serta menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sebagai upaya mendorong tata kelola organisasi yang lebih akuntabel dan profesional.


Selengkapnya
23

KIP Aceh Ikuti Webinar KPU RI tentang Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Demokrasi

Saleum #TemanPemilih Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Muhammad Sayuni, mengikuti kegiatan Webinar yang digelar oleh KPU RI dengan tema “Cybertroops ala KPU: Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Perbaikan Demokrasi di Indonesia” secara daring, Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI, Mashur Sampurna Jaya. Pelaksanaan webinar tersebut turut disaksikan langsung oleh Muhammad Sayuni yang didampingi oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Emil Wardana, PKP Ahli Madya KIP Aceh, serta staf Sekretariat KIP Aceh lainnya. Para peserta mengikuti pemaparan materi melalui ruang rapat KIP Aceh yang tersambung dengan aplikasi Zoom Meeting. Webinar ini merupakan bagian dari Seri Webinar KPU yang diselenggarakan rutin dalam rangka mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta mendukung transformasi digital di lingkungan KPU se-Indonesia. Melalui kegiatan ini, KPU RI mendorong peningkatan kapasitas dan literasi digital jajaran KPU dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan Pemilu yang semakin kompleks di era digital. Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan berbagai risiko keamanan digital, termasuk tingginya serangan siber akibat banyaknya akun, penggunaan ulang kata sandi, rendahnya pemanfaatan MFA (multi-factor authentication), serta lemahnya kebiasaan keamanan digital yang melibatkan faktor manusia. Disampaikan pula bahwa 6 dari 10 insiden digital dipicu oleh kelalaian manusia, sehingga peningkatan tata kelola keamanan informasi menjadi kebutuhan mendesak di era digital. Melalui webinar ini, peserta mendapatkan wawasan mengenai pentingnya pemanfaatan teknologi digital, khususnya big data analytics, untuk memperkuat tata kelola data, meningkatkan layanan publik, serta meningkatkan keamanan sistem informasi. Kegiatan ini juga memperkuat kompetensi jajaran KPU dalam menerapkan prinsip-prinsip transformasi digital guna mendukung efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja kelembagaan.


Selengkapnya
47

KIP Aceh Gelar Rapat Pleno Rutin Bahas Agenda Kelembagaan dan Kondisi Kebencanaan

Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Pleno Rutin di Aula KIP Aceh pada Jumat (28/11/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH yang membuka sekaligus memimpin jalannya pleno. Ia didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak, Ketua Divisi Data dan Informasi, Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan, Saiful, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Mirza Safwandy serta Sekretaris KIP Aceh, T. Joan Virgianshah. Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda penting menjadi pembahasan utama, antara lain kondisi musibah banjir, longsor, dan gempa bumi di Aceh yang menjadi atensi penting KIP Aceh, selanjutnya dengan kondisi tersebut KIP Aceh juga perlu melakukan pembahasan terkait persiapan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB Semester II Tahun 2025, permohonan cuti dan pemberitahuan perkuliahan bagi anggota KIP tingkat Kabupaten/Kota, perkembangan pembangunan Zona Integritas dan SPIP, serta pembahasan penting lainnya terkait kegiatan KIP Aceh yang telah dan akan dilaksanakan. Rapat Pleno Rutin yang turut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat KIP Aceh, ditengah suasana duka cita terhadap kondisi musibah yang melanda Aceh dan wilayah terdampak lainnya di Pulau Sumatera selesai terlaksana dengan lancar.


Selengkapnya
51

KIP Aceh Paparkan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Aceh

Saleum #TemanPemilih Ketua KIP Aceh, Agusni AH mempresentasikan sejumlah evaluasi serta rekomendasi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aceh pada Rapat Finalisasi Penyusunan Laporan Evaluasi Nasional yang diselenggarakan oleh KPU RI, Selasa (25/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Agusni AH turut didampingi oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Emil Wardana. Ia menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada di Aceh, mulai dari perencanaan, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Pada aspek tahapan pencalonan, Agusni menyoroti hal-hal spesifik yang membedakan Aceh dengan daerah lain, khususnya terkait pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi calon kepala daerah maupun calon legislatif. Menurutnya, tahapan ini kerap menghadapi tantangan teknis karena waktu pelaksanaannya sering kali sangat terbatas dan beririsan dengan tahapan lainnya secara nasional. “Kami berharap jadwal pelaksanaan uji baca Al-Qur’an ini dapat direkomendasikan untuk memiliki waktu yang lebih panjang agar pelaksanaannya tidak terburu-buru sehingga tidak menyisakan residu dikemudian hari,” ujar Agusni AH. Selain itu, Agusni turut menyampaikan perhatian terkait pelaksanaan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyaratkan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus merupakan orang Aceh. Ia berharap adanya lembaga resmi yang khusus berwenang memverifikasi dan memutuskan status keacehan para bakal calon berdasarkan dokumen autentik. “Dengan adanya lembaga resmi tersebut, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota akan lebih terbantu dalam melanjutkan proses pencalonan sesuai tahapan dan menambah keyakinan terhadap legalitas status calon,” tambahnya. Di samping itu, Agusni AH juga menyoroti pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik Lokal di Aceh. Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan hingga tingkat kecamatan, yang menurutnya jauh lebih kompleks dibandingkan verifikasi Partai Politik nasional yang hanya dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota. Rapat finalisasi ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan turut disaksikan oleh Tim Pakar KPU RI serta perwakilan KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan peserta lainnya dari seluruh Indonesia. Melalui evaluasi dan rekomendasi ini, KIP Aceh berharap agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan karakteristik dan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.


Selengkapnya