Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2024

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.
Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah dan unit kerja untuk menyusun laporan akuntabilitas kinerjanya sebagai wujud pertanggung jawaban atas segala tugas dan kewajibannya.
Untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu dilakukan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) atas implementasi SAKIP.
IKU KIP ACEH - Unduh disini
LKJIP KETUA 2024 KIP ACEH - Unduh disini
LKjIP SEKRETARIS 2024 KIP ACEH - Unduh disini
RENCANA AKSI 2024 KIP ACEH - Unduh disini
RENSTRA 2020-2024 KIP ACEH - Unduh disini
RKT 2024 KIP ACEH - Unduh disini