Hari Lahir KPU RI dan Panggilan Moral Menjaga Rumah Domakrasi
Oleh: Helmi Abu Bakar, S.HI, M. Pd Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama Sekretariat KIP Kabupaten Pidie Jaya Penetapan Hari Lahir (harlah) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merupakan momentum penting untuk meninjau kembali perjalanan demokrasi di Indonesia. Harlah KPU tidak semestinya dipahami hanya sebagai agenda seremonial, ucapan selamat, atau peringatan administratif kelembagaan. Lebih dari itu, Harlah KPU harus ditempatkan sebagai ruang refleksi moral, historis, dan kebangsaan. Di dalamnya terdapat pesan besar bahwa pemilu bukan sekadar urusan surat suara, kotak suara, daftar pemilih, kampanye, penghitungan, dan penetapan hasil, melainkan sarana luhur untuk menjaga kedaulatan rakyat, martabat bangsa, dan masa depan negara. Harlah KPU: Lebih dari Sekadar Seremoni Kelembagaan Melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 170 Tahun 2026, Hari Lahir KPU ditetapkan untuk diperingati setiap tanggal 7 November. Penetapan ini memiliki dasar historis yang kuat karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1953 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia, sebuah lembaga yang menjadi embrio penyelenggara pemilu nasional di Indonesia. Dengan demikian, hari lahir KPU bukan hanya penanda usia kelembagaan, melainkan juga pengingat bahwa demokrasi Indonesia dibangun melalui jalan panjang, penuh dinamika, dan tidak lahir dalam ruang kosong. Dari titik sejarah tersebut, kita dapat memahami bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia merupakan hasil cita-cita besar bangsa untuk menghadirkan pemerintahan yang bersumber dari kehendak rakyat. Pemilu tidak boleh dipandang sebagai kegiatan lima tahunan yang hanya menghasilkan pemenang dan pihak yang kalah. Pemilu adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi di negara. Karena itu, setiap tahapan pemilu harus dijalankan dengan kesadaran bahwa yang sedang dijaga bukan hanya prosedur politik, tetapi juga amanah rakyat. Dalam konteks kebangsaan, demokrasi Indonesia bukan sekadar sistem memilih pemimpin. Demokrasi adalah ruang bersama untuk menjaga persatuan, mengelola perbedaan, dan meneguhkan martabat rakyat. Pemilu tidak boleh berubah menjadi medan permusuhan yang memecah-belah masyarakat. Pemilu seharusnya menjadi jalan bermartabat untuk mempertemukan berbagai gagasan, memperkuat partisipasi warga, dan membangun kedewasaan politik bangsa. Apabila pemilu hanya melahirkan polarisasi, kebencian, dan saling curiga, maka demokrasi kehilangan makna etiknya. Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno pernah menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus berkepribadian Indonesia, bertumpu pada gotong royong, dan berpihak pada rakyat banyak. Pesan ini penting untuk terus dihidupkan, terutama di tengah kecenderungan demokrasi modern yang sering kali terjebak pada angka, survei, popularitas, dan perebutan kekuasaan. Demokrasi Indonesia tidak boleh kehilangan ruh gotong royong. Pemilu harus menjadi sarana untuk memperkuat kebersamaan bangsa, bukan sekadar kontestasi untuk merebut jabatan. Dalam kerangka inilah Harlah KPU memperoleh makna yang lebih dalam. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, hingga badan ad hoc di seluruh Indonesia bukan hanya pelaksana teknis tahapan pemilu. Mereka adalah penjaga rumah demokrasi. Di tangan penyelenggara pemilu, kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi dipertaruhkan. Jika penyelenggara pemilu bekerja dengan jujur, profesional, dan adil, rakyat akan percaya bahwa demokrasi masih layak untuk dijaga. Sebaliknya, jika penyelenggara kehilangan integritas, kepercayaan publik akan runtuh. Demokrasi, Kemanusiaan, dan Pesan Gus Dur Dalam membaca demokrasi Indonesia, pandangan Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, menjadi sangat relevan. Gus Dur tidak pernah memandang demokrasi hanya sebagai mekanisme elektoral. Bagi Gus Dur, demokrasi harus berakar pada kemanusiaan, keadilan, keberanian membela yang lemah, dan penghormatan terhadap perbedaan. Demokrasi bukan hanya tentang bagaimana suara dihitung, tetapi juga tentang bagaimana martabat manusia dihormati. Gus Dur mengajarkan bahwa demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang bagi semua orang. Mayoritas tidak boleh menindas minoritas. Negara tidak boleh digunakan untuk mengucilkan kelompok tertentu. Perbedaan agama, suku, pilihan politik, dan latar belakang sosial tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi hak-hak warga negara. Dalam konteks pemilu, nilai ini menjadi sangat penting karena penyelenggara pemilu harus melayani seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Ungkapan Gus Dur yang sangat terkenal, “Tidak penting apa pun agama atau sukumu, kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah tanya apa agamamu,” menjadi pesan moral yang kuat bagi penyelenggara pemilu. Pesan ini menegaskan bahwa nilai tertinggi dari pengabdian publik adalah kebaikan bersama. Orang tidak akan menilai penyelenggara pemilu dari identitas pribadinya, tetapi dari kejujuran, keadilan, dan keberaniannya dalam menjaga amanah rakyat. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, pesan Gus Dur tersebut dapat dibaca sebagai kritik terhadap segala bentuk keberpihakan yang sempit. Penyelenggara pemilu tidak boleh bekerja berdasarkan kedekatan politik, tekanan kekuasaan, hubungan personal, kepentingan kelompok, atau sentimen identitas. Mereka harus berdiri di atas hukum, etika, dan kepentingan rakyat. Pemilu yang adil bukan hanya pemilu yang memiliki regulasi yang lengkap, tetapi juga pemilu yang dilaksanakan oleh orang-orang yang memiliki keteguhan moral. Demokrasi tanpa kemanusiaan akan kering. Ia mungkin tampak hidup secara prosedural, tetapi mati secara substansial. Ada surat suara, tetapi tidak ada keadilan. Ada tahapan, tetapi tidak ada kejujuran. Ada lembaga, tetapi tidak ada kepercayaan. Di sinilah pentingnya menjadikan Harlah KPU sebagai momentum refleksi, bukan sekadar perayaan. Pertanyaan terpenting bukan hanya berapa usia lembaga, tetapi sejauh mana lembaga ini terus menjaga nilai-nilai demokrasi dengan jujur dan bermartabat. Gus Dur juga mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan keberanian moral. Dalam banyak situasi, menjaga demokrasi tidak selalu mudah. Penyelenggara pemilu dapat menghadapi tekanan politik, tekanan sosial, tekanan media, bahkan tekanan dari berbagai kepentingan yang ingin memengaruhi proses pemilu. Pada titik inilah integritas diuji. Orang yang berintegritas tidak hanya jujur ketika keadaan aman, tetapi juga tetap jujur ketika berada di bawah tekanan. Karena itu, harlah KPU perlu dimaknai sebagai panggilan untuk memperkuat keberanian moral seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Demokrasi tidak akan selamat hanya dengan aturan tertulis. Demokrasi membutuhkan manusia yang mampu berdiri tegak di tengah tarik-menarik kepentingan. Ia membutuhkan penyelenggara yang tidak mudah diintervensi, tidak mudah tergoda, dan tidak mudah kehilangan arah. Integritas sebagai Fondasi Rumah Demokrasi Rumah demokrasi hanya akan kokoh apabila berdiri di atas fondasi integritas. Tanpa integritas, seluruh perangkat pemilu akan kehilangan makna. Regulasi dapat disusun dengan baik, teknologi dapat digunakan secara modern, dan tahapan dapat dirancang secara rinci, tetapi jika penyelenggaranya tidak jujur, demokrasi akan kehilangan legitimasi moral. Integritas adalah ruh pemilu yang bermartabat. Dalam khazanah Islam, moralitas kekuasaan menjadi perhatian besar para ulama. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyebutkan bahwa agama dan kekuasaan ibarat dua saudara kembar. Agama adalah fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi akan runtuh, dan sesuatu yang tidak dijaga akan hilang. Ungkapan ini memberikan pelajaran bahwa negara, kekuasaan, dan lembaga publik harus didukung oleh nilai-nilai moral. Kekuasaan tanpa moral mudah berubah menjadi alat kepentingan. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah juga menjelaskan bahwa kepemimpinan dibentuk untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Dalam kerangka demokrasi modern, pemikiran ini dapat dibaca sebagai kewajiban lembaga negara untuk menjaga kemaslahatan masyarakat. KPU dan seluruh jajaran penyelenggara pemilu memiliki amanah besar, bukan hanya menyelenggarakan tahapan pemilu, tetapi juga menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara. Nilai moral yang sama dapat ditemukan dalam berbagai tradisi agama dan filsafat. Dalam ajaran Hindu, Bhagavad Gita mengajarkan pentingnya dharma, yaitu kewajiban moral yang dijalankan dengan kejujuran, pengendalian diri, dan tanggung jawab. Dalam tradisi Buddha, Dhammapada mengingatkan bahwa kebencian tidak akan berakhir dengan kebencian, melainkan dengan cinta kasih dan kebijaksanaan. Dalam tradisi Kristen, Kitab Amsal menegaskan bahwa keadilan meninggikan derajat suatu bangsa. Dalam tradisi Khonghucu, Nabi Kongzi melalui Lunyu menekankan pentingnya ren, yi, dan li: kemanusiaan, kebenaran, dan kepantasan. Bahkan Aristoteles dalam pemikirannya menegaskan bahwa tujuan negara adalah mencapai kebaikan bersama. Politik tidak boleh dipahami sekadar perebutan kekuasaan, melainkan sebagai seni mengelola kehidupan bersama demi kebajikan. Pandangan ini memperkuat keyakinan bahwa pemilu harus diarahkan pada common good, bukan sekadar kemenangan kelompok tertentu. Apabila pemilu kehilangan orientasi pada kebaikan bersama, demokrasi akan terjebak dalam prosedur tanpa jiwa. Sejalan dengan itu, Abraham Lincoln pernah menggambarkan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ungkapan ini menjadi pegangan penting bagi penyelenggara pemilu. KPU dan KIP pada dasarnya bekerja untuk memastikan suara rakyat benar-benar dihormati. Setiap tahapan pemilu harus dijalankan untuk memastikan kedaulatan rakyat tidak dikhianati. Beranjak dari paparan di atas, harlah KPU RI harus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali panggilan moral penyelenggara pemilu. Demokrasi tidak cukup dijaga hanya dengan regulasi, teknologi, dan prosedur. Demokrasi membutuhkan manusia-manusia yang jujur, adil, kuat menghadapi tekanan, dan berani menjaga amanah rakyat. Di sinilah makna terdalam harlah KPU: bukan hanya mengenang sejarah lembaga, tetapi juga memperbarui komitmen untuk menjaga rumah demokrasi Indonesia agar tetap berdiri kokoh, bermartabat, dan dipercaya oleh rakyat.
Selengkapnya