KIP Aceh Gelar Bimbingan Teknis Mengenai Tata Cara Pengisian Pelaporan SPIP Kepada KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh
Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Tata Cara Pengisian Pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada seluruh KIP Kabupaten/Kota se-Aceh, Selasa (29/07/2025). Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, serta turut didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak, dan Plt. Sekretaris KIP Aceh, T. Joan Virgianshah. Bimtek ini menghadirkan pemateri dari Auditor Madya Inspektorat KPU RI, Herry Wisata Setiawan, yang memaparkan secara komprehensif mengenai prinsip, tujuan, dan implementasi SPIP dalam pengelolaan kelembagaan yang akuntabel dan transparan. Peserta bimtek terdiri dari Ketua KIP Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag yang membidangi Teknis dan Hukum, serta operator SPIP dari seluruh KIP Kabupaten/Kota di Aceh. Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Struktural dan Fungsional Sekretariat KIP Aceh. Melalui kegiatan ini, KIP Aceh berharap pelaporan SPIP dapat dilaksanakan secara lebih tepat, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan, guna mendukung efektivitas tata kelola pemilu yang bersih dan berintegritas. Yuk ikuti Media Sosial KIP Aceh lainnya: Facebook: facebook.com/kipaceh Instagram: instagram.com/kip_aceh X: x.com/KIP_Aceh Youtube: youtube.com/@KIPAcehOfficial Tiktok: https://www.tiktok.com/@kip_aceh #KIPAceh #KIPMelayani #KPUMelayani
Selengkapnya