Berita Terkini

96

28 September, Calon Kepala Daerah Uji Mampu Baca Quran

Banda Aceh – Pasangan calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2017 di Aceh akan menjalani tes kemampuan membaca al Quran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Rabu, 28 September 2016, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Junaidi mengatakan, uji mampu baca Quran akan dilakukan oleh tim dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Kementerian Agama. “Tim uji ini sudah kita dapatkan namanya dan akan di-SK-kan. Yang diuji itu bidang tajwid, fashahah, dan adab. Jika calon perempuan sedang haid, akan diuji dengan metode Iqra’ 6,” kata Junaidi di Media Center KIP Aceh, dalam rapat koordinasi tes baca alquran, Senin, 19 September 2016. Mengenai tes baca alquran, KIP Aceh akan memberitahukan kepada pasangan calon pada masa pendaftaran pasangan calon. Tes baca alquran ini hanya digelar sehari dan wajib dihadiri calon kepala daerah. Dalam rapat koordinasi tes baca Quran tersebut, hadir di antaranya perwakilan dari Kanwil Kemenag Aceh, Mukzi, dan LPTQ yaitu Agussubti Abbas, Ridwan Johan, dan Jailani Mahmud. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
88

KIP Aceh Plenokan Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 yang maju melalui jalur perseorangan (independen). Rapat pleno rekapitulasi dukungan itu berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Kamis, 15 September 2016. Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi itu dihadiri oleh enam komisioner KIP Aceh, komisioner KIP di kabupaten/kota, Panwaslih, dan perwakilan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Dalam kesempatan itu, Ridwan Hadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak KIP di kabupaten/kota, PPK, PPS, serta Panwaslih dan tim bapaslon yang telah sama-sama menjalani tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Dalam rapat pleno tersebut, disebutkan total dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual pada ketiga bapaslon independen, yaitu Zakaria Saman-T. Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin. Dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, bapaslon Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah memperoleh sebanyak 73.152 dukungan sah. Bapaslon Abdullah Puteh-Sayed Mustafa memperoleh sebanyak 73.628 dukungan sah, dan bapaslon Zaini Abdullah-Nasaruddin memperoleh sebanyak 138.594 dukungan sah. Ketiga bapaslon independen tersebut dinyatakan tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan, yaitu 153.045 dukungan. Untuk memperbaiki kekurangan syarat dukungan, mereka harus menambah dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Untuk bapaslon Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah, mereka kekurangan 79.893 dukungan dan harus menambah 159.786 dukungan jika tetap ingin maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2017 mendatang. Sementara bapaslon Abdullah Puteh-Sayed Mustafa kekurangan 79.417 dukungan dan harus menambah 158.834 dukungan. Sementara bapaslon Zaini Abdullah-Nasaruddin kekurangan 14.451 dukungan dan harus menambah 28.902 dukungan. Bapaslon bisa menyerahkan perbaikan dukungan kepada KIP Aceh pada 29 September hingga 1 Oktober 2016. “Kalau pasangan calon tidak mampu mencukupi batas minimal, mereka berarti tidak memenuhi syarat dan gugur,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
89

Ini Pasangan Calon Independen yang Belum Cukup Syarat

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota di Aceh, pada Sabtu lalu melakukan rapat pleno hasil perhitungan suara pasangan calon (paslon) yang maju melalui jalur perseorangan. Dari hasil rapat pleno, tidak sedikit calon kepala daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap KTP dukungan yang diserahkan paslon perseorangan. Mereka masih berhak untuk melakukan perbaikan, dengan menyertakan dukungan dua kali lipat dari syarat dukungan yang belum cukup. Penyerahan perbaikan syarat dukungan dari pasangan calon jalur Independen dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober 2016. Dilansir habadaily.com, KIP Kota Banda Aceh menyatakan dua paslon perseorangan, yaitu Marniati–Amiruddin Usman Daroy dan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal kota tersebut, yaitu 7.086 lembar. Setelah diverifikasi faktual, jumlah dukungan paslon Marniati–Amiruddin Usman Daroy yang memenuhi syarat hanya 2.972 lembar dukungan. Sedangkan paslon Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani hanya 2.018 lembar KTP dukungan yang memenuhi syarat. Dilansir aceh.tribunnews.com, dua paslon perseorangan di Kota Lhokseumawe juga tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan. Dari 7.351 foto kopi KTP yang diberikan paslon Sofyan dan T Nauval ke KIP Kota Lhokseumawe, hanya 2.984 yang dinyatakan penuhi syarat. Sedangkan jumlah dukungan paslon Mahyeddin Sa’ad dan Nyak Rani, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 989 lembar. Di Kota Lhokseumawe sendiri, jumlah minimal syarat dukungan ialah 5.670 dukungan. Di Aceh Utara, dua paslon perseorangan tidak cukup syarat dukungan. Dari hasil verifikasi faktual, jumlah dukungan paslon Sulaiman Ibrahim-Razali yang sudah memenuhi syarat ialah 13.431 lembar. Sedangkan jumlah dukungan paslon Syamsuddin Jalil-Tgk Ibnu Hajar yang memenuhi syarat 8.758 lembar. Jumlah dukungan minimal di Aceh Utara ialah 17.083 dukungan. Sementara di Abdya, setelah dilakukan verifikasi faktual, empat paslon dinyatakan tak cukup syarat dukungan. Mereka ialah H Zainal Arifin-Said Azhari dengan KTP dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 4.321 dukungan, H Junaidi-Masrizal berjumlah 2.823 dukungan sah, Hasbi M Saleh SE-Tgk T Alamsyah Yusfa berjumlah 3.139 dukungan sah, dan Tgk HM Qudusi Syam Marfali-H Burnisal berjumlah 3.139 dukungan sah. Sedangkan jumlah minimal syarat dukungan di Kabupaten Abdya ialah 4.423 dukungan. Di Nagan Raya ditetapkan jumlah minimal syarat dukungan ialah 4.977 dukungan atau tiga persen dari jumlah total penduduk. Dari hasil verifikasi faktual, dua paslon tidak memenuhi syarat, mereka ialah Faisal Al Qubsi-Mustafa Cut Ali dengan 3.919 lembar dukungan sah dan Muhammad Zahed-Samsul Bahari dengan 3.848 lembar dukungan sah. Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, A Bakar Assajawy-Drs Mukhtar memperoleh 9.445 lembar dukungan dan T. Tarmiyus-H Hasan Basr‎i memperoleh 7.350 lembar dukungan. Sementara syarat dukungan KTP di Pidie yang harus dikumpulkan ialah 13.089 lembar. Di Sabang, paslon perseorangan M Anwar-Sumardi dinyatakan tidak penuhi jumlah minimal syarat dukungan. Sebanyak 1.156 dukungan paslon tersebut memenuhi syarat. Namun jumlah itu kurang sebanyak 24 bukti dukungan dari jumlah minimal syarat dukungan yang ditetapkan. Hasil verifikasi faktual yang dilakukan KIP Bireuen, bukti dukungan pasangan calon Husaini M Amin (Tgk Batee)-Anwar A Gani dinyatakan tidak mencapai jumlah minimal yang ditetapkan, yaitu 12.872 bukti dukungan. Sedangkan dukungan sah paslon ini ialah 8.370 dukungan. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
109

KIP Aceh Lihat Penerapan RPP di KPU Gorontalo

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, melihat pemanfaatan dan penerapan Rumah Pintah Pemilu (RPP) yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo. Anggota KIP Aceh Hendra Fauzi menjelaskan bahwa, pihaknya sengaja datang ke Provinsi Bali dan Provinsi Gorontalo, melihat langsung penerapan RPP, dengan melihat kearifan lokal yang dimunculkan. “Bagaimana KPU Gorontalo memaksimalkan ruangan, dan keuangan dalam penerapan RPP ini, ini yang kita lihat dari penerapan mereka,” kata Hendra Fauzi, 4 September lalu seperti dikutip dari kantor berita Antara. Dijelaskanya bahwa secepatnya pihaknya begitu tiba di Aceh, bisa langsung membuar RPP di KIP Aceh, dan memaksimalkan tempat serta anggaran yang tidak terlalu besar. Ia menambahkan semua cara dilakukan untuk meningkatkan partispasi pemilih, termasuk RPP ini, serta pemanfaatan teknologi dengan penggunaan media sosial sebagai sarana publikasi. “Semua kegiatan KIP Aceh bisa disaksikan langsung “live streaming” diberbagai media sosial,”ujarnya. Sementara itu anggota KPU Provinsi Gorontalo Maspa Mantulangi menjelaskan bahwa, KPU RI telah menetapkan Gorontalo sebagai pilot project dari penerapan RPP, yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi sendiri, KPU Bone Bolango dan KPU Pohuwato. “Diharapkan melalui RPP ini menjadi tempat pembelajaran serta pengenalan kepada siswa-siswa akan kepemiluan, dan juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih di Gorontalo,”ujarnya. [MC Kip Aceh|Antara]


Selengkapnya
100

8 Kunci Pemilu Berintegritas

Pada akhir penyelenggaraan The 3rd Asian Electoral Stakeholders Forum (AESF) yang digelar di Bali sejak tanggal 23 Agustus 2016 lalu, acara tersebut menghasilkan 8 (delapan) kunci untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang berintegritas dan transparan, Rabu (24/8). Dalam pendahuluannya yang dibacakan bergiliran oleh Head of Regional Election Commission, National Elections Commission of South Korea, Lee Yengyi; Women Social Progress/Voter Education Center (WSP/VE) Consultant, Burmaa Radnaa dari Mongolia; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi; Fair Election Monitoring Alliance (FEMA) Bangladesh, Munira Khan; dan Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, para peserta AESF Bali sepakat bahwa penyelenggaraan pemilihan merupakan ekspresi sejati dari kedaulatan rakyat. Forum internasional tersebut juga percaya bahwa integritas pemilu berkaitan langsung pada transparansi semua aspek dari proses pemilu. Selain transparansi, forum itu juga yakin bahwa badan manajemen pemilu dan masyarakat sipil memiliki peran yang penting dalam menjamin proses pemilu yang berintegritas. “Oleh karenanya kami para pemangku kepentingan pemilu se-Asia yang mewakili Badan Penyelenggara Pemilu (BPP) dan Organisasi Masyrakat Sipil (OMS) memutuskan untuk meningkatkan integritas pemilu bersama-sama dalam semangat kerjasama antara BPP dan OSM untuk melaksanakan Delapan Kunci Pemilu Berintegritas,” kata Sri Budi Eko Wardani. Delapan kunci menuju pemilu berintegritas yang dihasilkan dari pertemuan Bali 2016 itu antara lain: BPP yang Transparan – Hukum dan prosedur pengangkatan anggota BPP dan operasi badan pelaksana pemilu harus tertulis dengan jelas. Masyarakat harus mengamati semua aspek operasi BPP; Transparansi dalam Penggalangan Dana Kampanye – Hukum dan peraturan harus mengatur agar dapat mengungkap secara penuh dan tepat waktu seluruh sumber dana yang diajukan oleh calon, partai politik dan kelompok independen yang berusaha mempengaruhi hasil referendum/kampenye pemilu; Transparansi dalam Belanja Kampanye – Hukum dan peraturan harus mengatur agar dapat mengungkap secara penuh dan tepat waktu dari penggunaan semua dana yang diajukan calon, partai politik, dan kelompok independen yang berusaha mempengaruhi hasil dari kampanye untuk jabatan politik dan atau referendum; Akses Publik yang Transparan untuk Keuangan Kampanye – Masyarakat harus memiliki akses internet penuh terhadap file BPP yang berisi data keuangan kampanye, dengan semua file dipertahankan dalam bentuk yang mudah dianalisis oleh setiap anggota masyarakat dengan keterampilan komputer dasar; Transparansi dalam Pendaftaran Pemilih – Suatu proses dimana daftar pemilih dikompilasi, diperiksa, diperbarui, dan dipelihara secara terbuka untuk pengamatan publik. Akses internet penuh pada daftar pendaftaran pemilih, termasuk koreksi secara real-time harus dijamin untuk umum; Transparansi dalam Pemantauan – Pemantau pemilu nasional dan internasional harus bebas dalam memantau seluruh bagian dalam proses pemilu yang menyeluruh, tapi tidak terbatas pada pemungutan suara pendahuluan, pemungutan suara, tabulasi suara, dan semua fungsi-fungsi yang dibahas dalam ‘Delapan Kunci Menuju Pemilu Berintegritas’; Hasil Pemilu yang Transparan – Pengumuman hasil pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara diselenggarakan, diikuti dengan postingan yang cepat dari semua hasil di situs BPP; Proses Gugatan Pemilu yang Transparan – Harus ada penyebarluasan prosedur untuk mengajukan pengaduan pelanggaran pemilu, diikuti oleh kemapuan masyarakat untuk mengakses gugatan tak lama setelah mereka mengajukan dan dapat mengetahui tindaklanjut setiap gugatan. [KPU RI]


Selengkapnya
75

KIP Aceh Gelar Bimbingan Teknis Pencalonan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar bimbingan teknis terkait pencalonan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, 7-8 September 2016. Bimbingan teknis itu diikuti perwakilan dari KIP kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Bimbingan teknis ini membahas mengenai pencalonan pasangan calon kepala daerah yang akan ikut serta pada Pilkada 2017 mendatang, seperti jadwal tahapan pendaftaran, syarat calon, dan syarat pencalonan. Komisioner Bidang Pengawasan dan Hukum KIP Aceh Junaidi mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan sosialisasi pendaftaran calon, yaitu pada 14-20 September 2016. Sedangkan masa pendaftaran calon akan berlangsung pada 21-23 September 2016. “Ini penting. Kita semua harus sosialisasikan jadwal pendaftaran pasangan calon baik di media massa, media sosial, dan di spanduk-spanduk, karena calon harus tahu,” kata Junaidi. Selain itu, KIP juga harus menyosialisasikan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang mendaftar sebagai kepala daerah karena waktu yang disediakan terbilang singkat. Sebut Junaidi, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 21-27 September 2016. Pasangan calon akan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh. Bagi calon yang berada tidak jauh dari Banda Aceh harus mendaftar pada Jumat, 23 September dan akan menjalani pemeriksaan pada 24 September. Sedangkan bagi calon yang wilayahnya jauh dari Banda Aceh mendaftar pada Sabtu, 24 September dan menjalani pada Ahad. “Kalau hari Senin calon tidak bisa jalani pemeriksaan lagi karena akan mengganggu pelayanan rumah sakit yang harus melayani masyarakat berobat,” kata Junaidi. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya