Berita Terkini

105

KIP Aceh Lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bagi Partai Politik Lokal di Aceh

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal di Aceh berbarengan dengan Kegiatan Peluncuran SIPOL oleh KPU RI untuk Partai Politik Nasional pada Jumat (24/06). Kegiatan peluncuran SIPOL bagi Partai Politik Lokal oleh KIP Aceh berlangsung di kantor KIP Aceh dan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ranisah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh. Dalam sambutannya Munawarsyah menegaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. “Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, dan Pengumuman Pendaftarannya akan dilaksanakan tanggal 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022” ujarnya. Dalam kegiatan peluncuran ini disebutkan bahwa pada tahapan pendaftaran, Partai Politik calon peserta Pemilu baik Partai Politik Nasional maupun Partai Lokal Aceh menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran. Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol sendiri meliputi profil partai, Keanggotaan partai politik, Kepengurusan partai politik; dan Kantor tetap partai politik. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik Lokal di Aceh untuk dapat menjadi Peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Qanun NOmor 3 Tahun 2008 adalah sebagai berikut : a) telah disahkan sebagai badan hukum; b) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh; c) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b; d) kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus); e) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal; f) kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; dan g) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh; Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini KIP Aceh menyediakan Helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik Lokal Aceh untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam Sipol.


Selengkapnya
125

KIP Aceh Sambut Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna bersama rombongan di Aceh dalam rangka Pengarahan Internal di Lingkungan KIP Se Aceh

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyambut kedatangan Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna bersama rombongan di Aceh dalam rangka Pengarahan Internal di Lingkungan KIP Aceh beserta KIP Kabupaten/Kota Se Aceh pada Jumat (24/06). Acara berlangsung luring di Aula KIP Aceh serta diikuti secara daring oleh KIP Kabupaten/Kota Se Aceh. Hadir Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Anggota KIP Aceh Tharmizi, Agusni AH, Ranisah, Muhammad, dan Munawarsyah serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin bersama Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf Sekretariat KIP Aceh. Syamsul Bahri dalam sambutannya menyeru kepada seluruh KIP Kabupaten/Kota agar dapat mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan seksama supaya pengarahan yang akan disampaikan oleh Inspektur Utama KPU RI dapat diserap dengan sepenuhnya dan dijadikan bahan utama dalam perbaikan pada setiap lini di tubuh KIP Kabupaten/Kota sendiri. Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna dalam arahannya menyatakan terima kasih kepada KIP Aceh terhadap sambutan hangatnya. Beliau menyampaikan kegiatan ini terlaksana dalam rangka pengarahan di Lingkungan KIP Se Aceh. Dalam pengarahannya meliputi pada Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dengan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) serta beberapa aspek lainnya. Tanya jawab selanjutnya berlangsung dengan berbagai pertanyaan mengenai permasalahan yang mencuat di Lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
90

KIP Aceh Terima Kunjungan Audiensi The Aceh Institute, Bahas Peluang Sinergisitas antara Penyelenggara, Peserta dan Pemilih untuk Pemilu Serentak 2024

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima kunjungan The Aceh Institute (AI) di Ruang Aula setempat dalam rangka Audiensi bersama Penyelenggara Pemilu pada Selasa (21/06). Kunjungan rombongan diterima hangat oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH dan Akmal Abzal serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin sekaligus Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional bersama Staf Sekretariat KIP Aceh. Dalam sambutanya, Syamsul Bahri menyinggung bahwa kegiatan audiensi sangat bermanfaat, beliau mengharapkan The Aceh Institute bisa menjadi perpanjangan lidah dalam hal informasi dan edukasi kepada masyarakat terutama pemilih mengenai literasi kepemiluan. The Aceh Institute (AI) sendiri datang dipimpin langsung oleh Muazzinah selaku Direktur, Winny Dian Safitri, Program Manager, dan Dhiyaul Izzah, bagian publikasi dan dokumentasi serta Zahlul Pasha, manajer analisis. Muazzinah menyampaikan berbagai polemik yang akan dihadapi nantinya ketika tahapan dan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Polemik yang mencuat ini disampaikan kepada KIP Aceh selaku penyelenggara pemilu dengan pengharapan adanya sebuah jawaban atau titik temu yang bisa dijadikan rujukan. Saat ini AI sedang melakukan beberapa diskusi publik dan Focus Group Discussion (FGD) tentang kepemiluan dan lainnya. Kunjungan ini dalam rangka Audiensi bersama KIP Aceh guna mensinergikan kerangka konseptual terkait kepemiluan (penyelenggara pemilu, peserta dan pemilih) di Aceh. Seperti diketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Juni lalu tahapan Pemilu telah diluncurkan, The Aceh Institute juga menilik pada persiapan KIP Aceh dalam meniti proses tahapan ini yang diwacanakan akan dimuat sebagai sebuah berita yang dapat dikonsumsi bersama, meliputi informasi-informasi kesiapan KIP Aceh menyongsong Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini juga merupakan bagian upaya menata Pemilu Serentak 2024 mendatang. Meliputi peluang dan tantangan yang akan dihadapi ketika pemilu berlangsung, kenyataan di lapangan dengan kondisi minimnya pemahaman masyarakat mengenai kepemiluan, ditambah lagi dengan bertebarannya berita palsu (Hoax) yang susah untuk dibendung penyebarannya, sehingga membutuhkan sinergitas yang solid antara penyelenggara, peserta dan pemilih.


Selengkapnya
107

KIP Aceh Terima Kunjungan Belajar Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UIN AR-Raniry Banda Aceh

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima kunjungan Belajar Mahasiswa Prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry Banda Aceh di ruang Aula setempat pada Kamis (16/06). Sebelumnya, mahasiswa diajak mengelilingi Rumah Pintar Pemilu (RPP) sebagai bentuk pengenalan beberapa aspek mengenai nilai-nilai Demokrasi dan Kepemiluan terutama tentang pelaksanaan pemilu  yang telah berlangsung selama ini di Indonesia. Hadir pada kegiatan ini Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Akmal Abzal serta Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh serta staf Sekretariat KIP Aceh. Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam sambutannya mengarahkan mahasiswa agar jeli dalam belajar di kampus, salah satunya dengan tidak terpangku hanya di kelas dan dosen semata, melainkan mendorong diri agar aktif tergolong dalam organisasi. Akmal Abzal melanjutkan dengan paparan beberapa materi perihal sosialisasi pemilu serta memberikan apresiasi kepada beberapa mahasiswa yang mampu menjawab pertanyaan yang diajukan olehnya. Rombongan mahasiswa berkunjung dengan dampingan dosen pengasuh dalam rangka pembelajaran ilmu politik khususnya perihal pemilu langsung dari penyelenggaranya. Kesempatan ini diharapkan memberikan dampak bagi mahasiswa tidak hanya pengetahuan namun juga wawasan baru berdasarkan pengalaman dan sudut pandang penyelenggara pemilu serta bagian dari salah satu bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih terutama mahasiswa.  


Selengkapnya
116

KPK Buka Klinik LHKPN di KIP Aceh

Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin, 19 September 2016. Kegiatan itu dihadiri oleh bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di Provinsi Aceh, maupun perwakilannya. LHKPN merupakan salah satu syarat bagi bapaslon untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah yang tertera dalam undang-undang. Apabila saat mendaftar bapaslon tidak menyertakan bukti tanda terima LHKPN dari KPK, maka dianggap belum memenuhi syarat. Klinik LHKPN yang digelar KPK di KIP Aceh ini hanya berlangsung sehari untuk membantu bapaslon mengisi LHKPN. Fungsional Spesialis Direktorat dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Harun Hidayat mengatakan, klinik tersebut bisa diikuti oleh siapapun mulai dari penyelenggara negara seperti anggota DPR maupun bapaslon yang ingin mendaftar dalam Pilkada 2017. “Setelah diserahkan LHKPN, kita akan verifikasi isian dan dokumen kelengkapannya, setelah dinyatakan lengkap baru diberikan tanda terima,” kata Harun. Sementara kelengkapan dokumen yang harus diisi dalam LHKPN ialah dokumen wajib dan tidak wajib. Diantara dokumen wajib diisi yaitu foto kopi KTP, kartu keluarga, dan STNK. Selain itu, dilaporkan juga harta bergerak, tidak bergerak, penghasilan, dan lainnya. Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, bapaslon yang tidak melaporkan LHKPN tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon pada Pilada 2017. Tanda terima LHKPN diserahkan kepada KIP Aceh ataupun kabupaten/kota sebagai persyaratan mendaftar calon pada 21-23 September 2016. “Tapi masih ada perbaikan syarat pencalonan, yang bisa diserahkan pada 1-3 Oktober 2016. Apabila tidak dipenuhi juga, maka akan ditetapkan tidak memenuhi syarat sama sekali,” kata Ridwan Hadi. Sosialisasi LHKPN ini dihadiri oleh bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Zakaria Saman-T. Alaidinsyah dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa. Selain itu juga dihadiri oleh bapaslon dari bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota di Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
72

KIP Aceh Sosialisasikan Pencalonan kepada Partai dan Calon Perseorangan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (Aceh) menyosialisasikan mekanisme dan syarat-syarat pencalonan kepada partai politik dan perwakilan calon perseorangan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kamis (1/9/2016). KIP Aceh akan membuka masa pendaftaran calon baik yang maju melalui jalur perseorangan maupun partai politik pada 21 hingga 23 September 2016 mendatang. Pada pertemuan di Hermes Palace Kamis pagi tadi, KIP Aceh menyampaikan tahapan yang akan dihadapi khususnya tentang pendaftaran calon. “Kita juga tegaskan syarat pencalonan, apa saja yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran, lalu syarat-syarat calon baik dari jalur partai maupun perseorangan,” kata Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Junaidi usai acara. KIP Aceh telah menerbitkan Surat Keputusan No 19/2016 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017. Anda bisa mengunduh SK tersebut di laman kip.acehprov.go.id. Selain itu, KIP juga menyosialisasikan mekanisme pemeriksaan kesehatan kandidat yang akan berlangsung dalam rentang waktu 21-27 September. Namun, agar pelayanan kesehatan terhadap pasien umum di RSUZA tidak terganggu, jadwal pemeriksaan kesehatan hanya akan berlangsung pada Sabtu dan Ahad (24-25 September). Pemeriksaan meliputi kesehatan jasmani, rohani, dan juga bebas dari ketergantungan terhadap obat-obat terlarang dan narkotik. Semua kandidat baik pasangan gubernur dan bupati/walikota akan memeriksaan kesehatan di RSUZA Banda Aceh. Namun sebelum pemeriksaan, kandidat diwajibkan mendaftar pada KIP. “Kemudian setelah uji kesehatan akan dilaksanakan uji baca Quran,” ujar Junaidi. Uji baca Quran akan berlangsung di daerah pencalonan masing-masing.  [FG | MC KIP Aceh]


Selengkapnya