
Hari Ke-2 Rakor Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Kota Sabang
Saleum #TemanPemilih Anggota KIP Aceh Muhammad Sayuni pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Senin (24/06) yang bertempat di Arpen Bungalow, Sabang.
Muhammad Sayuni menyampaikan materi terkait mekanisme verifikasi faktual dan payung hukum sebagai acuannya.
Muhammad Sayuni yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh lebih lanjut mengingatkan, setiap satuan kerja KIP Kabupaten/Kota agar melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait.
"Saya berharap rekan-rekan sudah lakukan rapat koordinasi, baik dengan Panwaslih maupun tim bakal pasangan calon", ujarnya.
Sementara peserta rakor ini diikuti oleh 12 KIP Kabupaten/Kota yang memiliki bakal pasangan calon perseorangan di wilayah kerjanya, yaitu Ketua KIP Kabupaten/Kota, Anggota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Tekhupmas.
Selain itu, Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parmas, Hukum dan SDM bersama Razali, PKP Ahli Madya KIP Aceh turut mendampingi pada paparan materi tersebut.