Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Hadiri Rakor Evaluasi dan Bimtek Kartu Kendali SPIP di Jakarta

Saleum #TemanPemilih Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Evaluasi Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Bimbingan Teknis Pengisian Kartu Kendali SPIP, Selasa (16/12/2025), di Jakarta.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan diikuti oleh seluruh peserta dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia secara hybrid. Turut hadir sebagai narasumber dan pimpinan kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita dan Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna dengan didampingi jajaran Inspektorat Setjen KPU RI.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti pemaparan hasil evaluasi Kartu Kendali SPIP sekaligus bimbingan teknis pengisian Kartu Kendali SPIP guna memperkuat penerapan sistem pengendalian intern yang akuntabel dan terstandar di lingkungan KPU.

Selain itu pada Rabu (17/12/2025) Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy bertemu dengan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita di KPU RI dalam rangka konsultasi dan menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan SPIP pada daerah terdampak bencana di Aceh.

Kehadiran KIP Aceh dalam kegiatan ini, menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kelembagaan, khususnya dalam penguatan pengawasan internal dan penerapan SPIP secara optimal demi mendukung penyelenggaraan Pemilu yang profesional dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 7 Kali.