Dalam rangka menyemarakkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, KIP Aceh bermaksud mengadakan Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
Periode Sayembara
24 April - 5 Mei 2024
Hadiah Pemenang Sayembara Maskot
Pemenang Utama: Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Juara Kedua: Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Juara Ketiga: Rp4.000.000,- (empat juta rupiah)
Hadiah Pemenang Sayembara Jingle
Pemenang Utama: Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Juara Kedua: Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Juara Ketiga: Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
Visi Maskot dan Jingle
Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan demokratis;
Merefleksikan budaya Aceh dan kondisi geografis yang ada;
Persyaratan Peserta
Seluruh penduduk Aceh yang dibuktikan dengan KTP-el;
Badan Usaha/Asosiasi/Kelompok, Lembaga Pendidikan/Riset berdomisili di Aceh.
Ketentuan Umum
Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Panitia dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KIP Aceh (kipaceh.kpu.go.id), disertai penyerahan softcopy, kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta;
Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri dan bukan milik orang lain atau kelompok lain serta tidak pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai;
Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu;
Setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul Jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan;
Maskot dan Jingle pemenang menjadi media sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024;
Keputusan KIP Aceh tentang Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle tidak dapat diganggu gugat;
KIP Aceh mempunyai hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
Seluruh pegawai KIP Aceh, dan KIP Kabupaten/Kota, Tim Juri Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti sayembara.
Ketentuan Khusus Sayembara Maskot
Objek yang menjadi maskot merupakan karakter animasi yang melambangkan situs/benda bersejarah/warisan budaya, flora atau fauna, landmark, tokoh yang merupakan ciri khas dari Provinsi Aceh;
Maskot memuat logo KIP, dan nantinya dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (animasi flash/GIF), atau dianimasikan di media film/televisi serta diaplikasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi;
Desain Maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024;
Desain dibuat dalam bentuk 2 dimensi dan 3 dimensi menampilkan bagian depan, belakang, utuh, pose aksi, tampak ¾ dan siluet;
Dikirimkan dalam bentuk soft file dengan format EPS, PDF, JPEG, PNG/tanpa latar belakang, yang telah di compress ke dalam satu file ZIP/RAR
Ketentuan Khusus Sayembara Jingle
Durasi Jingle maksimal 60 detik
Minimal menggunakan 1 (satu) alat musik, dengan irama yang ceria dan membangkitkan semangat;
Melodi Jingle adalah karya asli, yang disertakan dengan notasi balok/angka;
Lirik dalam Jingle harus memuat ajakan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024;
Lirik dalam Jingle harus memuat tanggal pelaksanaan pemungutan suara yaitu 27 November 2024;
Menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan lagu.
Pengiriman Dokumen Sayembara
Hasil karya Maskot dan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft file dikirimkan melalui form https://s.id/formMASKOT-PILKADA;
Hasil Karya Jingle dalam bentuk mp3/wav dan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft file dikirimkan melalui form https://s.id/formJINGLE-PILKADA;
Batas akhir pengiriman tanggal 5 Mei 2024 Pukul 23:59 WIB;
Dokumen sayembara dapat diunduh melalui link ini.
Selengkapnya