Pengumuman

175

Press Rilis Penyerahan Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 atas nama dr. Said Syahrizal HA M.M dan Said Amir Azan, S.T., M.Eng.Sc. pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.34 WIB, bertempat di kantor KIP Aceh. Proses penerimaan syarat dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan tersebut dengan jumlah dukungan 158.197 yang tersebar pada 23 Kabupaten/Kota di Aceh. Penyerahan dilakukan oleh bakal pasangan calon tersebut kepada Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Sayuni bersama Anggota KIP Aceh, Hendra Darmawan dan Ahmad Mirza Safwandy serta disaksikan oleh Anggota Panwaslih Aceh, Muhammad. Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 adalah paling sedikit 165.476 dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024. Terhadap jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh bakal pasangan calon tersebut, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan. Jadwal penerimaan penyerahan dukungan dan sebaran ini telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 yang telah diumumkan oleh KIP Aceh pada media massa dan media sosial. Hingga hari terakhir tanggal 12 Mei 2024 hanya terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan dukungan secara fisik atau hardcopy. Sementara itu, mengenai ringkasan profil bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan rincian sebagai berikut: Nama bakal calon Gubernur: dr. Said Syahrizal HA M.M Pekerjaan: PNS Jenis kelamin: Laki-laki Usia: 53 Tahun 4 bulan 14 hari Nama bakal calon Wakil Gubernur: Said Amir Azan, S.T., M.Eng.Sc. Pekerjaan: PNS Jenis kelamin: Laki-laki Usia: 51 tahun 4 bulan 0 hari


Selengkapnya
234

Pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 8 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan: Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh harus didukung paling sedikit 3% (tiga persen) dari Jumlah penduduk Aceh, yaitu sebanyak 165.476 (seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam) dukungan dan tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh yaitu 12 (dua belas) Kabupaten/Kota;   Waktu dan Tempat Penyerahan Penyerahan dukungan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, dengan ketentuan: Tanggal : 8 s.d 12 Mei 2024 Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB (Tanggal 8 s.d 11 Mei 2024) dan 08.00 s.d 23.59 WIB (Tanggal 12 Mei 2024) Tempat : Kantor KIP Aceh   Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Aceh, Jalan T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh, atau melalui Nomor HP/WA: 08126967607 (Ryan) dan 085277333156 (Hendri) pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Pengumuman  


Selengkapnya
178

Undangan Terbuka Sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Dengan hormat, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengundang Bapak/Ibu Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, Tokoh Masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk dapat hadir pada :   Hari/Tanggal              : Senin, 29 April 2024 Pukul                         : 09.00 WIB s.d Selesai Tempat                      : Hermes Palace Hotel Acara                   : Sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024   Untuk konfirmasi kehadiran dapat menghubungi Sdr. Ryan Kautsar di HP. 08126967607 atau Sdr. Hendri di HP. 085277333156. Demikian harapan kami, atas kehadirannya diucapkan terima kasih. Lapiran Undangan


Selengkapnya
485

Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Dalam rangka menyemarakkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, KIP Aceh bermaksud mengadakan Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024. Periode Sayembara 24 April - 5 Mei 2024 Hadiah Pemenang Sayembara Maskot Pemenang Utama: Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) Juara Kedua: Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) Juara Ketiga: Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) Hadiah Pemenang Sayembara Jingle Pemenang Utama: Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Juara Kedua: Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Juara Ketiga: Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) Visi Maskot dan Jingle Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan demokratis; Merefleksikan budaya Aceh dan kondisi geografis yang ada; Persyaratan Peserta Seluruh penduduk Aceh yang dibuktikan dengan KTP-el; Badan Usaha/Asosiasi/Kelompok, Lembaga Pendidikan/Riset berdomisili di Aceh. Ketentuan Umum Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Panitia dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KIP Aceh (kipaceh.kpu.go.id), disertai penyerahan softcopy, kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta; Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri dan bukan milik orang lain atau kelompok lain serta tidak pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai; Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu; Setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul Jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan; Maskot dan Jingle pemenang menjadi media sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024; Keputusan KIP Aceh tentang Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle tidak dapat diganggu gugat; KIP Aceh mempunyai hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Seluruh pegawai KIP Aceh, dan KIP Kabupaten/Kota, Tim Juri Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti sayembara.   Ketentuan Khusus Sayembara Maskot Objek yang menjadi maskot merupakan karakter animasi yang melambangkan situs/benda bersejarah/warisan budaya, flora atau fauna, landmark, tokoh yang merupakan ciri khas dari Provinsi Aceh; Maskot memuat logo KIP, dan nantinya dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (animasi flash/GIF), atau dianimasikan di media film/televisi serta diaplikasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi; Desain Maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024; Desain dibuat dalam bentuk 2 dimensi dan 3 dimensi menampilkan bagian depan, belakang, utuh, pose aksi, tampak ¾ dan siluet; Dikirimkan dalam bentuk soft file dengan format EPS, PDF, JPEG, PNG/tanpa latar belakang, yang telah di compress ke dalam satu file ZIP/RAR   Ketentuan Khusus Sayembara Jingle Durasi Jingle maksimal 60 detik Minimal menggunakan 1 (satu) alat musik, dengan irama yang ceria dan membangkitkan semangat; Melodi Jingle adalah karya asli, yang disertakan dengan notasi balok/angka; Lirik dalam Jingle harus memuat ajakan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024; Lirik dalam Jingle harus memuat tanggal pelaksanaan pemungutan suara yaitu 27 November 2024; Menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan lagu. Pengiriman Dokumen Sayembara Hasil karya Maskot dan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft file dikirimkan melalui form https://s.id/formMASKOT-PILKADA; Hasil Karya Jingle dalam bentuk mp3/wav dan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft file dikirimkan melalui form https://s.id/formJINGLE-PILKADA; Batas akhir pengiriman tanggal 5 Mei 2024 Pukul 23:59 WIB; Dokumen sayembara dapat diunduh melalui link ini.  


Selengkapnya
290

Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan Jadwal Pemenuhan Persyaratan 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari Jumlah Penduduk Aceh yaitu, sebesar 165.476 (seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam) dukungan dan tersebar minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh yaitu 12 (dua belas) Kabupaten/Kota;*   Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas disertai dengan identitas bukti diri  berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pernyataan tertulis menggunakan Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN dan Formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK.   Identitas pendukung yang tercantum dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN selanjutnya dapat diinput ke dalam tabel Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon);   Bagi Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berstatus sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.   Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN dan Formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK. dan template excel dapat diperoleh melalui melalui tautan https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada   *Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024    


Selengkapnya
267

Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh. Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagaimana terlampir pada Lampiran I: Berdasarkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan Laporan Asurans Independen, Formulir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dan Formulir Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana terlampir pada Lampiran II. Pengumuman Partai Politik Dewan Perwakilan Daerah


Selengkapnya