Pengumuman

2803

DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI ACEH DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkaan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada jumat (18/08) di kantor KIP Aceh.  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh sebagaimana terlampir.  Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS Untuk selengkapnya bisa lihat/unduh di link PENGUMUMAN | DAFTAR DCS   Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19-28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh melalui atau melalui tombol dibawah ini.  


Selengkapnya
401

Pengumuman Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Aceh pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KIP Aceh akan menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini diumumkan persiapan pendaftaran, selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut : [PENGUMUMAN PERSIAPAN]


Selengkapnya
471

Siaran Pers – Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Politik Lokal Di Aceh Pemilu Serentak 2024

PRESS RELEASE SIPOL 2024 Banda Aceh – Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dan Partai Politik Lokal di Aceh dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli s.d. 13 Desember 2022 dan Penetapan Partai Politik dan Partai Politik Lokal di Aceh Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Untuk pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan tanggal 29 s.d 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dimulai dari tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022. Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Politik Lokal di Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh. Adapun maksud tersentralistik agar seluruh proses pendaftaran, verifikasi dan perbaikan verifikasi baik administrasi dan faktual dilakukan secara terpusat oleh DPP Partai Politik Nasional dan KPU, kecuali untuk Partai Politik Lokal di aceh akan dilakukan oleh Partai Politik Lokal dan KIP Aceh. Tahapan pendaftaran, Partai Politik calon peserta Pemilu baik Partai Politik Nasional maupun Partai Lokal Aceh menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran.


Selengkapnya