Pengumuman

205

Press Release Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 selama 3 (tiga) dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KIP Aceh. Pada hari pertama dan kedua, tidak terdapat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Aceh. Sementara itu, pada hari ketiga atau hari terakhir, terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang melakukan pendaftaran melalui jalur Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Aceh.  Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Golkar, Partai PAN, Partai PAS Aceh dan Partai PDA sebagai koalisi Partai Pengusul mendaftarkan Bustami Hamzah, S.E., M.S.i dan Tgk. H. M. Yusuf Abdul Wahab, S.Sos.I sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 pada pukul 11.15 WIB, Kamis (29/08) di Kantor KIP Aceh. Sementara itu, pada Pukul 16.49 WIB, Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang terdiri dari Partai Aceh, Partai PKS, Partai PKB, Partai Gerindra, Partai PDIP, Partai PPP, Partai Demokrat dan Partai PNA mendaftarkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah, S.E sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 ke Kantor KIP Aceh. Delegasi Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Pengusul dari Bakal Pasangan Calon disambut hangat oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, Wakil Ketua, Agusni AH dan Anggota KIP Aceh, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak serta Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin.  Turut hadir Ketua KPU RI, Mochammad Affifuddin dalam rangka monitoring proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Prosesi penerimaan pendaftaran dimulai dari penyematan syal di awal kedatangan, mengisi formulir registrasi kedatangan, dan dilanjutkan dengan pemakaian Kupiah Meukeutop kepada Bakal Pasangan, kemudian dilanjutkan proses penyerahan dokumen pencalonan kepada KIP Aceh. Proses penerimaan pendaftaran diakhiri dengan penandatangan Pernyataan Naskah Visi, Misi dan Program pasangan calon yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan penyerahan cinderamata oleh KIP Aceh kepada Bakal Pasangan Calon. Hingga pukul 23.59 hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024, diketahui hanya ada 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang melakukan pendaftaran ke KIP Aceh dengan Partai Pengusulnya adalah Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal. 


Selengkapnya
164

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 Selengkapnya dapat diunduh disini.


Selengkapnya
171

Pengumuman Kegiatan Penjelasan Kepada Calon Penyedia Katalog Sektoral Logistik Pemilihan Tahun 2024

Kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari, Tanggal: Selasa, 13 Agustus 2024 Waktu : 10.00 s.d. selesai Tempat : Hotel Mercure Hayam Wuruk Jakarta yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.123, RT.5/RW.6, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota JakartaKegiatan akan dilaksanakan pada: Hari, Tanggal : Selasa, 13 Agustus 2024 Waktu : 10.00 s.d. selesai Tempat : Hotel Mercure Hayam Wuruk Jakarta yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.123, RT.5/RW.6, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pelaku usaha yang akan hadir harus mengisi formulir pada tautan https://bit.ly/KonfirmasiPenjelasanPenyedia paling lambat tanggal 12 Agustus 2024; Informasi selengkapnya dapat diunduh disini.


Selengkapnya
1207

Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Aceh Pemilu tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Penghitungan tersebut merupakan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KIP Aceh berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Aceh Pemilu tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2024. Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dapil Aceh 6 Pada Pemilu Tahun 2024 yang dapat diunduh di sini.  


Selengkapnya
618

Lomba Video Pilkada Aceh Tahun 2024

Dalam rangka menyemarakkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, KIP Aceh bermaksud mengadakan Lomba Video Pilkada Tahun 2024. Hadiah Lomba Juara I : Rp8.000.000 + E-Sertifikat Juara II : Rp6.000.000 + E-Sertifikat Juara III : Rp3.000.000 + E-Sertifikat   Favorit I : Rp1.000.000 Favorit II : Rp1.000.000 Favorit III : Rp1.000.000 Timeline Lomba Pengiriman karya mulai 13-23 Juli 2024 Pengumpulan karya pada 24 Juli 2024 Proses penilaian mulai 25-31 Juli 2024 Pengumuman Pemenang 2 Agustus 2024 Visi Lomba “Pemilihan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan demokratis.” Tema Lomba Luber Jurdil Money Politic Jangan Golput Pemilih Pemula Persyaratan Peserta Seluruh penduduk Aceh yang dibuktikan dengan KTP-el; Perseorangan/Badan Usaha/Asosiasi/Kelompok, Lembaga Pendidikan/Riset berdomisili di Aceh. Ketentuan Umum Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan pada link pendaftaran s.id/lombavideopilkada Mengikuti media sosial KIP Aceh: Facebook, Instagram, X, Youtube. Karya orisinil dan belum pernah dipublikasikan pada media apapun. Karya lomba harus sesuai dengan tema Karya tidak melanggar hak cipta, tidak mengandung unsur provokatif, pornografi, hoax dan SARA. Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. Kreasi video peserta akan menjadi milik panitia dan digunakan sebagaimana mestinya. Ketentuan Khusus  Durasi video minimal 1 menit dan maksimal 5 menit. Resolusi horizontal 1920x1080. File format MP4. Alat perekam dapat menggunakan ponsel atau kamera. Dilarang menggunakan aset yang melanggar hak cipta berupa audio, gambar, atau visual lainnya.   Mekanisme Lomba 10 besar karya terpilih yang memenuhi kriteria, maka KIP Aceh menayangkan video peserta pada akun Youtube KIP Aceh pada tanggal 25 Juli 2024. Proses penjurian berikutnya berdasarkan like (50%) dan views (50%). Peserta dapat membagikan tautan karyanya untuk memperoleh like dan views.   Catatan Tambahan Segala bentuk muatan/isi/konten/fitur yang berkaitan dengan hak cipta maupun norma etis dalam video kreasi adalah tanggung jawab pribadi atau tim setiap peserta. Peserta lomba dapat menggunakan aset Pilkada pada link ini https://bit.ly/MaskotJinglePilkadaAceh2024. Ayo ikuti dan submit karya kamu disini. 


Selengkapnya