Pengumuman

114

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 Selengkapnya dapat diunduh disini.


Selengkapnya
139

Pengumuman Kegiatan Penjelasan Kepada Calon Penyedia Katalog Sektoral Logistik Pemilihan Tahun 2024

Kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari, Tanggal: Selasa, 13 Agustus 2024 Waktu : 10.00 s.d. selesai Tempat : Hotel Mercure Hayam Wuruk Jakarta yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.123, RT.5/RW.6, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota JakartaKegiatan akan dilaksanakan pada: Hari, Tanggal : Selasa, 13 Agustus 2024 Waktu : 10.00 s.d. selesai Tempat : Hotel Mercure Hayam Wuruk Jakarta yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.123, RT.5/RW.6, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pelaku usaha yang akan hadir harus mengisi formulir pada tautan https://bit.ly/KonfirmasiPenjelasanPenyedia paling lambat tanggal 12 Agustus 2024; Informasi selengkapnya dapat diunduh disini.


Selengkapnya
623

Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Aceh Pemilu tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Penghitungan tersebut merupakan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KIP Aceh berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Aceh Pemilu tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2024. Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dapil Aceh 6 Pada Pemilu Tahun 2024 yang dapat diunduh di sini.  


Selengkapnya
584

Lomba Video Pilkada Aceh Tahun 2024

Dalam rangka menyemarakkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, KIP Aceh bermaksud mengadakan Lomba Video Pilkada Tahun 2024. Hadiah Lomba Juara I : Rp8.000.000 + E-Sertifikat Juara II : Rp6.000.000 + E-Sertifikat Juara III : Rp3.000.000 + E-Sertifikat   Favorit I : Rp1.000.000 Favorit II : Rp1.000.000 Favorit III : Rp1.000.000 Timeline Lomba Pengiriman karya mulai 13-23 Juli 2024 Pengumpulan karya pada 24 Juli 2024 Proses penilaian mulai 25-31 Juli 2024 Pengumuman Pemenang 2 Agustus 2024 Visi Lomba “Pemilihan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan demokratis.” Tema Lomba Luber Jurdil Money Politic Jangan Golput Pemilih Pemula Persyaratan Peserta Seluruh penduduk Aceh yang dibuktikan dengan KTP-el; Perseorangan/Badan Usaha/Asosiasi/Kelompok, Lembaga Pendidikan/Riset berdomisili di Aceh. Ketentuan Umum Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan pada link pendaftaran s.id/lombavideopilkada Mengikuti media sosial KIP Aceh: Facebook, Instagram, X, Youtube. Karya orisinil dan belum pernah dipublikasikan pada media apapun. Karya lomba harus sesuai dengan tema Karya tidak melanggar hak cipta, tidak mengandung unsur provokatif, pornografi, hoax dan SARA. Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. Kreasi video peserta akan menjadi milik panitia dan digunakan sebagaimana mestinya. Ketentuan Khusus  Durasi video minimal 1 menit dan maksimal 5 menit. Resolusi horizontal 1920x1080. File format MP4. Alat perekam dapat menggunakan ponsel atau kamera. Dilarang menggunakan aset yang melanggar hak cipta berupa audio, gambar, atau visual lainnya.   Mekanisme Lomba 10 besar karya terpilih yang memenuhi kriteria, maka KIP Aceh menayangkan video peserta pada akun Youtube KIP Aceh pada tanggal 25 Juli 2024. Proses penjurian berikutnya berdasarkan like (50%) dan views (50%). Peserta dapat membagikan tautan karyanya untuk memperoleh like dan views.   Catatan Tambahan Segala bentuk muatan/isi/konten/fitur yang berkaitan dengan hak cipta maupun norma etis dalam video kreasi adalah tanggung jawab pribadi atau tim setiap peserta. Peserta lomba dapat menggunakan aset Pilkada pada link ini https://bit.ly/MaskotJinglePilkadaAceh2024. Ayo ikuti dan submit karya kamu disini. 


Selengkapnya
135

Press Rilis Penyerahan Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 atas nama dr. Said Syahrizal HA M.M dan Said Amir Azan, S.T., M.Eng.Sc. pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.34 WIB, bertempat di kantor KIP Aceh. Proses penerimaan syarat dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan tersebut dengan jumlah dukungan 158.197 yang tersebar pada 23 Kabupaten/Kota di Aceh. Penyerahan dilakukan oleh bakal pasangan calon tersebut kepada Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Sayuni bersama Anggota KIP Aceh, Hendra Darmawan dan Ahmad Mirza Safwandy serta disaksikan oleh Anggota Panwaslih Aceh, Muhammad. Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 adalah paling sedikit 165.476 dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024. Terhadap jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh bakal pasangan calon tersebut, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan. Jadwal penerimaan penyerahan dukungan dan sebaran ini telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 yang telah diumumkan oleh KIP Aceh pada media massa dan media sosial. Hingga hari terakhir tanggal 12 Mei 2024 hanya terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan dukungan secara fisik atau hardcopy. Sementara itu, mengenai ringkasan profil bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan rincian sebagai berikut: Nama bakal calon Gubernur: dr. Said Syahrizal HA M.M Pekerjaan: PNS Jenis kelamin: Laki-laki Usia: 53 Tahun 4 bulan 14 hari Nama bakal calon Wakil Gubernur: Said Amir Azan, S.T., M.Eng.Sc. Pekerjaan: PNS Jenis kelamin: Laki-laki Usia: 51 tahun 4 bulan 0 hari


Selengkapnya
182

Pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 8 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan: Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh harus didukung paling sedikit 3% (tiga persen) dari Jumlah penduduk Aceh, yaitu sebanyak 165.476 (seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam) dukungan dan tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh yaitu 12 (dua belas) Kabupaten/Kota;   Waktu dan Tempat Penyerahan Penyerahan dukungan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, dengan ketentuan: Tanggal : 8 s.d 12 Mei 2024 Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB (Tanggal 8 s.d 11 Mei 2024) dan 08.00 s.d 23.59 WIB (Tanggal 12 Mei 2024) Tempat : Kantor KIP Aceh   Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Aceh, Jalan T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh, atau melalui Nomor HP/WA: 08126967607 (Ryan) dan 085277333156 (Hendri) pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Pengumuman  


Selengkapnya