Pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 8 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan:

  1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh harus didukung paling sedikit 3% (tiga persen) dari Jumlah penduduk Aceh, yaitu sebanyak 165.476 (seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam) dukungan dan tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh yaitu 12 (dua belas) Kabupaten/Kota;
     
  2. Waktu dan Tempat Penyerahan
    Penyerahan dukungan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, dengan ketentuan:
    Tanggal : 8 s.d 12 Mei 2024
    Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB (Tanggal 8 s.d 11 Mei 2024) dan 08.00 s.d 23.59 WIB (Tanggal 12 Mei 2024)

    Tempat : Kantor KIP Aceh
     

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Aceh, Jalan T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh, atau melalui Nomor HP/WA: 08126967607 (Ryan) dan 085277333156 (Hendri) pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.


Pengumuman

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 182 Kali.