Berita Terkini

45

Ahmad Mirza Safwandy Paparkan Hukum Acara PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Pendidikan Profesi Advokat

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy menyampaikan materi, "Berbagi Pengalaman Kepemiluan dan Hukum Acara PHPU di Mahkamah konstitusi" dalam Pendidikan Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. bertempat di Kantor DPD RI Perwakilan Aceh, Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Jumat (13/02/2026). Pada penyampaian materi, Ia menegaskan bahwa negara hukum demokratis (democratische rechtstaat) menghadirkan legitimasi kedaulatan rakyat sebagai prasyarat dalam sistem the rule of law. Menurutnya, negara hukum menjamin hak-hak politik warga negara, salah satunya melalui Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Terkait hukum acara di Mahkamah Konstitusi, Mirza menjelaskan bahwa objek Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR/DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Objek PHPU yaitu penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR/DPRD secara nasional oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau terpilihnya anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan,” ujarnya. Ia juga menambahkan, dalam sengketa PHPU, KPU berkedudukan sebagai pihak Termohon di hadapan Mahkamah Konstitusi.


Selengkapnya
31

Ramadhan Jadi Momentum Perbaikan Diri, KIP Aceh Adakan Kajian Keagamaan Bersama Tgk. Musliadi

Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar kajian rutin keagamaan bersama Tgk. H. Musliadi Muhammad Amin di Aula Kantor KIP Aceh, pada Jumat (13/02/2026). Kajian kali ini mengangkat tema “Ramadhan Momentum Transformasi Diri dari Kantor Menuju Surga”, yang menekankan pentingnya menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai sarana memperbaiki kualitas diri, meningkatkan integritas, serta memperkuat nilai-nilai spiritual dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KIP Aceh, Teuku Joan Virgianshah. Kajian ini diikuti oleh para Pejabat Fungsional serta seluruh pegawai Sekretariat KIP Aceh, dan dilaksanakan secara daring bersama KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.


Selengkapnya
41

KIP Aceh Gelar Rapat Koordinasi Realisasi dan Rencana Anggaran TA 2026

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi Realisasi dan Rencana Anggaran Kegiatan Tahun Anggaran (TA) Periode Januari 2026 secara daring, pada Jumat (13/02/2026). Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran sekaligus membahas rencana pelaksanaan kegiatan pada periode berjalan, guna memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan serta ketentuan yang berlaku. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KIP Aceh, Teuku Joan Virgianshah serta para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan KIP Aceh. Kegiatan ini juga diikuti oleh Sekretaris KIP Kabupaten/Kota serta para Kasubbag di lingkungan Sekretariat KIP Kabupaten/Kota se-Aceh. Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola anggaran yang efisien dan terukur, sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan dan regulasi yang berlaku.


Selengkapnya
39

KIP Aceh Monitoring dan Supervisi KIP Kabupaten/Kota, Perkuat Kelembagaan dan Mitigasi Risiko Hukum

KIP Aceh Monitoring dan Supervisi KIP Kabupaten/Kota, Perkuat Kelembagaan dan Mitigasi Risiko Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi terhadap KIP Kabupaten/Kota se-Aceh, Kamis (12/2/2026), melalui rapat daring via Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, dan dihadiri jajaran pimpinan KIP Aceh, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Khairunnisak, Ketua Divisi Data dan Informasi Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Hendra Dermawan, serta Sekretaris KIP Aceh Teuku Joan Virgianshah Turut hadir sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat KIP Aceh. Dalam arahannya, Ketua KIP Aceh menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan di seluruh tingkatan penyelenggara sebagai fondasi utama dalam menjaga profesionalitas dan integritas kerja-kerja kepemiluan. Monitoring dan supervisi ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya memastikan tata kelola yang akuntabel serta kesiapan menghadapi berbagai tantangan ke depan. Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan dalam forum tersebut, di antaranya penguatan kelembagaan, mitigasi risiko hukum dalam setiap tahapan dan kebijakan, serta optimalisasi fungsi pengawasan internal. Penekanan juga diberikan pada pentingnya ketelitian administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta dokumentasi yang tertib guna meminimalisir potensi sengketa dan persoalan hukum. Kegiatan ini turut menghadirkan Auditor Madya Inspektorat KPU RI, Heri Wisata, yang memberikan penguatan dari perspektif pengawasan dan akuntabilitas, khususnya dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui monitoring dan supervisi ini, KIP Aceh berharap tercipta keseragaman pemahaman, peningkatan kapasitas, serta soliditas antar-KIP Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan berintegritas.


Selengkapnya
14

Ketua KIP Aceh Terima Audiensi Ketua KIP Kabupaten Pidie

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli Usman di ruang kerjanya, Rabu (11/02/2026). Kunjungan audiensi dan silaturahmi tersebut merupakan bagian dari koordinasi non-tahapan kepemiluan, yang membahas berbagai isu strategis terkait penguatan kelembagaan, khususnya di KIP Kabupaten Pidie. Dalam pertemuan ini, ikut mendiskusikan evaluasi kepemiluan, tantangan kelembagaan, serta penguatan tata kelola dan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu ke depan. Selain itu, pembahasan juga menekankan pentingnya menjaga dan menerapkan 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan utama dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta berintegritas. Ketua KIP Aceh, Agusni AH menegaskan pentingnya sinergi antara KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dalam menjaga kualitas penyelenggaraan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Sementara itu, Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli Usman berharap koordinasi ini dapat memperkuat kerja sama serta menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai dinamika kepemiluan di Kabupaten Pidie.


Selengkapnya
18

KIP Aceh Gelar Rapat Pleno Bahas Laporan SPIP dan Penguatan Kelembagaan

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Pleno di Aula KIP Aceh, Selasa (10/02/2026). Rapat dibuka oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, dan dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, dengan didampingi Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak, Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh, Hendra Darmawan, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KIP Aceh, Saiful, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Fahmi. Turut hadir PKP Ahli Madya KIP Aceh, Nur Azizah dan Razali, serta jajaran Staf Sekretariat KIP Aceh lainnya. Rapat pleno membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KIP Aceh Bulan Januari 2026, laporan hasil konsultasi dengan KIP Kota Subulussalam, monitoring, supervisi dan penguatan kelembagaan dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Melalui rapat pleno ini, KIP Aceh menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.


Selengkapnya