Ahmad Mirza Safwandy Paparkan Hukum Acara PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Pendidikan Profesi Advokat
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy menyampaikan materi, "Berbagi Pengalaman Kepemiluan dan Hukum Acara PHPU di Mahkamah konstitusi" dalam Pendidikan Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. bertempat di Kantor DPD RI Perwakilan Aceh, Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Jumat (13/02/2026). Pada penyampaian materi, Ia menegaskan bahwa negara hukum demokratis (democratische rechtstaat) menghadirkan legitimasi kedaulatan rakyat sebagai prasyarat dalam sistem the rule of law. Menurutnya, negara hukum menjamin hak-hak politik warga negara, salah satunya melalui Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Terkait hukum acara di Mahkamah Konstitusi, Mirza menjelaskan bahwa objek Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR/DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Objek PHPU yaitu penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR/DPRD secara nasional oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau terpilihnya anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan,” ujarnya. Ia juga menambahkan, dalam sengketa PHPU, KPU berkedudukan sebagai pihak Termohon di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Selengkapnya