Berita Terkini

118

KIP Aceh Ikuti Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Selasa (24/02/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dan diikuti oleh jajaran Divisi Data dan Informasi KPU/KIP se-Indonesia secara daring. Dari KIP Aceh, kegiatan ini disaksikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Muhammad Sayuni, didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Aceh, Emil Wardana, Kepala Subbagian Perencanaan, Nurhaidar, serta staf sekretariat KIP Aceh. Dalam pemaparannya, Betty Epsilon Idroos menjelaskan terkait rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 sebagai dasar dan pijakan dalam persiapan PDPB Tahun 2026. Berdasarkan data yang ditampilkan, total pemilih secara nasional tercatat sebanyak 211.865.861 pemilih, dengan rincian 209.975.254 pemilih dalam negeri dan 1.890.607 pemilih luar negeri. Dari sisi komposisi jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 105.583.893 (49,84%), sementara pemilih perempuan sebanyak 106.281.968 (50,16%). Sementara itu, berdasarkan kategori generasi, pemilih didominasi oleh Generasi Milenial sebanyak 67.886.048 pemilih (32,33%), disusul Generasi X sebanyak 56.556.329 pemilih (26,93%), Generasi Z sebanyak 52.974.079 pemilih (25,23%), Baby Boomer sebanyak 28.864.923 pemilih (13,75%), serta Pre-Boomer sebanyak 3.693.875 pemilih (1,76%). Melalui rapat ini, KPU RI menekankan pentingnya akurasi dan konsistensi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih yang mutakhir, komprehensif, dan akurat menjelang tahapan Pemilu mendatang. Keikutsertaan KIP Aceh dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung optimalisasi pengelolaan data pemilih serta memastikan kesiapan pelaksanaan PDPB Tahun 2026 di tingkat daerah.


Selengkapnya
20

Ketua KIP Aceh Jadi Pemateri pada RAKERPROV Perdana Partai Perjuangan Aceh

Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh), Agusni AH, menjadi pemateri dalam kegiatan Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV) perdana Partai Perjuangan Aceh (PPA) yang merupakan partai politik lokal baru di Aceh. Kegiatan tersebut digelar di Aula Universitas Ubudiyah Indonesia, Senin (23/02/2026). RAKERPROV ini mengusung tema “Melalui Rapat Kerja Provinsi Pertama Partai Perjuangan Aceh, Kita Bangun Soliditas Target Lulus Verifikasi Faktual KIP Aceh” dan diikuti oleh jajaran pengurus serta kader partai dari berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, Agusni AH didampingi oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh, Ryan Kautsar Augustian. Ia memaparkan secara komprehensif mengenai mekanisme pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu. Di hadapan para peserta, Agusni menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh dalam menghadapi tahapan verifikasi. “Setiap tahapan memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi secara administratif maupun faktual. Kami di KIP Aceh bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga seluruh partai politik harus memastikan kesiapan dokumen dan struktur kepengurusan secara menyeluruh,” papar Agusni AH. Ia juga menambahkan bahwa sebagai partai politik lokal baru, konsolidasi internal menjadi faktor penting dalam menghadapi proses verifikasi faktual. “Soliditas dan konsistensi data antara dokumen dan kondisi di lapangan menjadi kunci dalam proses verifikasi faktual. Ini harus dipersiapkan dengan matang sejak awal,” tambahnya. Selain menjadi pemateri, Agusni AH turut menerima plakat penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum Partai Perjuangan Aceh, Prof. Adjunct Dr. Marniati, sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran dan kontribusinya dalam membangun demokrasi di tanoh indatu . Melalui RAKERPROV ini, Partai Perjuangan Aceh diharapkan mampu memperkuat struktur organisasi serta mempersiapkan diri secara optimal untuk mengikuti tahapan verifikasi sebagai partai politik lokal peserta Pemilu di Aceh.


Selengkapnya
99

KIP Aceh Gelar Apel Rutin, Tekankan Penerapan Nilai AKHLAK bagi ASN

Komisi Independen Pemilihan Aceh gelar apel rutin di halaman kantor setempat, Senin (23/02/2026). Bertindak sebagai pembina apel adalah PKP Ahli Madya KIP Aceh, Nur Azizah, sementara apel dipimpin oleh Kepala Subbagian Keuangan KIP Aceh, Arfah Salwa. Apel rutin ini diikuti oleh pejabat struktural, fungsional, serta staf di lingkungan Sekretariat KIP Aceh. Dalam amanatnya, Nur Azizah mengingatkan kembali pentingnya menerapkan nilai-nilai AKHLAK sebagai core values Aparatur Sipil Negara dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia menekankan agar seluruh pegawai Sekretariat KIP Aceh terus menjaga integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam bekerja, sehingga kinerja lembaga semakin optimal dan terpercaya di mata publik.


Selengkapnya
13

KIP Aceh Terima Silaturahmi dan Konsultasi KIP Aceh Barat Daya Bahas Penguatan SPIP

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy menerima silaturahmi sekaligus konsultasi dari Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Iswandi, Rabu (18/02/2026), di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh. Pertemuan tersebut membahas penguatan aspek kelembagaan serta implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KIP Kabupaten/Kota. Diskusi difokuskan pada penataan administrasi, optimalisasi tugas dan fungsi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel. Selain itu, pembahasan SPIP menitikberatkan pada manajemen risiko, pengendalian kegiatan, serta penyusunan laporan yang sistematis dan sesuai ketentuan. Melalui konsultasi ini diharapkan terbangun koordinasi dan sinergi yang semakin solid antara KIP Aceh dan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.


Selengkapnya
41

KIP Aceh Terima Laporan SPIP Semester II 2025 dari KIP Kabupaten Aceh Timur

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima Laporan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KIP Kabupaten Aceh Timur Semester II Tahun 2025, yang berlangsung di Kantor KIP Aceh, Jumat (13/02/2026). Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, serta Sekretaris KIP Aceh, Teuku Joan Virgianshah. Penyerahan laporan dilakukan oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi, didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kabupaten Aceh Timur, Khalidin. Kegiatan tersebut dilaksanakan sekaligus dalam rangka audiensi KIP Kabupaten Aceh Timur terkait pelaksanaan SPIP, serta sebagai ajang silaturahmi antara KIP Aceh dan KIP Kabupaten Aceh Timur. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait implementasi SPIP, evaluasi pelaksanaan program, serta penguatan tata kelola dan pengawasan internal guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja kelembagaan.


Selengkapnya
35

KIP Aceh Terima Audiensi KIP Kabupaten Aceh Timur, Bahas Penguatan Kelembagaan

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menerima audiensi dan silaturahmi dari Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur di Kantor KIP Aceh, Jumat (13/02/2026). Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi bersama anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Khalidin disambut hangat oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat koordinasi antarlembaga. Kunjungan audiensi dan silaturahmi ini merupakan bagian dari koordinasi non-tahapan kepemiluan yang membahas berbagai isu strategis terkait penguatan kelembagaan, khususnya di KIP Kabupaten Aceh Timur. Dalam pertemuan tersebut turut didiskusikan evaluasi kepemiluan sebelumnya, tantangan kelembagaan, serta penguatan tata kelola dan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu ke depan. Selain itu, pembahasan juga menekankan pentingnya menjaga dan menerapkan 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan utama dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berintegritas. Ketua KIP Aceh, Agusni AH menegaskan pentingnya sinergi antara KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dalam menjaga kualitas penyelenggaraan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Sementara itu, Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Ramli Usman berharap koordinasi ini dapat memperkuat kerja sama serta menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai dinamika kepemiluan di Kabupaten Aceh Timur.


Selengkapnya