Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh Hadiri FGD KPU RI Bahas Pengaturan Pemungutan Suara Khusus
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh), Agusni AH bersama Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar A. Gani menghadiri kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FGD) Peluang Penerapan Pengaturan Pemungutan Suara Khusus (Special Voting Arrangement) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) di Hotel Aryaduta Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Banten. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik serta Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa forum ini digelar untuk memperoleh masukan, kajian, dan rekomendasi strategis terkait kebijakan pengaturan pemungutan suara khusus yang dapat diterapkan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan ke depan. FGD yang berlangsung pada 2 s.d. 4 Maret 2026 ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi dan KIP Aceh bersama Anggota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dari seluruh Indonesia. Ketua KIP Aceh, Agusni AH menegaskan pentingnya pembahasan komprehensif terkait skema pemungutan suara khusus agar tetap menjamin hak konstitusional pemilih dalam berbagai kondisi. “Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat regulasi dan memastikan setiap warga negara tetap dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk dalam situasi khusus,” ujar Agusni. Ia juga menambahkan bahwa KIP Aceh siap memberikan kontribusi masukan berdasarkan pengalaman teknis penyelenggaraan di daerah. Melalui forum diskusi ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi terkait pengaturan pemungutan suara khusus pada tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Iskandar Agani lebih lanjut menyebutkan, bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam proses pemilu dan memiliki sistem regulasi tersendiri sehingga ada perbedaan-perbedaannya tak terkecuali jumlah kursi.
Selengkapnya