KIP Aceh Terima Laporan SPIP dari KIP Kabupaten Aceh Selatan

Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh menerima dokumen Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari KIP Kabupaten Aceh Selatan di Kantor KIP Aceh, Rabu (25/02/2026).

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, yang didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Fahmi.

Laporan SPIP tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan, Kafrawi, bersama Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal, sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan sistem pengendalian internal di lingkungan penyelenggara Pemilu.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyampaikan apresiasi atas penyampaian laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa SPIP merupakan instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

“Laporan SPIP ini menjadi bagian dari upaya kita bersama dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kualitas tata kelola lembaga,” ujar Agusni.

Kegiatan ini juga menjadi momentum koordinasi dan penguatan antar lembaga dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang profesional, berintegritas, serta berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 175 Kali.