Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

348

Inovasi KIP Aceh Dalam Melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Aceh

Pilkada merupakan sebuah kegiatan besar yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa, pemerintah, dan juga masyarakat untuk senantiasa berkomitmen dalam menjaga kondusivitas serta keamanan selama Pilkada berlangsung. Sehingga seluruh unsur yang terlibat harus memastikan bahwa melakukan kegiatan kampanye politik yang positif dan sehat. Tidak hanya sekedar kampanye, akan tetapi kampanye yang dapat mengedukasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya dan mengawal Pilkada supaya berlangsung sukses, aman, dan damai. Dalam menyampaikan informasi tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, KIP Aceh terus melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat baik secara langsung ataupun secara tidak langsung kepada segenap lapisan masyarakat Aceh. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KIP Aceh melakukan berbagai terobosan baru dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat Aceh. Dalam menyukseskan Pilkada Aceh tahun 2024, KIP Aceh melaksanakan event Jalan Sehat Pilkada Damai 2024 untuk 5.000 peserta. Event Jalan sehat merupakan bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh. KIP Aceh terus melakukan sosialisasi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Event jalan santai ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah di Aceh tahun 2024. Oleh karena itu, kegiatan untuk mengampanyekan dan mensosialisasikan Pilkada tahun 2024 melalui kegiatan “Jalan Sehat Pilkada Aceh 2024” sangat penting. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh masyarakat umum yang nantinya juga akan berkesempatan mendapatkan doorprize menarik serta turut berpartisipasi dalam kelancaran Pilkada tahun 2024.  Beriringan dengan kegiatan tersebut, KIP Aceh meluncurkan program "KIP Aceh Meu Pep Pep". Program ini merupakan program sosialisasi secara langsung yang dilakukan oleh KIP Aceh dengan berkunjung langsung ke masyarakat untuk memberikan informasi kepemiluan. Kegiatan ini juga dilakukan oleh 23 KIP Kabupaten/ Kota di Aceh. KIP Aceh Meu Pep Pep akan menjangkau tempat-tempat keramaian, pedesaan dan perkotaan untuk memberikan edukasi terkait proses pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2024. KIP Aceh terus berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada Aceh secara demokratis. Selain jalan sehat dan KIP Aceh Meu Pep Pep, KIP Aceh akan melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk Tatap muka kepada elemen masyarakat Aceh. Bulan Juli ini KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota telah melaksanakan Sosdiklih kepada pemilih pemula dan pemilih milenial di 7 Kabupaten dan Kota. KIP Aceh terus berinovasi dalam melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan pemilih bagi masyarakat. Jalan Sehat Pilkada Damai 2024 dilaksanakan di Banda Aceh pada hari minggu Tanggal 28 Juli 2024.


Selengkapnya
2905

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024

Hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2024 diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh atau KIP Aceh. Untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh KIP Aceh.  Tahapan-tahapan Pilkada dijalankan selama 9 bulan. Pemilihan merupakan ajang pertandingan untuk memperebutkan juara kursi kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota.  Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh tahun 2024 tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 Tahapan-tahapan tersebut meliputi: 1. Perencanaan Program dan Anggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala daerah wajib direncanakan secara matang. Program dan anggaran merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Kepala daerah. Tahapan ini sampai dengan 26 Januari 2024 2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Penyelenggaraan pemilu atau pilkada harus memiliki landasan hukum sebagai pijakan dalam menyelenggarakan pemilu atau pilkada. Dalam menyelenggarakan tahapan-tahapan pemilu atau pilkada mesti ada peraturan-peraturan yang harus ditetapkan sebagai pijakan dalam menjalankan penyelenggaraan.  Peraturan-peraturan penyelenggaraan Pemilihan harus disusun dalam peraturan atau keputusan. Tahapan penyusunan peraturan Pemilihan ini sampai dengan 18 November 2024. 3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi Penetapan dan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Pemilu membutuhkan perencanaan yang matang dalam mengeksekusi berbagai tahapan dan keputusan. Tahapan ini dilaksanakan sampai dengan 18 November 2024. 4. Pembentukan dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS Badan adhoc yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS merupakan badan penyelenggara pemilu yang akan menyukseskan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa atau Kelurahan dan di tingkat TPS. PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah penyelenggara yang akan menyukseskan pemilu di tingkat kecamatan dengan berbagai kegiatan tahapan yang akan dilaksanakan. Panitia Pemungutan Suara atau disebut dengan PPS merupakan penyelenggara pemilu atau Pemilihan yang melaksanakan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara atau KPPS adalah penyelenggara di tingkat TPS yang bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara. Pembentukan dan perekrutan PPK, PPS dan KPPS dilaksanakan mulai tanggal 17 April sampai dengan 5 November 2024. 5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Tahapan Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dimulai tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024. 6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih oleh pihak terkait kepada KIP Aceh mulai 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. 7. Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilih merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam pemilihan. Pemilu dan pemilihan memerlukan pemutakhiran Daftar Pemilih agar tak setiap pemilih terjaga dengan baik. Pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan oleh KIP Aceh, KIP Kabupaten/ Kota,PPK, PPS dan PPP. Tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini dimulai 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024 8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasangan calon perseorangan wajib memenuhi persyaratan dukungan pasangan calon. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. 9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai tangal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024. 10. Pendaftaran Pasangan Calon Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 11. Penelitian Persyaratan Calon Penelitian persyaratan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi persyaratan calon yang akan menjadi peserta pemilihan. Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024 12 Uji Mampu Baca AL-Quran Bagi calon yang akan ikut serta dalam Pemilihan di Aceh akan diuji kemampuannya dalam membaca Al-Quran. Uji mampu baca al-quran ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 5 September 2024 13.Penetapan Pasangan Calon Penetapan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan calon akan ditetapkan oleh KIP Aceh pada tanggal 22 September 2024 14. Pelaksanaan Kampanye Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau Pemilihan untuk menyampaikan visi, misi dan jati diri peserta pemilu. Kampanye merupakan sarana pendidikan politik bagi masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mempergunakan hal pilihnya pada pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah. Tahapan pelaksanaan kampanye dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. 15. Pemungutan Suara Pemungutan Suara dilaksanakan di TPS atau Tempat Pemungutan Suara yang dilaksanakan oleh KPPS. Pemungutan suara merupakan hari penentuan pemimpin lima tahun ke depan Aceh melalui tangan rakyat Aceh. Masyarakat memilih pemimpinnya sesuai kehendaknya sendiri di hari tersebut. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. 16. Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Setelah penghitungan suara di TPS kemudian direkap oleh PPS, PPK, KIP Kabupaten/Kota dan KIP Aceh untuk suara Gubernur dan Wakil Gubernur. Tahapan ini dimulai mulai 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024. 17. Penetapan Calon Terpilih Bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU. Bila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU. 18. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dimulai paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon. Semua tahapan-tahapan tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.​​​​​​ Sumber: Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024


Selengkapnya
1254

Meningkat Pesat, Partisipasi Masyarakat Aceh pada Pemilu 2024

Partisipasi masyarakat Aceh dalam menggunakan hak pilih pada pemilu pileg dan pilpres tahun 2024 lebih meningkat. Pemilu 2024 Pileg dan Pilpres, Aceh meraih tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya sebanyak 87,01 persen untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.  Artinya KIP Aceh beserta KIP Kabupaten dan Kota mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih masyarakat pada pemilu bertambah 5,05 persen. Pada pemilu tahun 2019 masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS mencapai 81,96 persen. Pengguna hak pilih pada pemilu 2024 dapat ditingkatkan menjadi 87,01 persen.  Partisipasi masyarakat Aceh pada Pemilu 2024 sangat tinggi untuk hadir ke TPS. Hal ini terbukti pada hari pemungutan dan penghitungan suara pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 meningkat pesat.   Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: Pengguna Hak Pilih Presiden dan Wakil Presiden Dapat diketahui bahwa Pengguna hak pilih masyarakat Aceh untuk memilih presiden dan wakil Presiden pada pemilu serentak tahun 2024 mencapai 3.285.272 orang atau sebanyak 87,01 persen. Tahun 2019 hanya 81,96 persen dengan jumlah pemilih pengguna hak pilih sebanyak 2.888.260 orang dari jumlah DPT sebanyak 3.523.774 orang. Pada pemilu tahun 2024 meningkat 5,05 persen dari pemilu 2019.   Pengguna Hak Pilih DPD Pengguna hak pilih masyarakat Aceh yang menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilu 2024 sebanyak 3.281.225 atau sebanyak 86,90 persen. Pada tahun 2019 hanya mencapai 81,88 persen dengan pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.885.136 untuk pemilihan Anggota DPD. Pemilu 2024 pemilih yang menggunakan hak pilih untuk memilih anggota DPD bertambah 5,02 persen dari Pemilu tahun 2019. Pemilih DPR RI Pengguna hak pilih masyarakat Aceh untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Sebanyak 3.279.445 atau sebanyak 86,86 Persen.  Pada tahun 2019 pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 81,85 atau 2.884.076 orang. Terjadi peningkatan partisipasi masyarakat untuk hadir ke TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 5.01 persen.  Pemilih DPRA Pemilih yang menggunakan hak pilih Anggota DPRA pada pemilu 2024 sebanyak 3.277.419 orang atau 86,80 persen. Pada Pemilu 2019 sebanyak 81,81 persen atau 2.882.901 orang. Pemilu 2024 dapat ditingkatkan atau bertambah 4,99 persen.  Meningkatnya partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak tahun 2024 tidak luput dari perhatian para penyelenggara pemilu, pemerintah dan pihak terkait dalam mensosialisasikan pendidikan politik bagi masyarakat Aceh.  Penuh harapan, pada pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Aceh tahun ini partisipasi masyarakat Aceh untuk menggunakan hak pilihnya dapat ditingkatkan lagi.  Aceh masuk kedalam 5 kategori tertinggi tingkat partisipasi pemilih di Indonesia. Papua Barat dan Papua Pegunungan raih 100 % tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Provinsi Papua di tingkat ketiga dengan tingkat partisipasi masyarakatnya dalam pemilu mencapai 91 %. Daerah Istimewa yogyakarta sebanyak 88 % dan Partisipasi masyarakat dalam Pemilu di Aceh mencapai 87 %.  


Selengkapnya
705

Bentuk Sosialisasi Secara Tak Langsung KIP Aceh pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh selain melaksanakan sosialisasi secara langsung, juga akan melaksanakan sosialisasi secara tidak langsung kepada masyarakat. Namun bagaimana ketentuan dan bentuk yang akan dicapai dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara Tidak Langsung. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh. 1. Ketentuan Umum Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak langsung adalah proses penyampaian informasi atau pesan kepada masyarakat melalui berbagai media atau saluran komunikasi tanpa adanya interaksi langsung antara pengirim dan penerima pesan. Sosialisasi tidak langsung memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adanya jangkauan yang luas karena informasi dan pesan dapat disampaikan secara bersamaan kepada banyak orang, sehingga audiens sasaran jauh lebih luas. Dari segi pembiayaan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak langsung juga lebih efisien dibanding dengan sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada setiap orang. Adanya kemudahan dalam pengaturan waktu juga menjadi salah satu kelebihan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara tidak langsung. 2. Metode Kegiatan Metode Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tidak Langsung dilakukan melalui: Media massa cetak, berupa surat kabar, tabloid, buletin, dan/atau media massa cetak lainnya; Media massa elektronik berupa televisi dan radio. Media massa daring/online berupa media massa berbasis internet yang dibentuk berdasarkan dan tunduk pada undang-undang mengenai pers dan kode etik jurnalistik; Media daring berupa laman, aplikasi pertemuan tatap muka virtual, surat elektronik, dan/atau layanan pesan singkat; Media sosial berupa blog/vlog, jejaring sosial, blog mikro, berbagi media, dan/atau forum online; Media luar ruang berupa spanduk, pataka atau banner, baliho, public/kipaceh/reklame cetak, public/kipaceh/reklame elektronik, umbul-umbul, dan/atau media luar ruang lainnya; Penyebaran bahan atau barang sosialisasi meliputi brosur, selebaran, pamflet, poster, pakaian, dan/ atau bahan atau barang lainnya; Media kreatif berupa seni musik, seni tari, seni rupa, seni peran, seni fotografi, sinematografi, seni digital, dan/atau seni lainnya; dan Media lainnya yang dapat digunakan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara luas.  


Selengkapnya
200

Tata Kelola Pemilu di Aceh

Tata Kelola Pemilu di Indonesia Pemilu yang merupakan pesta demokrasi sebagai sarana rakyat dalam mengekpresikan haknya dalam memilih legeslatif dan eksekutif secara langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil. Dimana pemilu merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal dalam merebut kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan. Pemilu dianggap sebagai ajang lomba peraihan dan perolehan suara dari masyarakat untuk memperoleh penghargaan yang bernama kursi legislatif atau kursi eksekutif. Disinilah penentuan masa depan bangsa ditentukan oleh rakyat.   Tata Kelola Pemilu di Aceh Dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh sebagai daerah asimetris yang diberikan hak khusus oleh pemerintah memiliki sistem disentralisasi dalam pelaksanaan pemilu. Karena pemilu di Aceh bertumpu pada regulasi leg specialis. Hal ini disebabkan adanya MoU helsinky dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Penyelenggaraan pemerintahan di Aceh dilaksanakan berdasarkan regulasi tersebut. Konsep konsep yang ditawarkan oleh para ahli dalam tata kelola pemilu. 1. Rule Making 2. Rule Aplication 3. Rule adjudication Tata Kelola Pemilu di Indonesia 1. Nilai, Azas dan Prinsip Pemilu Nilai, Azas dan prinsip pemilu merupakan ruhnya pemilu. Tanpa nilai, Azas serta prinsip pemilu makan pemilu tidak akan berintegritas. Hal ini merupakan landasan dasar dalam menjalankan pemilu baik pemilihan legislatif atau eksekutif. Nilai, azas dan prinsip pemilu merupakan ruh dan karakter dalam pelaksanaan pemilu.  2. Sistem Pemilu Sistem pemilu merupakan serangkaian aturan-aturan yang didesain dalam melaksanakan pemilu. Aturan-aturan ini merupakan landasan penting bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat dalam menjalankan penyelenggaraan pemilu. Sistem pemilu termaktub dalam Undang-Undang, Peraturan dan Keputusan.    3. Penyelenggara Pemilu Penyelenggara pemilu merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pemilu. Penyelenggara pemilu di Aceh yaitu KPU, BAWASLU dan DKPP. Lembaga Penyelenggara pemilu di Indonesia merupakan lembaga pemilu yang terbanyak di dunia.    4. Tahapan Pemilu Dalam melaksanakan proses pungut hitung yang dilakukan oleh KPPS ada tajapan-tahapan yang sangat krusial yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tajapan-tahapan ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan pungut hitung.   5. Manajemen Pemilu Manajemen pemilu dapat dikatakan sebagai pelaksanaan aturan main yang telah disusun dalam regulasi kepemiluan. Manajemen pemilu merupakan hal yang sangat penting dalam mengaplikasikan berbagai aturan. Dalam melaksanakan pemilu KPU membuat berbagai alat bantu seperti sidalih, siakba, sirekap, situng, silog, silon, sikadeka dan aplikasi lainnya.    6. Keadilan Pemilu Keadilan pemilu untuk memperoleh hukum kepada masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.Keadilan pemilu ini paling penting untuk menegakkan pemilu berintegritas.  Untuk menciptakan Pemilu berintegritas ada 4 unsur penting yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu 1. Perilaku Etik 2. Kejujuran 3. Netral 4. Transparansi Ke empat hal tersebut merupakan dimensi penting yang harus diketahui oleh penyelenggara pemilu, pemilih dan peserta pemilu bahkan semua lapisan masyarakat untuk mewujudkan pemilu berintegritas.


Selengkapnya
1200

Bimbingan Teknis Aplikasi SIKADEKA bagi Peserta Pemilu Tahun 2024

KIP Aceh melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye serta Bimbingan Teknis Aplikasi SIKADEKA bagi Peserta Pemilu Tahun 2024, berlokasi di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh, Sabtu (18/11). Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH membuka kegiatan ini didampingi Anggota KIP Aceh Muhammad Sayuni, Ahmad Mirza Safwandy serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin. Agusni AH menyebutkan KPU mengembangkan alat bantu berupa Sistem Pengelolaan Dana Kampanye yang disebut SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). "Aplikasi ini sangat efektif dan praktis dengan jangkauan pemublikasian sangat luas", lugasnya. Acara diikuti oleh pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal atau LO serta Calon Anggota DPD Aceh/LO serta Admin/Operator SIKADEKA dari Partai Politik, Partai Politik Lokal dan calon Anggota DPD Aceh. Pada kesempatan tersebut, Anggota KIP Aceh Hendra Darmawan menyampaikan materi terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024. Hadir Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parmas, Hukum dan SDM dan PKP Ahli Madya KIP Aceh Nur Azizah serta Staf Sekretariat KIP Aceh. Selain itu, acara menghadirkan Narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Aceh, Apriansyah dan Kantor Akuntan Publik (KAP), M. Rizal Yahya serta perwakilan Panwaslih Aceh. Sementara itu, bimtek aplikasi SIKADEKA dilakukan pada akhir kegiatan dengan panduan dari Kasubbag Tekmas KIP Aceh Ryan Kautsar Augustian.


Selengkapnya