Sosialisasi

599

Inilah Tema Debat Pertama Cagub dan Cawagub Aceh Pilkada 2024

Komisi Independen Pemilihan Aceh terus mempersiapkan acara debat publik antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Debat Pertama akan dilaksanakan pada Tanggal 25 Oktober 2024 di Hotel Amel Convention Hall Blang Oi, Banda Aceh. KIP Aceh mempersiapkan desain debat, tata tertib, tema debat, peserta, jadwal dan tempat penyelenggaraan, Moderator, Panelis, Undangan Debat dan Penyiaran. KIP Aceh juga telah mempersiapkan tim perumus debat untuk menjaring isu-isu strategis dalam membantu KIP Aceh dalam memopersiapkan Tema Debat Publik antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Salah satu tugas tim perumus adalah menjariing isu-isu strategis untuk dijadikan tema atau topik debat. Dari hasil koordinasi KIP Aceh dengan pihak. LO pasangan calon, KIP Aceh telah mempersiapkan tema debat untuk ditetapkan dalam Rapat Koordinasi KIP Aceh dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. Adapun tema debat yang telah dipersiapkan adalah mencerminkan upaya menyelesaikan persoalan daerah dan memajukan daerah. Tema Pertama Upaya Menyelesaikan Persoalan Aceh dengan topik mewujudkan tata kelola pemerintahan Aceh yang transparan, akuntabel dan berdaya saing global. Ruang lingkupnya adalah: Penerapan Syariat Islam Keistimewaan dan kekhususdan Aceh Koneksitas Pelayanan publik. Tema Kedua Upaya Memajukan Aceh dengan topik meningkatkan pembangunan, pendidikan dan pemberdayaan Masyarakat Aceh. Ruang lingkupnya adalah Pembangunan Berkelanjutan, Pendidikan, Sain dan Teknologi, dan Kesetaraan Gender, Perlindungan Hak Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, Kelompok Minoritas dan Marginal. Penyusunan Tema dan Sub tema atau topik serta ruang lingkup yang akan diperdebatkan tidak lari dari hasil kolaborasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Aceh (RPJPA) dengan visi, misi dan program dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024. Dalam mempersiapkan tema ini KIP Aceh beberapa kali berkoordinasi dengan LO masing-masing pasangan calon. Penetapan Tema Debat untuk Debat Publik pertama berhasil ditetapkan dengan berkoordinasi dengan partai politik dan pihak pasangan calon pada tanggal 21 Oktober 2024 diaula KIP Aceh. Pada intinya Debat Publik ini hanya untuk memperdalam dan mempertajam visi, misi dan program pasangan calon.


Selengkapnya
407

Debat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh Dilaksanakan Tiga Kali

Kampanye merupakan sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Kampanye merupakan wahana penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu dan pemilihan. Kampanye dimulai sejak tiga hari setelah penetapan calon dan akan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024 pada Pukul 20.00 sampai dengan selesai di Hotel Amel Convention Hall Banda Aceh. Debat ini akan disiarkan langsung oleh Lembaga Penyiaran Publik yaitu KOMPAS TV dan di relay oleh Aceh TV serta tayang juga di Akun Youtube KIP Aceh. Penyiaran Debat Terbuka antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur disiarkan secara Nasional. Debat Terbuka antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur diikuti oleh dua pasangan Calon. Debat kedua akan dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 di the pade hotel dan disiarkan secara nasional oleh LPP TVRI. Debat ketiga dipastikan dilaksanakan pada tanggal 19 November 2024 di Hermes Hotel Banda Aceh dan disiarkan oleh iNews TV. Ada tema penting yang diperdebatkan dalam tiga kali debat yaitu mencerminkan upaya: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Memajukan Daerah Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Menyelesaikan Persoalan Daerah Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/ kota dan Provinsi dengan Nasional Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia Tema yang dipersiapkan lahir dari isu-isu strategis dan merupakan kolaborasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh dengan visi, misi dan program pasangan calon. Pada intinya debat publik antar pasangan calon dilakukan hanya untuk pendalaman dan penajaman visi, misi dan program antar pasangan calon. KIP Aceh sedang mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana demi terlaksananya debat publik secara maksimal dan berkepastian hukum. 


Selengkapnya
449

KIP Aceh Resmi Meluncurkan Media Center KIP Aceh Pilkada 2024

Pemilu dan pemilihan merupakan ajang kompetisi partai politik, calon anggota legislatif, dan calon pejabat eksekutif untuk memperebutkan jabatan-jabatan publik. Kompetisi yang sengit, membutuhkan penyelenggara yang mandiri, tidak gampang dipengaruhi dan diintervensi oleh pihak lain, konsisten menjalankan peraturan perundang-undangan, dan terampil menyelesaikan semua pekerjaan teknis pelaksanaan pemilihan. Di sinilah penyelenggara dituntut berlaku adil dalam memberikan layanan informasi kepada semua pemangku kepentingan pemilu, khususnya partai politik, calon, dan pemilih.  Partai politik sebagai peserta pemilu, tidak saja membutuhkan informasi tentang peraturan perundang-undangan, tetapi juga teknis pelaksanaan pemilu, yang meliputi persyaratan, prosedur dan jadwal pemilu. Informasi macam itu dibutuhkan oleh partai politik agar mereka mampu menyusun strategi yang tepat dalam memperebutkan suara dan kursi.  Sementara itu pemilih membutuhkan informasi pemilu lebih banyak, bukan sekadar informasi kapan dan bagaimana memilih, tetapi juga profil partai dan calon yang akan mereka pilih. Disinilah pentingnya penyelenggara pemilu, khususnya KIP Aceh dan KIP Kabupaten/ Kota membangun media center pemilu. KIP Aceh Resmi Meluncurkan Media Center KIP Aceh Pilkada 2024 pada tanggal 26 Agustus 2024. Peluncuran Media Center KIP Aceh turut dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh,Wakil Ketua KPI Aceh, Awak Media dan jajaran sekretariat KIP Aceh. Peluncuran Media Center KIP Aceh. Peluncuran media center KIP Aceh dilaksanakan di halaman KIP Aceh pada pukul 15.00 wib. Media Center Bagi Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tahapan. 1. Pusat Informasi Media center berfungsi sebagai pusat informasi bagi publik dan media. Ini memastikan informasi yang akurat dan up-to-date mengenai proses pemilu tersedia untuk semua pihak yang berkepentingan. 2. Transparansi Dengan adanya media center, lembaga penyelenggara pemilu dapat meningkatkan transparansi proses pemilu, sehingga memperkuat kepercayaan publik. 3. Manajemen Krisis Media center memungkinkan penanganan krisis komunikasi dengan lebih efektif. Informasi yang cepat dan tepat dapat mengurangi spekulasi dan penyebaran berita palsu. 4. Koordinasi dengan Media Mempermudah koordinasi dan kolaborasi dengan media untuk memastikan liputan yang akurat dan komprehensif tentang proses pemilu. 5. Edukasi Publik Media center bisa digunakan untuk mengedukasi publik tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu dan prosedur pemilu yang berlaku.


Selengkapnya
1888

Penataan Dapil dan Pengalokasian Kursi anggota DPRD

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan sebuah pesta rakyat yang demokratis dalam menentukan pilihannya terhadap pemimpin masa depan. Pilihan rakyat menentukan masa depan bangsa dan negara. Melalui Pemilu rakyat bisa memilih legislatif dan eksukutif yang akan membawa rakyatnya ke arah yang lebih baik.  Pemilu juga membutuhkan berbagai macam sarana dan prasarana serta prinsip-prinsip dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh Sebab itu Penataan dapil dan pengalokasian kursi merupakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu. Salah satu syarat terselenggranya pemilu adalah adanya penyelenggara pemilu mulai dari pusat sampai ke tingkat desa. Penyelenggara ditingkat desa dinamakan dengan PPS atau Panitia Pemungutan Suara. Di tingkat Kecamatan adanya PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan yang memiliki tugas tertentu.  Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. Hasil evaluasi pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyempurnaan tata cara penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota agar lebih transparan dan akuntabel.  Pengertian Dapil dan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan pengertian Alokasi Kursi adalah penentuan jumlah kursi pada suatu Daerah pemilihan. Setiap daerah pemilihan memiliki alokasi jumlah kursi yang berbeda dikarenakan prinsip penyusunan dapil. Pada masa kemajuan teknologi digital KPU RI menyiapkan Aplikasi Sidapil untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang dapil disetiap daerah. Sistem Informasi Daerah Pemilihan yang selanjutnya disebut Sidapil adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan Dapil dan Alokasi Kursi. Mekanisme Penyusunan Dapil Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia menyusun Dapil dengan memperhatikan berbagai prinsip. Prinsip-prinsip penyusunan dapil adalah sebagai berikut: 1. Prinsip Kesetaraan nilai suara Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai. 2. Prinsip Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. 3. Prinsip Proporsionalitas Prinsip proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. 4. Prinsip Integralitas wilayah Prinsip integralitas wilayah adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.  5. Prinsip Berada dalam cakupan wilayah yang sama Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. 6. Prinsip Kohesivitas Prinsip kohesivitas merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. 7. Prinsip Kesinambungan. Prinsip kesinambungan merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. Pengalokasian Kursi Dalam menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota , KPU memperhatikan berbagai ketentuan:  Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;  Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;  Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;  Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan  Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.


Selengkapnya
246

Inovasi KIP Aceh Dalam Melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Aceh

Pilkada merupakan sebuah kegiatan besar yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa, pemerintah, dan juga masyarakat untuk senantiasa berkomitmen dalam menjaga kondusivitas serta keamanan selama Pilkada berlangsung. Sehingga seluruh unsur yang terlibat harus memastikan bahwa melakukan kegiatan kampanye politik yang positif dan sehat. Tidak hanya sekedar kampanye, akan tetapi kampanye yang dapat mengedukasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya dan mengawal Pilkada supaya berlangsung sukses, aman, dan damai. Dalam menyampaikan informasi tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, KIP Aceh terus melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat baik secara langsung ataupun secara tidak langsung kepada segenap lapisan masyarakat Aceh. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KIP Aceh melakukan berbagai terobosan baru dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat Aceh. Dalam menyukseskan Pilkada Aceh tahun 2024, KIP Aceh melaksanakan event Jalan Sehat Pilkada Damai 2024 untuk 5.000 peserta. Event Jalan sehat merupakan bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh. KIP Aceh terus melakukan sosialisasi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Event jalan santai ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah di Aceh tahun 2024. Oleh karena itu, kegiatan untuk mengampanyekan dan mensosialisasikan Pilkada tahun 2024 melalui kegiatan “Jalan Sehat Pilkada Aceh 2024” sangat penting. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh masyarakat umum yang nantinya juga akan berkesempatan mendapatkan doorprize menarik serta turut berpartisipasi dalam kelancaran Pilkada tahun 2024.  Beriringan dengan kegiatan tersebut, KIP Aceh meluncurkan program "KIP Aceh Meu Pep Pep". Program ini merupakan program sosialisasi secara langsung yang dilakukan oleh KIP Aceh dengan berkunjung langsung ke masyarakat untuk memberikan informasi kepemiluan. Kegiatan ini juga dilakukan oleh 23 KIP Kabupaten/ Kota di Aceh. KIP Aceh Meu Pep Pep akan menjangkau tempat-tempat keramaian, pedesaan dan perkotaan untuk memberikan edukasi terkait proses pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2024. KIP Aceh terus berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada Aceh secara demokratis. Selain jalan sehat dan KIP Aceh Meu Pep Pep, KIP Aceh akan melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk Tatap muka kepada elemen masyarakat Aceh. Bulan Juli ini KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota telah melaksanakan Sosdiklih kepada pemilih pemula dan pemilih milenial di 7 Kabupaten dan Kota. KIP Aceh terus berinovasi dalam melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan pemilih bagi masyarakat. Jalan Sehat Pilkada Damai 2024 dilaksanakan di Banda Aceh pada hari minggu Tanggal 28 Juli 2024.


Selengkapnya
1642

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Aceh Tahun 2024

Hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2024 diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh atau KIP Aceh. Untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh KIP Aceh.  Tahapan-tahapan Pilkada dijalankan selama 9 bulan. Pemilihan merupakan ajang pertandingan untuk memperebutkan juara kursi kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota.  Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh tahun 2024 tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 Tahapan-tahapan tersebut meliputi: 1. Perencanaan Program dan Anggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala daerah wajib direncanakan secara matang. Program dan anggaran merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Kepala daerah. Tahapan ini sampai dengan 26 Januari 2024 2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Penyelenggaraan pemilu atau pilkada harus memiliki landasan hukum sebagai pijakan dalam menyelenggarakan pemilu atau pilkada. Dalam menyelenggarakan tahapan-tahapan pemilu atau pilkada mesti ada peraturan-peraturan yang harus ditetapkan sebagai pijakan dalam menjalankan penyelenggaraan.  Peraturan-peraturan penyelenggaraan Pemilihan harus disusun dalam peraturan atau keputusan. Tahapan penyusunan peraturan Pemilihan ini sampai dengan 18 November 2024. 3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi Penetapan dan Tatacara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Pemilu membutuhkan perencanaan yang matang dalam mengeksekusi berbagai tahapan dan keputusan. Tahapan ini dilaksanakan sampai dengan 18 November 2024. 4. Pembentukan dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS Badan adhoc yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS merupakan badan penyelenggara pemilu yang akan menyukseskan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa atau Kelurahan dan di tingkat TPS. PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah penyelenggara yang akan menyukseskan pemilu di tingkat kecamatan dengan berbagai kegiatan tahapan yang akan dilaksanakan. Panitia Pemungutan Suara atau disebut dengan PPS merupakan penyelenggara pemilu atau Pemilihan yang melaksanakan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara atau KPPS adalah penyelenggara di tingkat TPS yang bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara. Pembentukan dan perekrutan PPK, PPS dan KPPS dilaksanakan mulai tanggal 17 April sampai dengan 5 November 2024. 5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Tahapan Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dimulai tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024. 6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih oleh pihak terkait kepada KIP Aceh mulai 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. 7. Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilih merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam pemilihan. Pemilu dan pemilihan memerlukan pemutakhiran Daftar Pemilih agar tak setiap pemilih terjaga dengan baik. Pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan oleh KIP Aceh, KIP Kabupaten/ Kota,PPK, PPS dan PPP. Tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini dimulai 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024 8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasangan calon perseorangan wajib memenuhi persyaratan dukungan pasangan calon. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. 9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai tangall 24 sampai dengan 26 Agustus 2024. 10. Pendaftaran Pasangan Calon Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 11. Penelitian Persyaratan Calon Penelitian persyaratan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi persyaratan calon yang akan menjadi peserta pemilihan. Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024 12 Uji Mampu Baca AL-Quran Bagi calon yang akan ikut serta dalam Pemilihan di Aceh akan diuji kemampuannya dalam membaca Al-Quran. Uji mampu baca al-quran ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 5 September 2024 13.Penetapan Pasangan Calon Penetapan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan calon akan ditetapkan oleh KIP Aceh pada tanggal 22 September 2024 14. Pelaksanaan Kampanye Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau Pemilihan untuk menyampaikan visi, misi dan jati diri peserta pemilu. Kampanye merupakan sarana pendidikan politik bagi masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mempergunakan hal pilihnya pada pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah. Tahapan pelaksanaan kampanye dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. 15. Pemungutan Suara Pemungutan Suara dilaksanakan di TPS atau Tempat Pemungutan Suara yang dilaksanakan oleh KPPS. Pemungutan suara merupakan hari penentuan pemimpin lima tahun ke depan Aceh melalui tangan rakyat Aceh. Masyarakat memilih pemimpinnya sesuai kehendaknya sendiri di hari tersebut. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. 16. Penghituangan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Setelah penghitungan suara di TPS kemudian di rekap oleh PPS, PPK, KIP Kabupaten/Kota dan KIP Aceh untuk suara Gubernur dan Wakil Gubernur. Tahapan ini dimulai mulai 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024. 17. Penetapan Calon Terpilih Bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU. Bila tidak terdapat permohonan persilisihan hasil pemilihan maka paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU. 18. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dimulai paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon. Semua tahapan-tahapan tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.


Selengkapnya