Sosialisasi

680

KPU Tetapkan Peraturan Penghitungan dan Penetapan Hasil Suara Pilkada 2024

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota perlu diselenggarakan secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum. KPU merampungkan Peraturan tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota 2024. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 dan untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap pengaturan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2024. Ketentuan Umum, Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan, Penyampaian Dan Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Kecamatan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Kabupaten/Kota, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Provinsi, Penetapan Hasil Pemilihan Dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang, Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih, Perselisihan Hasil Pemilihan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Dengan 1 (Satu) Pasangan Calon, Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, Penggunaan Teknologi Sistem Informasi dan Ketentuan Penutup. Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini ditetapkan pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2024 oleh Ketua KPU bapak  Mochammad Afifuddin.  


Selengkapnya
1884

Mengenal Sistem Pemilu dan Pemilihan Di Aceh

Aceh merupakan salah satu daerah yang diberikan keistimewaan oleh Pemerintah Pusat pasca perdamaian. Aceh memiliki kekhususan di berbagai bidang. Dalam hal ini pemilu dan pemilihan di Aceh memiliki sistem tersendiri dalam menjalankan dan melaksanakan berbagai tahapan pemilu dan pemilihan. Aceh memiliki warna tersendiri dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini dikarenakan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang Pemerintahan Aceh wajib dipelajari dan diimplementasikan dalam kehidupan rakyat Aceh menuju Aceh mulia dan maju dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimana Sistem Pemilu dan Pemilihan di Aceh ? Dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024 Aceh memiliki aturan sendiri. Sistem pemilu dan pemilihan 2024 di Aceh berpegang pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Sistem Pemilu dan Pemilihan 2024 di Aceh Aceh dalam menyelenggarakan pemilu 2024 memakai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh kecuali hal yang tidak diatur dalam Qanun maka berpedoman pada PKPU.  


Selengkapnya
565

Karab Pilkada Aceh 2024, Krue Seumangat

Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024, KIP Aceh akan melaksanakan KARAB PILKADA 2024 pada tanggal 24 November 2024. KARAB PILKADA 2024 merupakan bentuk sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh KIP Aceh kepada masyarakat umum. Kegiatan ini dilaksanakan 3 hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KARAB merupakan bahasa Aceh yang berarti dekat atau hampir. KARAB pilkada merupakan bentuk penyambutan rakyat Aceh terhadap pesta demokrasi yang akan berlangsung beberapa hari lagi. Karab Pilkada Aceh merupakan sebuah kegiatan yang dilaksanakan oleh KIP Aceh bersama masyarakat.Aceh dalam menyambut Pilkada Aceh 2024. Kegiatan Karab Pilkada Aceh akan dilaksanakan pada tanggal 24 November 2024 di kota Banda Aceh dengan melibatkan penyelenggara Pilkada, Peserta Pilkada dan Masyarakat.  KARAB PILKADA 2024 akan melibatkan stakeholder dan masyarakat umum. Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 akan menjadi momentum penentuan masa depan Aceh di tangan rakyat Aceh untuk lima tahun ke depan. Ajang pemilihan yang bernama pesta demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.  KARAB PILKADA ACEH 2024 bertujuan menyambut pilkada Aceh yang akan dilangsungkan pada tanggal 27 November 2024. Kegiatan ini juga sebagai bentuk kesiapan KIP Aceh dalam melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024. KIP Aceh telah melaksanakan berbagai tahapan persiapan menuju hari pemungutan dan penghitungan suara.


Selengkapnya
619

Enam Segmen Penting dalam Debat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh Pemilihan Tahun 2024

Debat Publik pertama antar pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh yang akan berlangsung pada tanggal 25 Oktober 2024. Debat publik pada intinya menekankan pada pendalaman dan penajaman visi dan misi pasangan calon. Dari hasil rapat koordinasi KIP Aceh dengan pihak LO Calon, LPP Kompas TV, Debat pertama ini dibagi kedalam enam segmen atau sesi. Segmen tersebut dirumuskan dan didesain dalam rapat koordinasi. Segmen tersebut adalah sebagai berikut: Segmen Pertama Pasangan calon memaparkan visi dan misi serta program oleh masing-masing pasangan calon. Segmen Kedua Pasangan calon Menjawab pertanyaan yang dipersiapkan oleh panelis dan dibaca oleh moderator. Pertanyaan terkait menyelesaikan persoalan Aceh dengan topik mewujudkan tata kelola pemerintahan Aceh yang transparan, akuntabel dan berdaya saing global. Ruang lingkupnya adalah: Penerapan Syariat Islam, Keistimewaan dan kekhususan Aceh, dan Koneksitas Pelayanan publik. Segmen Ketiga Pasangan calon Menjawab pertanyaan yang dipersiapkan panelis dan dibaca oleh moderator Upaya Memajukan Aceh dengan topik meningkatkan pembangunan, pendidikan dan pemberdayaan Masyarakat Aceh. Ruang lingkupnya adalah: Pembangunan berkelanjutan Pendidikan, Sain dan Teknologi, dan Kesetaraan Gender, perlindungan hak perempuan dan anak, penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan marginal. Segmen keempat Pasangan calon mengajukan pertanyaan kepada pasangan calon lainnya, pasangan calon lain menjawab pertanyaan yang diajukan. Topik ruang lingkupnya sama dengan segmen kedua yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan Aceh yang transparan, akuntabel dan berdaya saing global. Ruang lingkupnya adalah: Penerapan Syariat Islam, Keistimewaan dan kekhususan Aceh, dan Koneksitas Pelayanan publik. Segmen Kelima Pasangan calon mengajukan pertanyaan kepada pasangan calon lainnya. Topik dan ruang Lingkupnya sama dengan segmen ketiga yaitu meningkatkan pembangunan, pendidikan dan pemberdayaan Masyarakat Aceh. Ruang lingkupnya adalah: Pembangunan berkelanjutan Pendidikan, Sain dan Teknologi, dan Kesetaraan Gender, perlindungan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan marginal. Segmen keenam Pernyataan penutup dari masing-masing pasangan calon. Segmen ini merupakan segmen terakhir dalam debat publik Calon Gubernur Aceh dan Calon Wakil Gubernur Aceh.  Itulah 6 segmen penting dalam debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024. Pada intinya keenam segmen dalam debat publik merupakan ajang pendalaman dan penajaman visi dan misi serta program masing masing pasangan Calon.


Selengkapnya
498

Tema Debat Pertama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh Pemilihan Tahun 2024

Komisi Independen Pemilihan Aceh terus mempersiapkan acara debat publik antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Debat Pertama akan dilaksanakan pada Tanggal 25 Oktober 2024 di Hotel Amel Convention Hall Blang Oi, Banda Aceh. KIP Aceh mempersiapkan desain debat, tata tertib, tema debat, peserta, jadwal dan tempat penyelenggaraan, Moderator, Panelis, Undangan Debat dan Penyiaran. KIP Aceh juga telah mempersiapkan tim perumus debat untuk menjaring isu-isu strategis dalam membantu KIP Aceh dalam mempersiapkan Tema Debat Publik antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Salah satu tugas tim perumus adalah menjaring isu-isu strategis untuk dijadikan tema atau topik debat. Dari hasil koordinasi KIP Aceh dengan pihak. LO pasangan calon, KIP Aceh telah mempersiapkan tema debat untuk ditetapkan dalam Rapat Koordinasi KIP Aceh dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. Adapun tema debat yang telah dipersiapkan adalah mencerminkan upaya menyelesaikan persoalan daerah dan memajukan daerah. Tema Pertama Upaya Menyelesaikan Persoalan Aceh dengan topik mewujudkan tata kelola pemerintahan Aceh yang transparan, akuntabel dan berdaya saing global. Ruang lingkupnya adalah: Penerapan Syariat Islam Keistimewaan dan kekhususan Aceh Koneksitas Pelayanan publik. Tema Kedua Upaya Memajukan Aceh dengan topik meningkatkan pembangunan, pendidikan dan pemberdayaan Rakyat Aceh. Ruang lingkupnya adalah Pembangunan Berkelanjutan, Pendidikan, Sain dan Teknologi, dan Kesetaraan Gender, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Penyandang Disabilitas, Kelompok Minoritas dan Marginal.   Penyusunan Tema dan Sub tema atau topik serta ruang lingkup yang akan diperdebatkan tidak lari dari hasil kolaborasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) dengan visi, misi dan program dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024. Dalam mempersiapkan tema ini KIP Aceh beberapa kali berkoordinasi dengan LO masing-masing pasangan calon. Penetapan Tema Debat untuk Debat Publik pertama berhasil ditetapkan dengan berkoordinasi dengan partai politik dan pihak pasangan calon pada tanggal 21 Oktober 2024 di aula KIP Aceh. Pada intinya Debat Publik ini hanya untuk memperdalam dan mempertajam visi, misi dan program pasangan calon.


Selengkapnya
583

Tujuh Panelis Dalam Debat Pertama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh Pemilihan Tahun 2024

Dalam menyiapkan debat publik pertama KIP Aceh telah membahas Panelis yang akan turut berpartisipasi dalam menyusun pertanyaan subtema yang akan diperdebatkan pada tanggal 25 Oktober 2024 di Hotel Amel Convention Hall banda Aceh yang disiarkan langsung oleh LPP Kompas TV, di relay oleh Aceh TV serta live streaming di akun Youtube KIP Aceh. Berikut nama-nama Panelis yang akan menyusun pertanyaan-pertanyaan dalam debat pertama Antar Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024: Prof. Dr. Ir. Herman Fithra, M.T.,IPM., ASEAN Eng Prof. Dr. Ir. Amhar Abubakar, MS,. IPU,. ASEAN Eng Prof. Dr. T. Zulfikar, M. Ed Dr. Effendi Hasan, MA Teuku Zulkarnaen, SE, MM, Ph.D Reza Idria, MA, Ph.D Ir. Suraiya Kamaruzzaman, S.T,.LM, M.T Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka antar pasangan calon bertujuan: Menyebarkan profil, visi, misi dan program kerja para pasangan calon kepada masyarakat Memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya Menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Untuk melaksanakan Debat publik pertama, KIP Aceh sudah mempersiapkan hal-hal sebagai berikut: Desain acara Tata tertib Tema Peserta Jadwal dan tempat penyelenggaraan Moderator Panelis Undangan Penyiaran


Selengkapnya