Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

4706

Tema Debat Pertama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh Pemilihan Tahun 2024

Komisi Independen Pemilihan Aceh terus mempersiapkan acara debat publik antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Debat Pertama akan dilaksanakan pada Tanggal 25 Oktober 2024 di Hotel Amel Convention Hall Blang Oi, Banda Aceh. KIP Aceh mempersiapkan desain debat, tata tertib, tema debat, peserta, jadwal dan tempat penyelenggaraan, Moderator, Panelis, Undangan Debat dan Penyiaran. KIP Aceh juga telah mempersiapkan tim perumus debat untuk menjaring isu-isu strategis dalam membantu KIP Aceh dalam mempersiapkan Tema Debat Publik antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Salah satu tugas tim perumus adalah menjaring isu-isu strategis untuk dijadikan tema atau topik debat. Dari hasil koordinasi KIP Aceh dengan pihak. LO pasangan calon, KIP Aceh telah mempersiapkan tema debat untuk ditetapkan dalam Rapat Koordinasi KIP Aceh dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. Adapun tema debat yang telah dipersiapkan adalah mencerminkan upaya menyelesaikan persoalan daerah dan memajukan daerah. Tema Pertama Upaya Menyelesaikan Persoalan Aceh dengan topik mewujudkan tata kelola pemerintahan Aceh yang transparan, akuntabel dan berdaya saing global. Ruang lingkupnya adalah: Penerapan Syariat Islam Keistimewaan dan kekhususan Aceh Koneksitas Pelayanan publik. Tema Kedua Upaya Memajukan Aceh dengan topik meningkatkan pembangunan, pendidikan dan pemberdayaan Rakyat Aceh. Ruang lingkupnya adalah Pembangunan Berkelanjutan, Pendidikan, Sain dan Teknologi, dan Kesetaraan Gender, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Penyandang Disabilitas, Kelompok Minoritas dan Marginal.   Penyusunan Tema dan Sub tema atau topik serta ruang lingkup yang akan diperdebatkan tidak lari dari hasil kolaborasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) dengan visi, misi dan program dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024. Dalam mempersiapkan tema ini KIP Aceh beberapa kali berkoordinasi dengan LO masing-masing pasangan calon. Penetapan Tema Debat untuk Debat Publik pertama berhasil ditetapkan dengan berkoordinasi dengan partai politik dan pihak pasangan calon pada tanggal 21 Oktober 2024 di aula KIP Aceh. Pada intinya Debat Publik ini hanya untuk memperdalam dan mempertajam visi, misi dan program pasangan calon.


Selengkapnya
4846

Tujuh Panelis Dalam Debat Pertama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh Pemilihan Tahun 2024

Dalam menyiapkan debat publik pertama KIP Aceh telah membahas Panelis yang akan turut berpartisipasi dalam menyusun pertanyaan subtema yang akan diperdebatkan pada tanggal 25 Oktober 2024 di Hotel Amel Convention Hall banda Aceh yang disiarkan langsung oleh LPP Kompas TV, di relay oleh Aceh TV serta live streaming di akun Youtube KIP Aceh. Berikut nama-nama Panelis yang akan menyusun pertanyaan-pertanyaan dalam debat pertama Antar Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024: Prof. Dr. Ir. Herman Fithra, M.T.,IPM., ASEAN Eng Prof. Dr. Ir. Amhar Abubakar, MS,. IPU,. ASEAN Eng Prof. Dr. T. Zulfikar, M. Ed Dr. Effendi Hasan, MA Teuku Zulkarnaen, SE, MM, Ph.D Reza Idria, MA, Ph.D Ir. Suraiya Kamaruzzaman, S.T,.LM, M.T Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka antar pasangan calon bertujuan: Menyebarkan profil, visi, misi dan program kerja para pasangan calon kepada masyarakat Memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya Menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Untuk melaksanakan Debat publik pertama, KIP Aceh sudah mempersiapkan hal-hal sebagai berikut: Desain acara Tata tertib Tema Peserta Jadwal dan tempat penyelenggaraan Moderator Panelis Undangan Penyiaran


Selengkapnya
736

Inilah Tema Debat Pertama Cagub dan Cawagub Aceh Pilkada 2024

Komisi Independen Pemilihan Aceh terus mempersiapkan acara debat publik antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Debat Pertama akan dilaksanakan pada Tanggal 25 Oktober 2024 di Hotel Amel Convention Hall Blang Oi, Banda Aceh. KIP Aceh mempersiapkan desain debat, tata tertib, tema debat, peserta, jadwal dan tempat penyelenggaraan, Moderator, Panelis, Undangan Debat dan Penyiaran. KIP Aceh juga telah mempersiapkan tim perumus debat untuk menjaring isu-isu strategis dalam membantu KIP Aceh dalam memopersiapkan Tema Debat Publik antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Salah satu tugas tim perumus adalah menjariing isu-isu strategis untuk dijadikan tema atau topik debat. Dari hasil koordinasi KIP Aceh dengan pihak. LO pasangan calon, KIP Aceh telah mempersiapkan tema debat untuk ditetapkan dalam Rapat Koordinasi KIP Aceh dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. Adapun tema debat yang telah dipersiapkan adalah mencerminkan upaya menyelesaikan persoalan daerah dan memajukan daerah. Tema Pertama Upaya Menyelesaikan Persoalan Aceh dengan topik mewujudkan tata kelola pemerintahan Aceh yang transparan, akuntabel dan berdaya saing global. Ruang lingkupnya adalah: Penerapan Syariat Islam Keistimewaan dan kekhususdan Aceh Koneksitas Pelayanan publik. Tema Kedua Upaya Memajukan Aceh dengan topik meningkatkan pembangunan, pendidikan dan pemberdayaan Masyarakat Aceh. Ruang lingkupnya adalah Pembangunan Berkelanjutan, Pendidikan, Sain dan Teknologi, dan Kesetaraan Gender, Perlindungan Hak Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, Kelompok Minoritas dan Marginal. Penyusunan Tema dan Sub tema atau topik serta ruang lingkup yang akan diperdebatkan tidak lari dari hasil kolaborasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Aceh (RPJPA) dengan visi, misi dan program dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024. Dalam mempersiapkan tema ini KIP Aceh beberapa kali berkoordinasi dengan LO masing-masing pasangan calon. Penetapan Tema Debat untuk Debat Publik pertama berhasil ditetapkan dengan berkoordinasi dengan partai politik dan pihak pasangan calon pada tanggal 21 Oktober 2024 diaula KIP Aceh. Pada intinya Debat Publik ini hanya untuk memperdalam dan mempertajam visi, misi dan program pasangan calon.


Selengkapnya
496

Debat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh Dilaksanakan Tiga Kali

Kampanye merupakan sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Kampanye merupakan wahana penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu dan pemilihan. Kampanye dimulai sejak tiga hari setelah penetapan calon dan akan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024 pada Pukul 20.00 sampai dengan selesai di Hotel Amel Convention Hall Banda Aceh. Debat ini akan disiarkan langsung oleh Lembaga Penyiaran Publik yaitu KOMPAS TV dan di relay oleh Aceh TV serta tayang juga di Akun Youtube KIP Aceh. Penyiaran Debat Terbuka antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur disiarkan secara Nasional. Debat Terbuka antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur diikuti oleh dua pasangan Calon. Debat kedua akan dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 di the pade hotel dan disiarkan secara nasional oleh LPP TVRI. Debat ketiga dipastikan dilaksanakan pada tanggal 19 November 2024 di Hermes Hotel Banda Aceh dan disiarkan oleh iNews TV. Ada tema penting yang diperdebatkan dalam tiga kali debat yaitu mencerminkan upaya: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Memajukan Daerah Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Menyelesaikan Persoalan Daerah Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/ kota dan Provinsi dengan Nasional Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia Tema yang dipersiapkan lahir dari isu-isu strategis dan merupakan kolaborasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh dengan visi, misi dan program pasangan calon. Pada intinya debat publik antar pasangan calon dilakukan hanya untuk pendalaman dan penajaman visi, misi dan program antar pasangan calon. KIP Aceh sedang mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana demi terlaksananya debat publik secara maksimal dan berkepastian hukum. 


Selengkapnya
516

KIP Aceh Resmi Meluncurkan Media Center KIP Aceh Pilkada 2024

Pemilu dan pemilihan merupakan ajang kompetisi partai politik, calon anggota legislatif, dan calon pejabat eksekutif untuk memperebutkan jabatan-jabatan publik. Kompetisi yang sengit, membutuhkan penyelenggara yang mandiri, tidak gampang dipengaruhi dan diintervensi oleh pihak lain, konsisten menjalankan peraturan perundang-undangan, dan terampil menyelesaikan semua pekerjaan teknis pelaksanaan pemilihan. Di sinilah penyelenggara dituntut berlaku adil dalam memberikan layanan informasi kepada semua pemangku kepentingan pemilu, khususnya partai politik, calon, dan pemilih.  Partai politik sebagai peserta pemilu, tidak saja membutuhkan informasi tentang peraturan perundang-undangan, tetapi juga teknis pelaksanaan pemilu, yang meliputi persyaratan, prosedur dan jadwal pemilu. Informasi macam itu dibutuhkan oleh partai politik agar mereka mampu menyusun strategi yang tepat dalam memperebutkan suara dan kursi.  Sementara itu pemilih membutuhkan informasi pemilu lebih banyak, bukan sekadar informasi kapan dan bagaimana memilih, tetapi juga profil partai dan calon yang akan mereka pilih. Disinilah pentingnya penyelenggara pemilu, khususnya KIP Aceh dan KIP Kabupaten/ Kota membangun media center pemilu. KIP Aceh Resmi Meluncurkan Media Center KIP Aceh Pilkada 2024 pada tanggal 26 Agustus 2024. Peluncuran Media Center KIP Aceh turut dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh,Wakil Ketua KPI Aceh, Awak Media dan jajaran sekretariat KIP Aceh. Peluncuran Media Center KIP Aceh. Peluncuran media center KIP Aceh dilaksanakan di halaman KIP Aceh pada pukul 15.00 wib. Media Center Bagi Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tahapan. 1. Pusat Informasi Media center berfungsi sebagai pusat informasi bagi publik dan media. Ini memastikan informasi yang akurat dan up-to-date mengenai proses pemilu tersedia untuk semua pihak yang berkepentingan. 2. Transparansi Dengan adanya media center, lembaga penyelenggara pemilu dapat meningkatkan transparansi proses pemilu, sehingga memperkuat kepercayaan publik. 3. Manajemen Krisis Media center memungkinkan penanganan krisis komunikasi dengan lebih efektif. Informasi yang cepat dan tepat dapat mengurangi spekulasi dan penyebaran berita palsu. 4. Koordinasi dengan Media Mempermudah koordinasi dan kolaborasi dengan media untuk memastikan liputan yang akurat dan komprehensif tentang proses pemilu. 5. Edukasi Publik Media center bisa digunakan untuk mengedukasi publik tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu dan prosedur pemilu yang berlaku.


Selengkapnya
3403

Penataan Dapil dan Pengalokasian Kursi anggota DPRD

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan sebuah pesta rakyat yang demokratis dalam menentukan pilihannya terhadap pemimpin masa depan. Pilihan rakyat menentukan masa depan bangsa dan negara. Melalui Pemilu rakyat bisa memilih legislatif dan eksukutif yang akan membawa rakyatnya ke arah yang lebih baik.  Pemilu juga membutuhkan berbagai macam sarana dan prasarana serta prinsip-prinsip dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh Sebab itu Penataan dapil dan pengalokasian kursi merupakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu. Salah satu syarat terselenggranya pemilu adalah adanya penyelenggara pemilu mulai dari pusat sampai ke tingkat desa. Penyelenggara ditingkat desa dinamakan dengan PPS atau Panitia Pemungutan Suara. Di tingkat Kecamatan adanya PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan yang memiliki tugas tertentu.  Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. Hasil evaluasi pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyempurnaan tata cara penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota agar lebih transparan dan akuntabel.  Pengertian Dapil dan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan pengertian Alokasi Kursi adalah penentuan jumlah kursi pada suatu Daerah pemilihan. Setiap daerah pemilihan memiliki alokasi jumlah kursi yang berbeda dikarenakan prinsip penyusunan dapil. Pada masa kemajuan teknologi digital KPU RI menyiapkan Aplikasi Sidapil untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang dapil disetiap daerah. Sistem Informasi Daerah Pemilihan yang selanjutnya disebut Sidapil adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan Dapil dan Alokasi Kursi. Mekanisme Penyusunan Dapil Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia menyusun Dapil dengan memperhatikan berbagai prinsip. Prinsip-prinsip penyusunan dapil adalah sebagai berikut: 1. Prinsip Kesetaraan nilai suara Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai. 2. Prinsip Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. 3. Prinsip Proporsionalitas Prinsip proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. 4. Prinsip Integralitas wilayah Prinsip integralitas wilayah adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.  5. Prinsip Berada dalam cakupan wilayah yang sama Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. 6. Prinsip Kohesivitas Prinsip kohesivitas merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. 7. Prinsip Kesinambungan. Prinsip kesinambungan merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. Pengalokasian Kursi Dalam menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota , KPU memperhatikan berbagai ketentuan:  Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;  Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;  Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;  Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan  Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.


Selengkapnya