Bimbingan Teknis Aplikasi SIKADEKA bagi Peserta Pemilu Tahun 2024
KIP Aceh melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye serta Bimbingan Teknis Aplikasi SIKADEKA bagi Peserta Pemilu Tahun 2024, berlokasi di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh, Sabtu (18/11).
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH membuka kegiatan ini didampingi Anggota KIP Aceh Muhammad Sayuni, Ahmad Mirza Safwandy serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin.
Agusni AH menyebutkan KPU mengembangkan alat bantu berupa Sistem Pengelolaan Dana Kampanye yang disebut SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
"Aplikasi ini sangat efektif dan praktis dengan jangkauan pemublikasian sangat luas", lugasnya.
Acara diikuti oleh pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal atau LO serta Calon Anggota DPD Aceh/LO serta Admin/Operator SIKADEKA dari Partai Politik, Partai Politik Lokal dan calon Anggota DPD Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KIP Aceh Hendra Darmawan menyampaikan materi terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Hadir Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parmas, Hukum dan SDM dan PKP Ahli Madya KIP Aceh Nur Azizah serta Staf Sekretariat KIP Aceh.
Selain itu, acara menghadirkan Narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Aceh, Apriansyah dan Kantor Akuntan Publik (KAP), M. Rizal Yahya serta perwakilan Panwaslih Aceh.
Sementara itu, bimtek aplikasi SIKADEKA dilakukan pada akhir kegiatan dengan panduan dari Kasubbag Tekmas KIP Aceh Ryan Kautsar Augustian.