Berita Terkini

73

Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH Lakukan Supervisi & Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu Dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan calon Perseorangan dalam Pilkada tahun 2024

Saleum #TemanPemilih Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH didampingi Anggota KIP Banda Aceh Rahmat Hidayat sambangi beberapa rumah penduduk di Desa Lamlagang Kecamatan Banda Raya guna memonitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Kamis (27/06). Pendampingan juga dilakukan oleh PPK Banda Raya dan PPS Desa Lamlagang. Verifikasi Faktual merupakan tahapan yang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena bagian dari titik nadi perjuangan calon perseorangan. Disamping itu, Agusni AH yang juga Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KIP Aceh menyempatkan diri memantau langsung persiapan coklit (Pencocokan dan Penelitian) data Pemilih di kantor PPK Kecamatan Ulee Kareng. Agusni AH melakukan pengecekan terhadap semua alat kerja Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) untuk memastikan pelaksanaan coklit data Pemilih dilakukan secara efektif dan maksimal. Diketahui bahwa terdapat 9 Desa dalam wilayah Kecamatan Ulee Kareng. Keseluruhan alat kerja Pantarlih nantinya akan disalurkan untuk menunjang Pantarlih dalam melakukan Coklit Data Pemilih. Lawatan ini didampingi juga Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali dan Anggota KIP Banda Aceh, Hasbullah.  


Selengkapnya
82

KIP Aceh Menggelar Rakor Persiapan Perhitungan Ulang Surat Suara di Aula Kantor Setempat

Saleum #TemanPemilih KIP Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu 2024, berpusat di Aula KIP Aceh pada Rabu (26/06). Agusni AH selaku Wakil Ketua KIP Aceh secara resmi membuka kegiatan tersebut didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Muhammad Sayuni dan Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin serta diikuti secara daring oleh Anggota KIP Aceh Iskandar Agani dan Ahmad Mirza Safwandy. Agusni AH yang juga Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KIP Aceh mengarahkan agar satuan kerja KIP Kabupaten/Kota yang harus melaksanakan PUSS melakukan komunikasi intensif dengan Panwaslih dan tetap dibawah pendampingan KIP Aceh serta merincikan setiap kebutuhan sebagai persiapan yang maksimal. "Konteks PUSS, item rincian daftar terhadap kebutuhan logistik, secara bersama kita cermati, menjaga efektif dan efisiensi anggaran", tegasnya. Lebih lanjut, terkait mekanisme di jabarkan oleh Muhammad Sayuni dan mengenai payung hukumnya diterangkan oleh Ahmad Mirza Safwandy. Sementara itu, peserta rakor ini meliputi Komisioner bersama Sekretaris dan jajarannya pada KIP Pidie Jaya dan KIP Aceh Timur. Hadir Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Staf Sekretariat KIP Aceh.  


Selengkapnya
98

Ketua Divisi data dan Informasi KIP Aceh Iskandar Agani dampingi Petugas Pantarlih Coklit ke rumah Masyarakat di Gampong Teungoh, Kota Langsa

Saleum #TemanPemilih, Dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2024, Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Iskandar Agani bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung di rumah-rumah masyarakat, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa pada Selasa (25/06). Upaya ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Kegiatan coklit ini adalah bagian penting dari proses pemutakhiran data pemilih, yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan transparansi dalam Pilkada mendatang. “Data tersebut akan dicocokkan, dan jika sudah sesuai, akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS). Petugas Pantarlih dilengkapi dengan atribut khusus untuk memudahkan masyarakat mengenalinya. Mereka mengenakan topi dengan lambang Pantarlih Pemilihan Tahun 2024, rompi berwarna hijau bertuliskan ‘Pantarlih’, serta ID card lengkap dengan foto dan stiker coklit,” jelasnya. Iskandar Agani mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam proses coklit yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. “Apabila Pantarlih datang untuk melakukan coklit, warga diharapkan menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP-el,” lanjutnya. Proses pencoklitan didampingi oleh anggota KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal dan M. Alfadhal, Kasubbag Data dan Informasi KIP Aceh, serta Kasubbag Rendatin KIP Kota Langsa, bersama anggota PPK Kecamatan Langsa Kota dan PPS Gampong Teungoh.  


Selengkapnya
67

KIP Aceh Laksanakan Rutinitas Apel Bersama di Halaman Kantor Setempat

Saleum #TemanPemilih Apel bersama KIP Aceh di halaman kantor setempat pada Senin (24/06). Riski Afrial, Kasubbag Hukum dan SDM KIP Aceh sebagai pembina upacara pada kesempatan tersebut . Riski Afrial menyampaikan dalam amanatnya, agar setiap staf dalam lingkungan KIP Aceh senantiasa menjaga kedisplinan. Kasubbag Hukum dan SDM KIP Aceh tersebut lebih lanjut menyebutkan, kedisplinan yang terbentuk akan melahirkan pekerjaan yang lebih maksimal. Apel diikuti oleh staf Sekretariat KIP Aceh yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Naskah Pancasila, pembacaan Naskah Pembukaan UUD 1945, pembacaan Panca Prasetya Korpri, dan ditutup dengan pembacaan doa.


Selengkapnya
86

Ketua Divisi data dan Informasi KIP Aceh Iskandar Agani Melakukan Supervisi dan Monitoring Bimbingan Teknis Aplikasi E-COKLIT kepada Pantarlih di Kota Langsa

Saleum #TemanPemilih, Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Iskandar Agani melakukan supervisi dan monitoring pelantikan serta bimbingan teknis aplikasi E-Coklit kepada Pantarlih di Kecamatan Langsa Kota dan Langsa Barat, Kota Langsa (24/06). Iskandar Agani menjelaskan bahwa Pantarlih bertanggung jawab untuk melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih langsung dari rumah ke rumah. “Pantarlih diminta mencatat setiap detail temuan di lapangan. Contohnya, ketika menemukan pemilih yang berdomisili di suatu wilayah, namun KTP-nya masih tercatat sebagai penduduk di wilayah lain,” jelasnya. Pada Pilkada tahun 2024, jumlah TPS di Kecamatan Langsa Kota sebanyak 50 TPS, dengan jumlah petugas Pantarlih mencapai 100 orang. Sedangkan jumlah TPS di Kecamatan Langsa Barat sebanyak 49 TPS, dengan jumlah Pantarlih mencapai 96 petugas.  


Selengkapnya
74

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy Lakukan Supervisi dan Monitoring Pelantikan serta Bimbingan Teknis Aplikasi E-COKLIT kepada Pantarlih di Kota Lhokseumawe

Saleum #TemanPemilih Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy melakukan Supervisi dan Monitoring Pelantikan serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E Coklit kepada Pantarlih di Kota Lhokseumawe, Senin (24/06/2024). Komisioner KIP Aceh ini mengatakan, untuk memastikan jadwal dan tahapan pelantikan dan bimtek berjalan, Mirza mengunjungi Pelantikan dan Bimtek Pantarlih Gampong Meunasah Mesjid dan Pantarlih Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. "Bekerjanya kawan-kawan Pantarlih amat penting dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024, sehingga penting bagi KIP Aceh memastikan jadwal dan tahapan pelantikan maupun Bimtek berjalan sebagaimana mestinya." kata Mirza. Pemutakhiran data pemilih kata Mirza menjelaskan, dilakukan dengan pencocokan dan penelitian atau coklit. "Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih, jadi untuk 1 (satu) orang Pantarlih untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang." ujar Mirza usai memantau jalannya Bimtek Pantarlih di Gampong Mesjid dan di Gampong Panggoi. Lantas, Mirza mengatakan, jika jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang, maka dilakukan paling banyak oleh 2 (dua) orang Pantarlih untuk setiap TPS. Masa kerja Pantarlih kata Mirza, mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024, petugas Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. "Mulai hari ini, 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 Pantarlih melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih." katanya. Mirza mengungkapkan, petugas Pantarlih yang turun ke lapangan sudah dilengkapi dengan atribut seperti id card, rompi, topi dan buku kerja. Kepada media Mirza menjelaskan, berdasarkan Pasal 47 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan, dan Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Selanjutnya, Mirza mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 4 PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pemilih harus memenuhi syarat, memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan supervisi dan monitoring Anggota KIP Aceh ini didampingi oleh Kasubbag Keuangan, Logistik dan Umum KIP Lhokseumawe, Tuanku Safrizal, Zulfikar dan Harry Julianda, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Muara Dua, Sulaiman, Wahyu Hidayat, dan Munawir, Ketua dan Anggota PPS Meunasah Mesjid Ridwan Yusuf, Zulkifli dan Zulfahmi.


Selengkapnya