Berita Terkini

373

Aceh Besar dan Singkil tanpa Calon Independen

Banda Aceh – Pilkada Aceh Besar 2017 dipastikan tanpa calon independen atau perseorangan. Hingga hari terakhir penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon (paslon) perseorangan, tidak ada satu pun paslon yang menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh Besar. “Sejak pendaftaran dibuka Sabtu 6 Agustus hingga Rabu 10 Agustus 2016, tidak satu satupun yang menyerahkan bukti dukungan,” kata Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fathillah, dikutip Serambi Indonesia, Rabu sore 10 Agustus 2016. Karenanya, pasangan calon yang akan berkompetisi nantinya hanyalah usulan partai politik. Sesuai tahapan, agenda pendaftaran calon dari partai dilakukan pada minggu ketiga September 2016. Kosongnya bakal calon dari jalur perseorangan juga terjadi Kabupaten Aceh Singkil. “Pilkada Singkil 2017 nihil calon independen. Tidak ada satu pun yang menyerahkan syarat dukungan,” kata Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma  seperti dilansir portalsatu.com, Kamis, 11 Agustus 2016. Pilkada serentak di Aceh akan dilaksanakan untuk memilih gubenur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota pada 20 kabupaten/kota di Aceh. Hanya tiga kabupeten/kota yang tidak melaksanakan pemilihan pada 2017, yaitu Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Selatan. [Hadi|MC KIP Aceh]


Selengkapnya
71

Enam Pasang Bakal Calon Independen Mendaftar ke KIP Abdya

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya mencatat sebanyak enam pasang bakal calon dari jalur independen telah menyerahkan syarat dukungan berupa fotokopi KTP hingga hari terakhir tahapan tersebut, pada Rabu, 10 Agustus 2016. Diberitakan kip-acehbaratdaya.go.id, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang pertama mendaftar ialah Maidisal Diwa dan Ruslan. Mereka menyerahkan syarat dukungan sebanyak 6.495 lembar fotokopi KTP pada Sabtu, 6 Agustus 2016 pukul 9.40 WIB beserta tim sukses dan pendukung. Masih pada hari yang sama, paslon kedua yang mendaftar ialah Zainal Arifin dan Said Azhari. Mereka datang pada pukul 14.00 WIB diiringi tim sukses dan pendukung. Paslon itu menyerahkan dukungan sebanyak 5.855 lembar fotokopi KTP. Besoknya, pada Minggu, 7 Agustus 2016, paslon yang menyerahkan syarat dukungan ialah Muazam dan Hermansyah, yang mendatangi Kantor KIP Abdya sekira pukul 11.10 WIB. Muazam-Hermansyah bersama pendukungnya menyerahkan dukungan sebanyak 7.248 lembar fotokopi KTP. Di hari terakhir, Rabu 10 Agustus 2016, KIP Abdya menerima penyerahan berkas syarat dukungan dari dua pasangan calon. yaitu AKBP Hasbi M. Saleh-Tgk. T Alamsyah Yusfa yang menyerahkan berkas dukungan pada Rabu pagi dengan membawa 4.825 fotokopi KTP. Sementara satu paslon lagi, Tgk. Muhammad Qudusi Syam Marfaly–Burnisal bersama rombongan mendatangi KIP Abdya sekira pukul 12.10 WIB dan menyerahkan 4.950 lembar fotokopi KTP dukungan. Seperti diberitakan Serambi Indonesia, kedua paslon itu disambut langsung oleh Ketua KIP Abdya, Elfiza didampingi para Komisioner dan Ketua Panwaslih Abdya, Idris beserta anggota Panwaslih Abdya. Sebelumnya, paslon Kapten (Purn) Junaidi-Masrizal menyerahkan kembali fotokopi KTP dukungan ke KIP Abdya sebanyak 5.257 lembar fotokopi KTP. Sebelumnya, KIP Abdya mengembalikan berkas fotokopi KTP dukungan paslon Junaidi-Masrizal untuk dilakukan perbaikian. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
77

DPR Papua Pelajari Pilkada Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mengunjungi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu, 10 Agustus 2016, sore. Parlemen Papua bermaksud belajar dari pengalaman Aceh dalam menggelar pemilihan lokal serta partai politik lokal. Dalam pertemuan yang digelar di Media Center itu, pihak DPR Papua yang hadir di antaranya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ruben Magay, Ketua Fraksi KNP Sinat Busup, Pendis Enumbise, Emus M., Nasrul Ulti, Mateya Mameyau, dan para staf ahli. Sementara dari KIP Aceh dihadiri oleh Ketua Ridwan Hadi, Komisioner Hendra Fauzi, Komisioner Junaidi Ahmad, Kabag Keuangan Umum dan Logistik Munawar, Sekretaris KIP Aceh Darmansyah, dan Kasubbag Umum Hasanuddin. Dalam pertemuan itu, DPR Papua menanyakan seputar penyelenggaraan pemilu di Aceh yang melibatkan partai lokal dalam pemilihan umum di tingkat nasional dan lokal. Mereka juga menanyakan hukum yang melandasi proses Pilkada Aceh sehingga bisa membuat banyak perbedaan dengan provinsi lain. Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengapresiasi DPR Papua yang berkunjung ke Aceh. Lanjutnya, Aceh dan Papua harus terus menjalin komunikasi karena kedua daerah ini sama-sama diberi kekhususan. “Beberapa perbedaan penyelenggaraan Pilkada di Aceh itu seperti nama Komisi Pemilihan Umum, kalau di Aceh namanya menjadi KIP, lalu jumlah komisioner provinsi di Indonesia ditetapkan lima orang, untuk KIP Aceh komisioner berjumlah tujuh orang,” kata Ridwan Hadi. Wakil Ketua Baleg DPR Papua, Ruben Magay mengatakan, DPR Papua saat ini didesak oleh masyarakat untuk membuat peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang keikutsertaan partai lokal pada pemilu di Papua. “Tujuan kami datang ke Aceh, untuk mengikuti cara pemilu di Aceh yang membolehkan partai lokal ikut serta, dan bisa menjadi dewan melalui partai politik lokal,” kata Ruben. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi, memaparkan proses pembentukan partai lokal di Aceh hingga bisa ikut serta dalam pemilihan umum. Setelahnya, berlangsung diskusi antara DPR Papua dengan KIP Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
79

Bersihkan Sidalih dari Data Ganda

Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menghimbau kepada para operator Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) untuk dapat bekerja keras dan tepat waktu untuk dapat menghasilkan daftar pemilih yang bersih. Hal tersebut Arief sampaikan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2017, Rabu 10 Agustus 2016 di Aula Pusat Studi Jepang (PSJ), Universitas Indonesia. Arief berharap dengan dilaksanakannya Bimtek, para peserta dapat mencontoh perilaku kerja bangsa Jepang yang selalu tepat waktu, kerja keras, kerja mendetail, kerja santun dan kerja bersih. “Bersihkan Sidalih dari data ganda, data invalid dan data dengan isian yang tidak lengkap,” pesan Arief. Arief juga berpesan kepada komisioner KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Daftar pemilih dan Operator Sidalih peserta Bimtek untuk dapat bekerja santun dengan saling menghargai fungsi, peran dan tanggung jawab masing-masing. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan garis-garis besar mekanisme pemutakhiran daftar pemilih yang diatur dalam Draft peraturan KPU. Terkait dengan syarat pemilih yang tidak terganggu jiwa dan ingatannya, Ferry mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang tidak memasukan mereka dalam kategori pemilih. Namun begitu pencoretan dari daftar pemilih, baru dapat dilakukan ketika telah ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut. Terkait dengan hal tersebut Hadar Nafis Gumay , Anggota KPU RI juga berpesan agar petugas PPDP tidak ragu untuk menanyakan tentang surat keterangan dari rumah sakit atau dokter. “Khusus yang ada gangguan jiwa  kita tanyakan adakah surat keterangan yang betul menyatakan yang bersangkutan demikian,  kalau tidak ada, ya kita harus konfirmasi, jadi dia berhak masuk dalam list (Daftar Pemilih, red) kita,” ujar Hadar. [KPU RI]


Selengkapnya
61

KPU Konsultasikan 5 Draf PKPU Pilkada 2017

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI konsultasikan lima rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2016. Selain KPU, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II itu juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lima draf PKPU yang disampaikan KPU kepada Komisi II DPR RI antara lain PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017; PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017 dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih 2017. Dari lima draf yang dikonsultasikan, hari ini KPU dan Komisi II DPR RI selesai membahas 3 draf PKPU. Untuk PKPU tentang PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017 dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017 rencananya akan dibahas dalam RDP lanjutan, 18 Agustus 2016, berbarengan dengan pembahasan 2 PKPU lainnya tentang Kampanye dan Dana Kampanye. Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro dalam kesempatan tersebut mengatakan, KPU terbuka jika ada saran dan masukan yang bisa merubah isi dari PKPU yang ada. “Jika atas saran dan pendapat DPR dan pemerintah ada perubahan dalam isi, kami tidak masalah,” kata Juri. [KPU RI]


Selengkapnya
157

Pilkada Aceh Menginspirasi Regulasi Pemilu

Banda Aceh – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh menjadi inspirasi bagi sistem kepemiluan di Indonesia. Sejumlah regulasi pemilu di Indonesia mengadopsi proses pemilihan yang digelar Aceh. Penyelenggaraan pemilihan yang dinilai mengubah sistem kepemiluan di Indonesia di antaranya pada sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Sejak 2015 lalu, Pemerintah Indonesia telah menggelar pilkada serentak di sejumlah daerah. Lalu dilanjutkan pada pilkada di 101 daerah yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang. Selain mengenai jadwal serentak, pilkada Aceh yang mengakomodasi calon melalui jalur perseorangan juga dipandang sebagai pembelajaran baik bagi pembenahan sistem kepemiluan di republik ini. Seperti diketahui, calon perseorangan diakui secara legal dalam pilkada Aceh 2006. “Aceh menjadi sumber inspirasi di tingkat nasional terutama soal pemilu,” kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Jimly Asshiddiqiy saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Penegakan Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (10/8/2016). Kebijakan pemilihan kepala daerah di Aceh, sebut Jimly, menjadi sumber inspirasi untuk kebijakan kepemiluan di tataran nasional, seperti calon perseorangan dan pilkada serentak. Karena itu, Jimly berharap agar pelaksanaan pilkada di Aceh bisa berlangsung secara damai dan demokratis. “Kalau (pilkada Aceh) tidak sukses, bisa berpengaruh bagi daerah lain,” ujarnya. Ia memuji pelaksanaan pilkada serentak yang sudah berlangsung di Aceh sejak 2006. Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menyebutkan, saat provinsi lain belum memberikan ruang bagi calon perseorangan, Aceh sudah mengakomodasikannya. “Saat itu belum ada regulasi KPU dan UU terkait calon perseorangan, tapi Aceh membukanya dengan berpedoman pada UU Pemerintahan Aceh, yang kemudian diimplementasikan dengan qanun dan peraturan KIP dan memberikan ruang kepada warga negara yang maju dari jalur perseorangan dengan dukungan tiga persen dari jumlah penduduk,” kata Ridwan Hadi saat meluncurkan pilkada Aceh serentak pada 2 Agustus lalu. Hal senada juga dikemukakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas. “Calon independen itu inspirasinya dari Aceh. Ketika daerah lain belum memikirkan, Aceh sudah ada,” katanya. Selain pilkada serentak dan calon perseorangan, Sigit menambahkan, Aceh juga menginsipirasi karena pemilihan umum diikuti oleh partai politik lokal. “Aceh satu-satunya daerah yang ada partai lokal,” kata Sigit. “Papua yang di undang-undangnya disebutkan bisa ada partai lokal, tapi sampai hari ini belum bisa diwujudkan. Ide ini juga mulai diserukan di daerah lain. Ini sesuatu yang luar biasa.” Aceh pertama sekali menggelar pilkada serentak untuk memilih 20 bupati/walikota dan satu gubernur pada 11 November 2006 lalu. Ini merupakan pemilihan pertama yang digelar setelah Aceh mengakhiri tiga dekade konflik bersenjata. Pada pilkada ini pula, Aceh mengakomodasi calon perseorangan –sebagai hasil kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia. Sedangkan partai politik lokal baru mengikuti pemilihan umum mulai 2009 lalu. [FG | MC KIP Aceh]


Selengkapnya