Berita Terkini

55

Bersihkan Sidalih dari Data Ganda

Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menghimbau kepada para operator Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) untuk dapat bekerja keras dan tepat waktu untuk dapat menghasilkan daftar pemilih yang bersih. Hal tersebut Arief sampaikan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2017, Rabu 10 Agustus 2016 di Aula Pusat Studi Jepang (PSJ), Universitas Indonesia. Arief berharap dengan dilaksanakannya Bimtek, para peserta dapat mencontoh perilaku kerja bangsa Jepang yang selalu tepat waktu, kerja keras, kerja mendetail, kerja santun dan kerja bersih. “Bersihkan Sidalih dari data ganda, data invalid dan data dengan isian yang tidak lengkap,” pesan Arief. Arief juga berpesan kepada komisioner KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Daftar pemilih dan Operator Sidalih peserta Bimtek untuk dapat bekerja santun dengan saling menghargai fungsi, peran dan tanggung jawab masing-masing. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan garis-garis besar mekanisme pemutakhiran daftar pemilih yang diatur dalam Draft peraturan KPU. Terkait dengan syarat pemilih yang tidak terganggu jiwa dan ingatannya, Ferry mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang tidak memasukan mereka dalam kategori pemilih. Namun begitu pencoretan dari daftar pemilih, baru dapat dilakukan ketika telah ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut. Terkait dengan hal tersebut Hadar Nafis Gumay , Anggota KPU RI juga berpesan agar petugas PPDP tidak ragu untuk menanyakan tentang surat keterangan dari rumah sakit atau dokter. “Khusus yang ada gangguan jiwa  kita tanyakan adakah surat keterangan yang betul menyatakan yang bersangkutan demikian,  kalau tidak ada, ya kita harus konfirmasi, jadi dia berhak masuk dalam list (Daftar Pemilih, red) kita,” ujar Hadar. [KPU RI]


Selengkapnya
39

KPU Konsultasikan 5 Draf PKPU Pilkada 2017

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI konsultasikan lima rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2016. Selain KPU, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II itu juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lima draf PKPU yang disampaikan KPU kepada Komisi II DPR RI antara lain PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017; PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017 dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih 2017. Dari lima draf yang dikonsultasikan, hari ini KPU dan Komisi II DPR RI selesai membahas 3 draf PKPU. Untuk PKPU tentang PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017 dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017 rencananya akan dibahas dalam RDP lanjutan, 18 Agustus 2016, berbarengan dengan pembahasan 2 PKPU lainnya tentang Kampanye dan Dana Kampanye. Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro dalam kesempatan tersebut mengatakan, KPU terbuka jika ada saran dan masukan yang bisa merubah isi dari PKPU yang ada. “Jika atas saran dan pendapat DPR dan pemerintah ada perubahan dalam isi, kami tidak masalah,” kata Juri. [KPU RI]


Selengkapnya
101

Pilkada Aceh Menginspirasi Regulasi Pemilu

Banda Aceh – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh menjadi inspirasi bagi sistem kepemiluan di Indonesia. Sejumlah regulasi pemilu di Indonesia mengadopsi proses pemilihan yang digelar Aceh. Penyelenggaraan pemilihan yang dinilai mengubah sistem kepemiluan di Indonesia di antaranya pada sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Sejak 2015 lalu, Pemerintah Indonesia telah menggelar pilkada serentak di sejumlah daerah. Lalu dilanjutkan pada pilkada di 101 daerah yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang. Selain mengenai jadwal serentak, pilkada Aceh yang mengakomodasi calon melalui jalur perseorangan juga dipandang sebagai pembelajaran baik bagi pembenahan sistem kepemiluan di republik ini. Seperti diketahui, calon perseorangan diakui secara legal dalam pilkada Aceh 2006. “Aceh menjadi sumber inspirasi di tingkat nasional terutama soal pemilu,” kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Jimly Asshiddiqiy saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Penegakan Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (10/8/2016). Kebijakan pemilihan kepala daerah di Aceh, sebut Jimly, menjadi sumber inspirasi untuk kebijakan kepemiluan di tataran nasional, seperti calon perseorangan dan pilkada serentak. Karena itu, Jimly berharap agar pelaksanaan pilkada di Aceh bisa berlangsung secara damai dan demokratis. “Kalau (pilkada Aceh) tidak sukses, bisa berpengaruh bagi daerah lain,” ujarnya. Ia memuji pelaksanaan pilkada serentak yang sudah berlangsung di Aceh sejak 2006. Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menyebutkan, saat provinsi lain belum memberikan ruang bagi calon perseorangan, Aceh sudah mengakomodasikannya. “Saat itu belum ada regulasi KPU dan UU terkait calon perseorangan, tapi Aceh membukanya dengan berpedoman pada UU Pemerintahan Aceh, yang kemudian diimplementasikan dengan qanun dan peraturan KIP dan memberikan ruang kepada warga negara yang maju dari jalur perseorangan dengan dukungan tiga persen dari jumlah penduduk,” kata Ridwan Hadi saat meluncurkan pilkada Aceh serentak pada 2 Agustus lalu. Hal senada juga dikemukakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas. “Calon independen itu inspirasinya dari Aceh. Ketika daerah lain belum memikirkan, Aceh sudah ada,” katanya. Selain pilkada serentak dan calon perseorangan, Sigit menambahkan, Aceh juga menginsipirasi karena pemilihan umum diikuti oleh partai politik lokal. “Aceh satu-satunya daerah yang ada partai lokal,” kata Sigit. “Papua yang di undang-undangnya disebutkan bisa ada partai lokal, tapi sampai hari ini belum bisa diwujudkan. Ide ini juga mulai diserukan di daerah lain. Ini sesuatu yang luar biasa.” Aceh pertama sekali menggelar pilkada serentak untuk memilih 20 bupati/walikota dan satu gubernur pada 11 November 2006 lalu. Ini merupakan pemilihan pertama yang digelar setelah Aceh mengakhiri tiga dekade konflik bersenjata. Pada pilkada ini pula, Aceh mengakomodasi calon perseorangan –sebagai hasil kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia. Sedangkan partai politik lokal baru mengikuti pemilihan umum mulai 2009 lalu. [FG | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
38

DKPP Gelar Sidang Terkait Komisioner KIP Abdya

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terkait salah seorang komisioner KIP Aceh Barat Daya yang diadukan oleh KIP Aceh. Sidang selama 3 jam berlangsung di kantor Bawaslu Aceh, Banda Aceh 9 Agustus 2016. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Endang Wihdatiningtyas dari DKPP pusat unsur Bawaslu Pusat. Para anggota majelis terdiri dari Muklir, Ria Fitri dan Zainal Abidin. Pihak pengadu dihadiri oleh seluruh Komisioner KIP Aceh. Sedangkan teradu adalah komisioner KIP Aceh Barat Daya, Muhammad Jakfar. Sidang juga dihadiri oleh para saksi-saksi kedua belah pihak. Awalnya, Muhammad Jakfar dilaporkan oleh salah seorang warga Aceh Barat Daya, Suardi ke KPU Pusat karena diduga keberadaanya masih terkait dengan salah satu partai. Suardi juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. “KPU Pusat kemudian memberikan perintah kepada KIP Aceh untuk menelusurinya,” kata Ridwan Hadi, Ketua KIP Aceh memberi keterangan saat sidang. Menurutnya, karena belum bisa nenilai terhadap sengketa tersebut, maka disampaikan kembali ke KPU. Selanjutnya KPU meminta DKPP menggelar sidang untuk meluruskan. “Kami berharap bisa diputuskan seadil-adilnya,” harap Ridwan. Ketua Majelis, Endang mengatakan sidang pertama itu hanya untuk mengumpulkan dokumen-dokumen bukti dan lainnya sebelum memutuskannya. Juga diberikan waktu sepekan untuk pembuktian dokumen yang disampaikan kedua pihak. “Keputusannya nanti setelah dipelajari lagi. Apakah perlu sidang lagi atau tidak, nanti disampaikan,” ujarnya. [AW|MC KIP Aceh]


Selengkapnya
40

KIP Aceh Plenokan Pemeriksaan Dukungan KTP Calon Independen

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memplenokan hasil pemeriksaan jumlah dukungan KTP yang disampaikan tiga pasang bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah 2017. KIP menyatakan dukungan yang disampaikan ketiga bakal calon memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan. Rapat pleno digelar Selasa sore yang dihadiri empat komisioner KIP Aceh, unsur Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), dan tim dari bakal calon Zakaria Saman-Teuku Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin. Rapat pleno yang dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Junaidi itu juga menyerahkan berita acara pemeriksaan terhadap berkas dukungan minimal yang disampaikan para bakal calon. Berita acara itu diserahkan oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi kepada masing-masing perwakilan bakal pasangan calon. Junaidi menyebutkan, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan kebenaran jumlah yang disampaikan. “Lalu kita melihat kebenaran data dan dokumen administrasi,” kata Junaidi di hadapan peserta rapat. Dalam pemeriksaan data dan dokumen, KIP Aceh mencocokkan kesamaan data formulir B1 dengan KTP yang dilampirkan, seperti nama, usia. “Kalau KTP belum memenuhi syarat, misalnya, maka data ini akan dicoret. Lalu dilihat lagi apakah di data itu ada yang PNS atau tidak,” lanjut Junaidi. Usai pengecekan administrasi, dokumen dukungan itu akan disampaikan ke KIP kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS). Setelah dokumen yang diperiksa dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dilakukan verifikasi faktual oleh PPS. “Tanggal 17 Agustus paling lambat kita sudah bisa mengetahui berapa kurang setelah dilakukan verifikasi administrasi. Lalu paling lambat 15 September kita akan tahu berapa hasil kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual,” ujar Junaidi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, KIP Aceh menyatakan sebagai berikut: ZAKARIA SAMAN-TEUKU ALAIDINSYAH 1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 155.275 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan. 2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 154.736 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan. 3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 154.331 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan. ABDULLAH PUTEH-SAYED MUSTAFA USAB 1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 155.703 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan. 2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 188.459 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan. 3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 158.992 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan. ZAINI ABDULLAH-NASARUDDIN 1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 198.445 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan. 2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 201.150 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan. 3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 203.479 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan. “Belum ada yang aman satu pun. Karena pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual pasti berkurang. Dalam pengecekan ini saja, sudah banyak kami temukan ada yang ganda. Nah, yang ganda ini kita hitung satu,” kata Junaidi. Masa Perbaikan Komisi Independen Pemilihan memberikan kesempatan kepala bakal calon untuk memperbaiki kekurangan jumlah dukungan setelah proses verifikasi administrasi dan faktual. “Ada waktu tiga hari untuk menyampaikan perbaikan, yaitu pada tanggal 21-23 September. Tapi bakal calon sudah bisa mendaftar dan menyerahkan tambahan kekurangan dua kali lipat. Misalnya kurang 20 ribu dukungan, maka harus ditambah 40 ribu dukungan,” lanjut Junaidi. [FG | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
347

Sidang Etik: KIP Aceh tidak Langgar Hukum

Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak melanggar hukum apapun terkait pengambilalihan sementara tugas KIP Nagan Raya dan Aceh Timur saat terjadi kekosongan komisioner. “Pengambilalihan KIP Nagan Raya dan KIP Aceh Timur saat terjadi kekosongan hukum sudah tepat dilakukan KIP Aceh,” kata Muklir dari Tim Pemeriksa Daerah Wilayah Aceh, di Polda Aceh, Selasa, 9 Agustus 2016. Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan, pengambilalihan sementara yang dilakukan KIP Aceh sesuai dengan pasal 127 qanun Aceh, UUPA, dan UU Nomor 15, serta diketahui seluruh stakeholder dan sudah diperintahkan oleh KPU pusat. Ia mengatakan, KIP Aceh sudah mengembalikan tugas KIP Nagan Raya kepada komisioner terpilih yang telah dilantik Bupati Nagan Raya. Sementara KIP Aceh Timur akan diserahkan kepada anggota terpilih setelah ada komisioner terpilih yang dilantik. Ridwan Hadi mengapresiasi gugatan melalui jalur hukum yang dilakukan penggugat kepada KPU dan KIP Aceh, agar masyarakat tidak menafsirkan dengan bias. Sidang Etik di Polda Aceh tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini, para anggota majelis terdiri dari Prof Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. KIP Aceh digugat karena mengambilalih tugas KIP di dua daerah, yaitu Aceh Timur dan Nagan Raya. Gugatan itu dilayangkan calon komisioner komisi pemilihan di dua kabupaten itu. Mereka menuding KIP Aceh menyalahgunakan kewenangan. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya