Berita Terkini

344

KIP Aceh Sosialisasikan Tahapan Penyelenggaraan Dan Dukungan Calon Perseorangan

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Menggelar sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan dan Tata cara Penyampaian Dukungan syarat bakal calon perseorangan dan sebarannya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Aceh tahun 2017, di Hermes Palace Hotel. Banda Aceh, Kamis (9/6). Turut hadir dalam acara itu Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara Hadar Nafis Gumay . Sosialisasi yang dibuka oleh ketua KIP Aceh Ridwan Hadi tersebut dalam rangka menjalankan Tahapan Pilkada di Aceh serta untuk menyatukan Presepsi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakilgubernur Aceh yang akan dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang, hal tersebut disampaikan Ridwan Hadi dalam sambutannya. “dalam kegiatan sosialisasi ini mudah – mudahan kita dapat meningkatkan dan menyatukan pemahaman tentang Tahapan dan Tata cara penyampaian dukungan syarat calon perseorangan” ujarnya. Menurutnya sosialisasi yang terkait tahapan penyelenggaraan pemilu  itu juga sebagai wujud komitmen KIP Aceh selaku penyelenggara pemilu yang transparan dan Akuntabel dalam menyelenggarakan Pesta demokrasi. “Kami berharap apa yang telah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini dapat disampaikan kedalam masyarakat, baik itu tahapan Pilkada, maupun tata cara percalonan dari partai politik maupun dari calon perseorangan,” tuturnya. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Panwaslih Aceh, Media Cetak dan Elektronik.


Selengkapnya
340

Ketua KIP Se – Aceh Ikuti Rapim Bahas Pilkada

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.  Jum’at (3/6) malam menggelar rapat pimpinan (RAPIM) di Sekretariat KIP Aceh untuk membahas persiapan penyelenggaraan Kepala Daerah yang akan digelar serentak Pada Februari 2017 mendatang. Rangkaian kegiatan yang meliputi  materi konsolidasi organisasi, penguatan lembaga serta Kesiapan KIP Kabupaten/Kota di Aceh jelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)  tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua dan sekretaris KIP Kabupaten/ Kota Se – Aceh. Rapat Pimpinan yang dibuka pada malam hari tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Rapimnas yang telah dilaksanakan di Kota Manado pada 30 mei lalu, selain membahas tentang pelaksanaan tahapan, Program dan Jadwal Pilkada.  Ada beberapa point penting yang juga turut dibahas dalam acara itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dalam sambutannya. “ada beberapa Poin yang akan kita bahas dalam Rapat ini. Mulai dari Kesiapan anggaran dan logistic, Keputusan KIP Aceh, Pembentukan Badan Adhoc, pemutahiran data pemilih, Pencalonan dan Sosialisasi” ungkapnya. Dalam Forum itu ketua KIP Aceh juga Menekankan pentingnya penyelenggara Pemilu untuk memegang kuat nilai dasar Organisasi penyelenggara Pemilu. Yaitu independensi, Profesionalitas, dan integritas “ saya hanya mengingatkan kawan – kawan Kabupaten/ Kota serta jajarannya, terlepas nantinya jika ada yang coba – coba nakal, ada Panwaslih yang mengawasi. Ingat kita sekarang bekerja Seperti didalam sebuah akuarium terlihat dari sisi manapun” tekannya. Ia juga menambahkan tentang cara kerja Komisioner yang bersifat Kolektif dan Kologial harus dipertahankan, harus bekerja sama layaknya sebuah tim “setiap rencana Kerja dan permasalahan yang kita hadapi dibicarakan bersama dan diputuskan bersama” tutupnya.


Selengkapnya
353

KIP Aceh Akan Perhatikan TPS Akses

General Election Network For Disabilty Acces (AGENDA), atau jaringan Pemilihan Umum Akses Disabilitas menggelar Pelatihan Panduan Media untuk Pemberitaan Pemilu Akses. Acara yang digelar diHotel Hermes Palace. Senin (23/5). Pada praktik demokrasi yang telah terlaksankan diindonesia, penyandang disabilitas mengahadapi beberapa masalah dalam menggunakan hak politiknya. Meskipun hak – hak mereka telah dilindungi dengan beberapa instrument hukum baik ditingkat nasional maupun internasional, pada kenyataannya masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki untuk pelaksanaan akses bagi para penyandang disabilitas pada pemilu. Tolhas Damanik salah seorang penyandang Netra saat menyampaikan materi Pada kesempatan itu menyebutkan disabilitas sekarang tidak dianggap sebagai keterbatasan. selama lingkungan tersebut mampu untuk memfasilitasi dan memenuhi kebutuhan. berdasarkan pengalaman, pemilih disabilitas sangat berkeinginan untuk berpartisipasi namun acap kali Tempat Pemungutan suara (TPS) tidak ramah untuk penyandang disabilitas itu sendiri. “pengalaman pemilu yang lalu banyak teman – teman yang punya tingkat partisipasi yang tinggi. Namun, TPS – TPS yang dituju banyak dibuat disekolah sekolah yang bertangga, jalan menuju tps tidak rata, berumput tebal, berkerikil dan tidak akses” sebutnya. Ridwan Hadi ketua KIP Aceh yang turut hadir dalam acara tersebut juga sempat menyampaikan materi tentang Potret Aksesibilitas Dalam Pemiu. Dirinya menyebutkan pihaknya sebagai penyelenggara Pilkada akan lebih memperhatikan akses bagi penyandang Disabilitas dalam Pemilu nantinya. Tidak hanya itu, dirinya juga berharap kepada wartawan yang hadir agar berperan untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam penyelenggaraan pemilu. “TPS yang akan dibuat 10.000 lebih di aceh harus benar – benar memperhatikan akses bagi penyandang disabilitas dan ini terus kita komunikasikan kepada teman – teman didaerah. dan saya juga berharap kepada rekan – rekan wartawan agar terus mengkampanyekan semangat ini” tutupnya. (YDI)


Selengkapnya
360

Kip Aceh Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan 153.045

Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh. Minggu 22 mei 2016 telah melakukan rapat pleno penetapan jumlah penduduk berdasarkan data agregat kependudukan Perkabupaten/ Kota (DAK2) yang berjumlah 5.101.437 jiwa yang terdiri dari 2.567.929 laki – laki, dan 2.533.544 jiwa Perempuan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang akan dilaksanakan pada februari 2017 mendatang. Acara yang digelar dihotel madinah tersebut juga menetapkan jumlah dukungan minimal pasangan calon perorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada tahun 2017 mendatang sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk aceh yang berdasarkan DAK2. Yaitu sebesar 153.045 ( seratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima) jiwa yang tersebar minimal 50% (lima puluh persen  dari jumlah Kabupaten/Kota yang ada Diprovinsi Aceh yaitu 12 (Dua belas) Kabupaten/kota. Pleno terbuka untuk umum yang dipimpin Langsung oleh ketua KIP Aceh Ridwan Hadi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua KIP Aceh Basri M,sabi, anggota KIP aceh Muhammad, Robby Syahputra, Fauziah Dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Aceh). 


Selengkapnya
345

KIP Aceh Akan Gunakan PKPU Khusus Jika Ada Kekosongan Hukum

Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh. Adanya pasal – pasal yang dianggap sudah tidak relevan pada Qanun Aceh nomor 5 tahun 2007 tentang sususan Organisasi dan tata kerja dinas, Lembaga, Teknis daerah, dan lembaga daerah Aceh, membuat KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu mendesak agar pemerintah aceh untuk segera melahirkan Qanun Pilkada terbaru yang bisa menjadi aturan pelaksana UUPA dan juga menjawab konteks kekinian Pilkada di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua KIP Aceh Ridwan hadi saat diwawancarai awak media usai mengikuti Acara penandatanganan Naskah perjanjian hibah aceh (NPHA)  antara Pemerintah Aceh dan KIP dikediaman Dinas Gubernur (Mueligoe) Aceh, Kamis (19/5). “ kita tidak boleh menafsirkan peraturan tapi kita adalah pelaksana dari aturan itu, Yang menjadi pedoman bagi kita adalah regulasi-regulasi, kita sudah sepakat bahwa di Aceh pelaksanaan pilkada itu dengan UU no 11tahun 2006, lalu kemudian yang tidak diatur oleh undang-undang no 11 boleh kita gunakan UU no 8 aturan pelaksanaan UU nomor 11 adalah qanun sedangkan aturan UU no 8 itu adalah PKPU” ungkapnya. pihaknya juga mengharapkan agar pemerintah aceh segera melahirkan qanun pilkada terbaru yang bisa menjadi aturan pelaksanaan UUPA dan juga menjawab konteks kekinian pilkada diindonesia. Namun menurutnya jika qanun tersebut tidak lahir. Maka, akan terjadi kekosongan Hukum namun Pihaknya akan mengisi kekosongan hukum tersebut dengan PKPU Khusus. “kita tidak boleh berandai – andai, aturan harus ada. Indonesia sering mengalami kekosongan hukum, jika terjadi kekosongan hukum kita akan mengisi kekosongan hukum itu dengan menggunakan PKPU Khusus, mohon dukungannya agar penyelenggaraan pilkada aceh ini tidak terhenti, dan harus berjalan sesuai jadwal” terangnya.


Selengkapnya
383

KIP Aceh Tandatangani NPHA Pilkada 2017

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (19/5) telah menandatangani Naskah perjanjian hibah Aceh (NPHA). Hibah yang diserahkan pemerintah Aceh kepada KIP Aceh dengan jumlah 179. 478. 201. 600 tersebut, untuk membiayai penyelenggaraan pimilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ wakil bupati, Walikota/Wakilwalikota  yang akan dilaksanakan serentak pada 15 Februari 2017 mendatang. Gubernur aceh Zaini Abdullah dalam sambutannya mengatakan. dengan pemberian dana hibah ini, seluruh rangkaian tahapan pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak diseluruh aceh dapat berjalan dengan lancar tanpa ada halangan dan pengelolaan anggaran yang telah dihibahkan dapat dikelola dengan baik. “dengan pemberian dana hibah ini tahapan pilkada diseluruh Aceh insyaalah dapat berjalan dengan cukup aman, Jujur, dan Demokratis. Dan anggaran sebesar 179 miliar ini dapat dikelola dengan akuntabel, efektis, dan efesien dalam membiayai penyelenggaraan pemilu”. Ungkapnya selesai menandatangani NPHA Di rumah dinas Gubernur aceh. Menurut Zaini Hal – hal yang mengenai dana Hibah tersebut kiranya sudah dituangkan didalam NPHA dengan harapan segala proses administrasi dalam proses pencairan agar dipercepat dan segera dapat dimanfaatkan untuk kegiatan – kegiatan yang mendesak. “mudah – mudahan proses pencairan ini dipercepat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan yang mendesak seperti penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, pembentukan panitia pemilihan kecamatan(PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS), dan penetapan rekapitulasi DPT pemilu” Imbuhnya. besaran dana hibah senilai 197 miliar itu, juga termasuk dana sharing dan tiga Kabupaten Kota (Pidie jaya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam).


Selengkapnya