Berita Terkini

58

DKPP Gelar Sidang Terkait Komisioner KIP Abdya

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terkait salah seorang komisioner KIP Aceh Barat Daya yang diadukan oleh KIP Aceh. Sidang selama 3 jam berlangsung di kantor Bawaslu Aceh, Banda Aceh 9 Agustus 2016. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Endang Wihdatiningtyas dari DKPP pusat unsur Bawaslu Pusat. Para anggota majelis terdiri dari Muklir, Ria Fitri dan Zainal Abidin. Pihak pengadu dihadiri oleh seluruh Komisioner KIP Aceh. Sedangkan teradu adalah komisioner KIP Aceh Barat Daya, Muhammad Jakfar. Sidang juga dihadiri oleh para saksi-saksi kedua belah pihak. Awalnya, Muhammad Jakfar dilaporkan oleh salah seorang warga Aceh Barat Daya, Suardi ke KPU Pusat karena diduga keberadaanya masih terkait dengan salah satu partai. Suardi juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. “KPU Pusat kemudian memberikan perintah kepada KIP Aceh untuk menelusurinya,” kata Ridwan Hadi, Ketua KIP Aceh memberi keterangan saat sidang. Menurutnya, karena belum bisa nenilai terhadap sengketa tersebut, maka disampaikan kembali ke KPU. Selanjutnya KPU meminta DKPP menggelar sidang untuk meluruskan. “Kami berharap bisa diputuskan seadil-adilnya,” harap Ridwan. Ketua Majelis, Endang mengatakan sidang pertama itu hanya untuk mengumpulkan dokumen-dokumen bukti dan lainnya sebelum memutuskannya. Juga diberikan waktu sepekan untuk pembuktian dokumen yang disampaikan kedua pihak. “Keputusannya nanti setelah dipelajari lagi. Apakah perlu sidang lagi atau tidak, nanti disampaikan,” ujarnya. [AW|MC KIP Aceh]


Selengkapnya
62

KIP Aceh Plenokan Pemeriksaan Dukungan KTP Calon Independen

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memplenokan hasil pemeriksaan jumlah dukungan KTP yang disampaikan tiga pasang bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah 2017. KIP menyatakan dukungan yang disampaikan ketiga bakal calon memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan. Rapat pleno digelar Selasa sore yang dihadiri empat komisioner KIP Aceh, unsur Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), dan tim dari bakal calon Zakaria Saman-Teuku Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin. Rapat pleno yang dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Junaidi itu juga menyerahkan berita acara pemeriksaan terhadap berkas dukungan minimal yang disampaikan para bakal calon. Berita acara itu diserahkan oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi kepada masing-masing perwakilan bakal pasangan calon. Junaidi menyebutkan, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan kebenaran jumlah yang disampaikan. “Lalu kita melihat kebenaran data dan dokumen administrasi,” kata Junaidi di hadapan peserta rapat. Dalam pemeriksaan data dan dokumen, KIP Aceh mencocokkan kesamaan data formulir B1 dengan KTP yang dilampirkan, seperti nama, usia. “Kalau KTP belum memenuhi syarat, misalnya, maka data ini akan dicoret. Lalu dilihat lagi apakah di data itu ada yang PNS atau tidak,” lanjut Junaidi. Usai pengecekan administrasi, dokumen dukungan itu akan disampaikan ke KIP kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS). Setelah dokumen yang diperiksa dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dilakukan verifikasi faktual oleh PPS. “Tanggal 17 Agustus paling lambat kita sudah bisa mengetahui berapa kurang setelah dilakukan verifikasi administrasi. Lalu paling lambat 15 September kita akan tahu berapa hasil kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual,” ujar Junaidi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, KIP Aceh menyatakan sebagai berikut: ZAKARIA SAMAN-TEUKU ALAIDINSYAH 1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 155.275 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan. 2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 154.736 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan. 3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 154.331 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan. ABDULLAH PUTEH-SAYED MUSTAFA USAB 1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 155.703 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan. 2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 188.459 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan. 3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 158.992 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan. ZAINI ABDULLAH-NASARUDDIN 1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 198.445 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan. 2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 201.150 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan. 3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 203.479 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan. “Belum ada yang aman satu pun. Karena pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual pasti berkurang. Dalam pengecekan ini saja, sudah banyak kami temukan ada yang ganda. Nah, yang ganda ini kita hitung satu,” kata Junaidi. Masa Perbaikan Komisi Independen Pemilihan memberikan kesempatan kepala bakal calon untuk memperbaiki kekurangan jumlah dukungan setelah proses verifikasi administrasi dan faktual. “Ada waktu tiga hari untuk menyampaikan perbaikan, yaitu pada tanggal 21-23 September. Tapi bakal calon sudah bisa mendaftar dan menyerahkan tambahan kekurangan dua kali lipat. Misalnya kurang 20 ribu dukungan, maka harus ditambah 40 ribu dukungan,” lanjut Junaidi. [FG | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
372

Sidang Etik: KIP Aceh tidak Langgar Hukum

Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak melanggar hukum apapun terkait pengambilalihan sementara tugas KIP Nagan Raya dan Aceh Timur saat terjadi kekosongan komisioner. “Pengambilalihan KIP Nagan Raya dan KIP Aceh Timur saat terjadi kekosongan hukum sudah tepat dilakukan KIP Aceh,” kata Muklir dari Tim Pemeriksa Daerah Wilayah Aceh, di Polda Aceh, Selasa, 9 Agustus 2016. Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan, pengambilalihan sementara yang dilakukan KIP Aceh sesuai dengan pasal 127 qanun Aceh, UUPA, dan UU Nomor 15, serta diketahui seluruh stakeholder dan sudah diperintahkan oleh KPU pusat. Ia mengatakan, KIP Aceh sudah mengembalikan tugas KIP Nagan Raya kepada komisioner terpilih yang telah dilantik Bupati Nagan Raya. Sementara KIP Aceh Timur akan diserahkan kepada anggota terpilih setelah ada komisioner terpilih yang dilantik. Ridwan Hadi mengapresiasi gugatan melalui jalur hukum yang dilakukan penggugat kepada KPU dan KIP Aceh, agar masyarakat tidak menafsirkan dengan bias. Sidang Etik di Polda Aceh tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini, para anggota majelis terdiri dari Prof Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. KIP Aceh digugat karena mengambilalih tugas KIP di dua daerah, yaitu Aceh Timur dan Nagan Raya. Gugatan itu dilayangkan calon komisioner komisi pemilihan di dua kabupaten itu. Mereka menuding KIP Aceh menyalahgunakan kewenangan. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
366

KIP Aceh Masih Hitung Jumlah KTP Dukungan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih melakukan penghitungan KTP dukungan terhadap bakal calon gubernur/wakil gubenur Aceh dari jalur independen, Senin 8 Agustus 2016. Penghitungan yang belum diselesaikan adalah untuk pasangan bakal calon yang terakhir mendaftar pada Minggu kemarin, Zaini Abdullah dan Nasaruddin yang membawa 201.150 lembar fotokopi KTP. “Setidaknya sampai nanti malam atau besok hitungan diselesaikan, sesuai dengan tahapan jadwal,” kata Junaidi, Divisi Hukum dan Pengawasan pada KIP Aceh, Senin siang. Menurutnya, di tahap awal yang dihitung ialah jumlah dukungan dan sebaran dukungan di kabupaten/kota. Setelah itu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ke daerah asal dukungan. Sementara itu Penanggungjawab Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik pada KIP Aceh, Basri M Sabi mengatakan ada perbedaan jumlah antara yang disampaikan dengan perhitungan. Misalnya, jumlah fotokopi KTP dukungan pasangan calon Zakaria Saman dan Teuku Alaidinsyah yang telah dihitung oleh KIP Aceh ialah sebanyak 154.331 lembar. Sebelumnya, pasangan ini mengklaim membawa 154.736 lembar. Sementara jumlah foto kopi KTP dukungan pasangan calon Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa yang dihitung KIP Aceh ialah 158.992 lembar. Sebelumnya disampaikan dukungan yang diserahkan adalah 188.459 lembar. Kendati demikian, syarat dukungan KTP kedua pasangan tersebut masih aman. Batas minimal yang ditetapkan adalah 153.045 lembar dukungan atau setara dengan tiga persen jumlah penduduk Aceh. [AW|Hadi| MC KIP Aceh]


Selengkapnya
401

Pilkada Aceh Timur, Nek Tu Serahkan Syarat Dukungan

Idi – Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Aceh Timur Ridwan Abubakar (Nek Tu) dan Abdul Rani menyerahkan syarat dukungan KTP dan lainnya ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Senin 8 Agustus 2016. Pasangan bakal calon untuk Pilkada 2017 di Aceh Timur itu datang bersama ribuan pendukungnya pukul 12.30 WIB. Mereka membawa sebanyak 23.147 lembar KTP yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Pasangan itu diterima dua Komisioner KIP Aceh, Muhammad dan Hendra Fauzi. “Kami telah menerima syarat dukungan dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi sesuai tahapan dan ketentuan,” kata Hendra. Sementara itu Ridwan Abubakar dalam konferensi persnya menyebutkan jumlah dukungan yang diserahkan murni dari dukungan masyarakat Aceh Timur yang mendukungnya untuk maju sebagai Bupati. “Mereka melakukannya secara sukarela,” ungkapnya. Penyerahan syarat dukungan merupakan tahapan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan (independen). Untuk kabupaten/kota, tahapan ini berlangsung dari tanggal 6 Agustus sampai 10 Agustus mendatang. Saat ini proses tahapan Pilkada 2017 di Aceh Timur diambil alih oleh KIP Aceh, menyusul masih ada polemik di lembaga KIP Kabupaten Aceh Timur. [Yudi|MC KIP Aceh]


Selengkapnya
376

KIP Aceh Siap Hadapi Gugatan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan Aceh bersiap menghadapi gugatan yang dilayangkan sejumlah calon komisioner dari KIP Aceh Timur dan Nagan Raya. Seperti diketahui calon komisioner KIP Aceh Timur Iskandar A. Gani cs dan Teuku Abdul Rasyid cs (KIP Nagan Raya) melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum dan KIP Aceh. Kedus lembaga penyelenggara pemilihan itu digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas gugatan itu, DKPP menggelar sidang etik di Ruang Teleconference Markas Kepolisian Daerah Aceh, Selasa, 9 Agustus 2016. “Kita siap menghadapi gugatan yang dilayangkan calon komisioner dari Aceh Timur dan Nagan Raya,” kata komisioner KIP Aceh Basri M. Sabi kepada wartawan di Media Center, Senin (8/8/2016) siang. Gugatan yang dilayangkan kepada KIP Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan dalam mengambil alih tugas KIP Aceh Timur oleh KIP Aceh. Sementara calon komisioner KIP Nagan Raya menggugat karena tidak terima dengan pelantikan komisioner terpilih yang dilakukan oleh Bupati Nagan Raya. Basri mengatakan, komisioner KIP Aceh Timur sudah diterbitkan SK oleh KPU Pusat, namun belum dilantik oleh bupati Aceh Timur lantaran penetapan nama komisioner dinilai tidak sesuai tahapan yang tertera dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh. “Bupati tidak melantik karena orang yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung untuk di-SK-kan KPU orang yang tidak pernah diparipurnakan oleh DPRK Aceh Timur dan tidak pernah diusulkan ke kpu oleh DPRK,” ujar Basri. Sementara calon Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Teuku Abdul Rasyid dan kawan-kawan menggugat karena DPRK Nagan Raya kembali mengusulkan nama komisioner yang sebelumnya telah diberhentikan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Teuku Abdul Rasyid. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya