Berita Terkini

369

Kip Aceh Melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penetapan Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Gubrenur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. kamis (12/5) mengadakan raker teknis tentang penetapan Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubrenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 bertempat di aula lantai II Sekretariat KIP Aceh. Rapat yang diikuti oleh seluruh Ketua dan Ketua Divisi Teknis KIP Kabupaten/Kota tersebut dibuka oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, SH dan penjelasan Teknis oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggra Muhammad, SE.Ak. Dalam Rakernis tersebut, telah disepakati untuk segera ditetapkan Surat Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota tentang Tahapan Program dan Jadual Pemilihan Gubrenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.(hupmas).


Selengkapnya
362

BANLEG DPRA Bahas Qanun Pilkada Aceh

Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh bersama Badan legislasi(BANLEG) DPRA senin, (11/4) menggelar rapat perubahan  qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al – Farlaky tersebut dihadiri oleh segenap anggota DPRA, staf Pemerintahan Aceh dan beberapa Komisioner KIP Aceh. Iskandar Usman saat ditanyai oleh awak media menyebutkan ada beberapa pasal yang dirubah secara bersama, diantaranya tentang calon yang ingin maju dan berstatus sebagai PNS atau anggota DPR harus mengundurkan diri, hal tersebut dituturkan oleh Iskandar Usman seusai menunda rapat hingga selesai ba’da Isya. “untuk sementara waktu calon yang ingin maju yang berstatus sebagai anggota DPR dan PNS harus mengundurkan diri ” kata Anggota Komisi I yang membidangi Politik, Hukum, dan Pemerintahan ini. Ia juga menyebutkan untuk sementara waktu Pilkada Aceh tetap akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan bahwa apabila calon Kepala Daerah dari PNS, DPR, yang sudah ditetapkan menjadi calon oleh KIP itu harus mundur. sementara dalam rancangan Qanun pilkada Aceh ketentuan tersebut juga tercantum, namun itu juga akan dilihat pada saat pembahasan dan singkronisasi dengan Undang-Undang tingkat Nasional. Menurut Iskandar Qanun tersebut akan dibahas siang malam oleh DPRA, KIP Aceh, Dan Pemerintah Aceh dan akan rampung pada akhir april mendatang. Sementara itu ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menyebutkan Qanun Pilkada Aceh memiliki ketentuan sendiri yaitu keistimewaan, juga harus mampu menjawab konteks kekinian Pilkada serentak di seluruh Indonesia karena ini sudah menjadi sebuah agenda nasional. “Oleh karena itu di samping Aceh harus mampu mengusul nilai-nilai ke khususan Aceh di dalam Pilkada, Qanun ini juga harus mampu menjawab konteks kekinian pilkada yang berlangsung di seluruh Indonesia,” ungkap Ridwan Hadi”. Dirinya juga menambahkan dalam melakukan pembahasan Qanun Pilkada, ketentuan UUPA terlebih dahulu menjadi acuan kemudian ada ketentuan-ketentuan di dalam Undang – Undang yang sudah di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi juga akan menjadi pedoman. “ada ketentuan khusus dalam UUPA yang tidak diatur dalam Undang-Undang wajib itu juga harus menjadi pedoman bagi Aceh. kemudian ada ketentuan yang tidak diatur oleh UUPA dan maka pedomannya adalah di Undang-Undang nasional, hal ini yang harus kita bahas secara bersama DPR untuk ditetapkan. Kemudian Qanun tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat” tutupnya.


Selengkapnya
357

Media diharapkan menjadi Voter Education

Menjelang pemilukada serentak di Aceh yang akan dilakukan 2017 mendatang komisi independen pemilihan (KIP) Aceh mengharapkan kepada seluruh stecholder yang berperan dalam menyukseskan penyelenggaran pemilukada nantinya, khususnya media cetak dan penyiaran di provinsi aceh yang menjadi titik central untuk pendidikan bagi pemilih (VOTER EDUCATION), Agar ikut  berperan aktif dalam mensosialisasikan dalam konteks partisipasi politik khususnya partisipasi pemilih. Drs. Basri M.sabi wakil ketua KIP Aceh dalam diskusi yang digelar oleh salah satu stasiun televisi menyebutkan medialah yang dapat menjembatani proses edukasi pendidikan politik bagi rakyat. “penyelenggara pemilu dalam hal ini komisi independen pemilihan aceh dalam rangka melaksanakan pesta rakyat yang akbar ini, selalu berupaya melibatkan semua komponen dan elemen terlebih lebih media. Dalam hal ini kita berharap sikap pers dan penyoaran dalam pilkada nanti ikut berpartisipasi lebih aktif dalam menyampaikan informasi” imbuhnya. Dalam acara yang bertema “sikap pers dan penyiaran dalam pilkada”  tersebut juga dihadiri oleh wakil ketua persatuan wartawan indonesia (PWI) Prov Aceh T. Maimun, dan ketua Komisi Penyiaran Indonesi (KPI) Prov Aceh Said Firdaus .


Selengkapnya
342

KPU, Bawaslu, DKPP Bahas Penegakan Hukum & Pengembangan Kualitas Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017 yang kian mendekati masa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat terbatas dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas isu-isu terkait penegakan hukum dan peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, Selasa (5/4).   Dalam rapat, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan ada 3 (tiga) isu penting yang dibahas, yakni tindak lanjut atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MA) Nomor 46/K/PTUN/2015 (30 Maret 2015) tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur, dan Keputusan MA Nomor 61/K/PTUN/2015 (19 Maret 2015) tentang Pengangkatan Anggota KIP Nagan Raya. Dua isu lain yang dibahas terkait status rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2015, serta pengembangan kerjasama tiga instasi tersebut untuk peningkatan SDM dan kualitas penyelenggara pemilu melalui program beasiswa dan pelatihan-pelatihan akademik kepemiluan. (sumber : kpu.go.id)


Selengkapnya
349

KIP Aceh Rancang Pilkada Berkualitas

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (23/3) lalu. Pilkada Aceh yang akan digelar serentak pada februari 2017 mendatang menjadi momentum yang sangat berharga bagi penyelenggara pemilu di aceh. Pasalnya, hajatan pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak tersebut berada digelombang pertengahan dari gelombang pertama yang sudah dilaksanakan dan gelombang ketiga direncanakan pada 2020 mendatang. Hingar bingarnya pilkada yang menuai permasalahan yang terjadi di daerah lain, bisa dihindari dalam Pilkada yang akan datang khususnya Provinsi Aceh sehingga tidak ada konflik yang menguras waktu, energi, dan biaya. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KIP Aceh Hendra fauzi disela sambutannya pada pembukaan FGD yang bertemakan “Refleksi Pilkada 2015 Menuju Pilkada Aceh 2017”. “Kita patut bersyukur karena pilkada serentak yang berlangsung di aceh dalam gelombang kedua pada februari 2017 mendatang, membuat kita (KIP Aceh – Red) memiliki kesempatan merancang pilkada yang lebih berkualitas. Persiapan panjang dan pelajaran dari daerah lain yang telah menyelenggarakan pemilu secara serentak dibeberapa daerah pada waktu yang lalu haruslah menjadi spirit bagi seluruh stakeholder terutama penyelenggara pemilu dan pemerintah Aceh sebagai Fasilitator penyelenggaraan Pilkada diharapkan dapat berkomitmen agar menggapai pilkada aceh yang minus masalah termasuk konflik regulasi seperti pengalaman masa lalu” ujar ketua divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih. Forum yang berlangsung selama lima jam tersebut dihadiri oleh kalangan akademisi, LSM, Jurnalis dan beberapa stakeholder yang terlibat didalam penyelenggaraan pilkada aceh nantinya. Berkaca dari pengalaman masalalu, Dirinya juga mengharapkan agar seluruh pihak yang nantinya terlibat didalam pertarungan tersebut, agar dapat menjalani persaingan secara professional sehingga tidak terjadi lagi Pilkada diwarnai tindak kekerasan. yang akan menciderai hajatan demokrasi dan Perdamaian yang telah tercipta di Aceh. “kiranya tidak perlu terulang lagi goresan kelam masalalu.  Untuk itu, tentu saja semua pihak yang berkepentingan harus bekerja keras mulai sekarang membiarkan pertarungan politik terjadi secara professional dan egaliter” tutupnya. (yudi)


Selengkapnya
348

Jelang Pilkada, KIP Aceh tingkatkan Kapasitas Kerja

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat dalam rangka peningkatan kapasitas building bagi pejabat dan staf dilingkungan KIP Aceh, Senin (4/4) di aula gedung sekretariat KIP Aceh. Peningkatan kapasitas building dilingkungan sektretariat tersebut, terkait dengan persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang rencananya akan dihelat serentak pada februari 2017 mendatang . Rapat yang dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh selaku pemateri dalam acara yang membahas tentang peraturan KPU (PKPU), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta ke independenan lembaga baik ditingkat komisioner maupun dikalangan staf sekretariat yang bekerja di lingkungan KIP Sebagai penyelenggara pilkada serentak Di aceh. Ketua KIP Aceh H. Ridwan Hadi, SH dalam materinya berulang kali menegaskan tentang peran lembaga independen yang akan menyelenggarakan pilkada serentak di aceh, nantinya akan menjadi santapan publik atas kinerja yang dilakukan selama tahapan hingga dilantiknya calon terpilih yang memenangkan pilkada di aceh. “KIP Aceh adalah lembaga yang professional, kip aceh dituntut untuk independen, tidak boleh berpihak kepasangan calon dan partai politik manapun. Hal tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi komisioner saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh staf sekretariat yang bekerja dilingkup KIP Aceh. Kita bekerja ibarat didalam aquarium bisa tampak dari sudut manapun” tegasnya dalam forum yang dihadiri oleh seluruh staf yang hadir. Dalam rapat tersebut Komisioner yang hadir adalah Ridwan Hadi, Robby Syahputra, junaidi, Fauziah , Hendra Fauzi, dan Muhammad sementara pejabat sekretariat dihadiri Oleh sekretaris KIP, kabag dan para Kasubbag. (Yudi)


Selengkapnya