
Ketua Divisi Sosisalisasi Pendidakan Pemilihan dan Partisipasi masyarakat KIP Aceh, Hendra Darmawan lakukan konsultasi terkait keputusan KPU Nomor 620 tahun 2024 di KPU RI
Saleum #TemanPemilih Anggota KIP Aceh Hendra melakukan konsultasi ke KPU RI terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024, Kamis (27/06).
Hendra Darmawan yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh melaksanakan konsultasi tersebut guna menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aceh.
Hal ini sejalan dengan acuan Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tertuang pada Keputusan KPU RI Nomor 620 Tahun 2024.