Berita Terkini

33

KIP Aceh Lihat Penerapan RPP di KPU Gorontalo

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, melihat pemanfaatan dan penerapan Rumah Pintah Pemilu (RPP) yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo. Anggota KIP Aceh Hendra Fauzi menjelaskan bahwa, pihaknya sengaja datang ke Provinsi Bali dan Provinsi Gorontalo, melihat langsung penerapan RPP, dengan melihat kearifan lokal yang dimunculkan. “Bagaimana KPU Gorontalo memaksimalkan ruangan, dan keuangan dalam penerapan RPP ini, ini yang kita lihat dari penerapan mereka,” kata Hendra Fauzi, 4 September lalu seperti dikutip dari kantor berita Antara. Dijelaskanya bahwa secepatnya pihaknya begitu tiba di Aceh, bisa langsung membuar RPP di KIP Aceh, dan memaksimalkan tempat serta anggaran yang tidak terlalu besar. Ia menambahkan semua cara dilakukan untuk meningkatkan partispasi pemilih, termasuk RPP ini, serta pemanfaatan teknologi dengan penggunaan media sosial sebagai sarana publikasi. “Semua kegiatan KIP Aceh bisa disaksikan langsung “live streaming” diberbagai media sosial,”ujarnya. Sementara itu anggota KPU Provinsi Gorontalo Maspa Mantulangi menjelaskan bahwa, KPU RI telah menetapkan Gorontalo sebagai pilot project dari penerapan RPP, yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi sendiri, KPU Bone Bolango dan KPU Pohuwato. “Diharapkan melalui RPP ini menjadi tempat pembelajaran serta pengenalan kepada siswa-siswa akan kepemiluan, dan juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih di Gorontalo,”ujarnya. [MC Kip Aceh|Antara]


Selengkapnya
36

8 Kunci Pemilu Berintegritas

Pada akhir penyelenggaraan The 3rd Asian Electoral Stakeholders Forum (AESF) yang digelar di Bali sejak tanggal 23 Agustus 2016 lalu, acara tersebut menghasilkan 8 (delapan) kunci untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang berintegritas dan transparan, Rabu (24/8). Dalam pendahuluannya yang dibacakan bergiliran oleh Head of Regional Election Commission, National Elections Commission of South Korea, Lee Yengyi; Women Social Progress/Voter Education Center (WSP/VE) Consultant, Burmaa Radnaa dari Mongolia; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi; Fair Election Monitoring Alliance (FEMA) Bangladesh, Munira Khan; dan Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, para peserta AESF Bali sepakat bahwa penyelenggaraan pemilihan merupakan ekspresi sejati dari kedaulatan rakyat. Forum internasional tersebut juga percaya bahwa integritas pemilu berkaitan langsung pada transparansi semua aspek dari proses pemilu. Selain transparansi, forum itu juga yakin bahwa badan manajemen pemilu dan masyarakat sipil memiliki peran yang penting dalam menjamin proses pemilu yang berintegritas. “Oleh karenanya kami para pemangku kepentingan pemilu se-Asia yang mewakili Badan Penyelenggara Pemilu (BPP) dan Organisasi Masyrakat Sipil (OMS) memutuskan untuk meningkatkan integritas pemilu bersama-sama dalam semangat kerjasama antara BPP dan OSM untuk melaksanakan Delapan Kunci Pemilu Berintegritas,” kata Sri Budi Eko Wardani. Delapan kunci menuju pemilu berintegritas yang dihasilkan dari pertemuan Bali 2016 itu antara lain: BPP yang Transparan – Hukum dan prosedur pengangkatan anggota BPP dan operasi badan pelaksana pemilu harus tertulis dengan jelas. Masyarakat harus mengamati semua aspek operasi BPP; Transparansi dalam Penggalangan Dana Kampanye – Hukum dan peraturan harus mengatur agar dapat mengungkap secara penuh dan tepat waktu seluruh sumber dana yang diajukan oleh calon, partai politik dan kelompok independen yang berusaha mempengaruhi hasil referendum/kampenye pemilu; Transparansi dalam Belanja Kampanye – Hukum dan peraturan harus mengatur agar dapat mengungkap secara penuh dan tepat waktu dari penggunaan semua dana yang diajukan calon, partai politik, dan kelompok independen yang berusaha mempengaruhi hasil dari kampanye untuk jabatan politik dan atau referendum; Akses Publik yang Transparan untuk Keuangan Kampanye – Masyarakat harus memiliki akses internet penuh terhadap file BPP yang berisi data keuangan kampanye, dengan semua file dipertahankan dalam bentuk yang mudah dianalisis oleh setiap anggota masyarakat dengan keterampilan komputer dasar; Transparansi dalam Pendaftaran Pemilih – Suatu proses dimana daftar pemilih dikompilasi, diperiksa, diperbarui, dan dipelihara secara terbuka untuk pengamatan publik. Akses internet penuh pada daftar pendaftaran pemilih, termasuk koreksi secara real-time harus dijamin untuk umum; Transparansi dalam Pemantauan – Pemantau pemilu nasional dan internasional harus bebas dalam memantau seluruh bagian dalam proses pemilu yang menyeluruh, tapi tidak terbatas pada pemungutan suara pendahuluan, pemungutan suara, tabulasi suara, dan semua fungsi-fungsi yang dibahas dalam ‘Delapan Kunci Menuju Pemilu Berintegritas’; Hasil Pemilu yang Transparan – Pengumuman hasil pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara diselenggarakan, diikuti dengan postingan yang cepat dari semua hasil di situs BPP; Proses Gugatan Pemilu yang Transparan – Harus ada penyebarluasan prosedur untuk mengajukan pengaduan pelanggaran pemilu, diikuti oleh kemapuan masyarakat untuk mengakses gugatan tak lama setelah mereka mengajukan dan dapat mengetahui tindaklanjut setiap gugatan. [KPU RI]


Selengkapnya
40

KIP Aceh Gelar Bimbingan Teknis Pencalonan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar bimbingan teknis terkait pencalonan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, 7-8 September 2016. Bimbingan teknis itu diikuti perwakilan dari KIP kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Bimbingan teknis ini membahas mengenai pencalonan pasangan calon kepala daerah yang akan ikut serta pada Pilkada 2017 mendatang, seperti jadwal tahapan pendaftaran, syarat calon, dan syarat pencalonan. Komisioner Bidang Pengawasan dan Hukum KIP Aceh Junaidi mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan sosialisasi pendaftaran calon, yaitu pada 14-20 September 2016. Sedangkan masa pendaftaran calon akan berlangsung pada 21-23 September 2016. “Ini penting. Kita semua harus sosialisasikan jadwal pendaftaran pasangan calon baik di media massa, media sosial, dan di spanduk-spanduk, karena calon harus tahu,” kata Junaidi. Selain itu, KIP juga harus menyosialisasikan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang mendaftar sebagai kepala daerah karena waktu yang disediakan terbilang singkat. Sebut Junaidi, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 21-27 September 2016. Pasangan calon akan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh. Bagi calon yang berada tidak jauh dari Banda Aceh harus mendaftar pada Jumat, 23 September dan akan menjalani pemeriksaan pada 24 September. Sedangkan bagi calon yang wilayahnya jauh dari Banda Aceh mendaftar pada Sabtu, 24 September dan menjalani pada Ahad. “Kalau hari Senin calon tidak bisa jalani pemeriksaan lagi karena akan mengganggu pelayanan rumah sakit yang harus melayani masyarakat berobat,” kata Junaidi. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
43

Zona Integritas Bentuk Komitmen KPU Cegah Korupsi

Jakarta, kpu.go.id-  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pencanangan zona integritas adalah  wujud komitmen KPU dalam upaya mencegah terjadinya korupsi, meningkakan pelayanan public dan melaksanakan reformasi birokrasi. Dalam sambutan yang diberikan pada acara peluncuran Zona Integritas, Senin (5/9) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Juri mengatakan Zona integritas KPU akan ditindaklanjuti secara konkret dengan pembangunan sistem yang kuat untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah  birokrasi bersih. “KPU sebagai lembaga yang  diberi mandat oleh konstitusi, untuk mengelola sirkulasi kekuasaan  dituntun dapat bekerja professional, berintegritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang kuat,” Terang Juri. Pencanangan Zona integritas oleh KPU disambut baik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Raharjo. Agus berharap pencanangan ini diikuti dengan adanya komitmen kuat untuk mewujudkan pemilu yang baik. Agus mengatakan KPU yang berintegritas dapat berdampak pada terwujudnya kesejahteraan Negara. Setidaknya dengan penyelenggaran pemilu yang baik, akan ada kesempatan memilih orang-orang dengan kualitas yang baik. Dalam sambutannya, Agus memberikan gambaran bahwa telah banyak pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah yang berurusan dengan KPK, diantaranya adalah 119 anggota DPR/DPRD, 15 gubernur dan 50 bupati/walikota. “Rasanya kita harus menstop ini, supaya kemudian kedepan kesejaheraan negara ini bisa kita wujudkan dengan lebih baik. Mudah-mudahan dengan pengalaman yang sudah kita hadapi hari ini temen-teman bisa mengambil pelajaran,” Pesan Agus. Senada dengan Juri dan Agus, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai menekankan pentingnya penyelenggara pemilu yang berintegritas. “KPU yang kuat, KPU yang memiliki integritas, KPU yang memiliki komisioner yang memiliki kapsaitas yang baik adalah kepentingan kita semua, kepentingan masyarakat Indonesia,” Ujar Rifai. Rifai mengatakan bahwa integritas penyelenggara pemilu dapat berdampak pada peningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa menjaga integritas adalah salah satu pilar dalam mewujudkan reformasi birokrasi.  Kebijakan untuk membangun integritas tersebut diwujudkan antara lain dengan adanya unit pengendalian gratifikasi serta adanya sistem promosi jabatan dan rekrutmen pegawai yang diselenggarakan secara transparan dan kompetitif. Peluncuran Zona Integritas KPU ini dilakukan bersamaan dengan peluncuran lima program unggulan KPU lainnya, yaitu e-training Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Rumah Pintar Pemilu (RPP), dan Sistem Informasi dan Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW). [KPU RI]


Selengkapnya
48

KIP Ajak Pemilih Selektif dan Cerdas

Banda Aceh – Adanya praktik politik uang yang terindikasi terjadi pada sejumlah Pemilihan Kepala Daerah di Aceh sebelumnya, harusnya dapat menjadi evaluasi bagi pemilih agar lebih selektif dan cerdas memilih pemimpin daerah. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi dalam Seminar dan Lokakarya memperingati Milad ke-39 Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia di Masjid Jami’ Darussalam, Banda Aceh, Sabtu, 3 September 2016. “Budaya permisif dengan menerima uang politik itu ada di Aceh. Ini bahaya,” kata Ridwan Hadi di hadapan puluhan pelajar dan masyarakat umum yang ikut seminar tersebut. Lanjutnya, pemilih janganlah menerima uang lalu memilih karenanya. Ia berharap, masyarakat Aceh dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dalam Pilkada nanti, karena pemimpin berkualitas dipilih oleh pemilih yang juga berkualitas. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
45

Tes Kesehatan Kandidat Dipusatkan di RSUZA

Banda Aceh – Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zanoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin kita tetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon nanti,” kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Rabu sore. Penetapan itu dilakukan setelah melihat RSUZA sebagai satu-satunya rumah sakit pemerintah di Aceh yang representatif dan memiliki alat yang mumpuni. Para kandidat, baik gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit pemerintah ini. Pemeriksaan kesehatan melibatkan tim dari Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Himpunan Psikolog Indonesia. Kemarin, KIP Aceh menggelar rapat dengan IDI, BNNP, dan Himpsi. Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai pemeriksaan kesehatan yang akan dijalani pasangan calon kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota di Provinsi Aceh pada 21 September hingga 27 September 2016. Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menambahkan, pedoman teknis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan standard bebas penyalahgunaan narkotik pada pemilihan gubernur dan wakil gubenur tercantum pada PKPU Nomor 5 tahun 2016. Ketua IDI Aceh, dr Fachrul Jamal mengatakan, agar pelayanan terhadap pasien umum tidak terganggu, pemeriksaan pasangan calon dilakukan pada Sabtu-Minggu dalam jadwal yang ditetapkan KIP Aceh, yaitu 24 dan 25 September. Pemeriksaan sendiri dilakukan oleh IDI Aceh, BNNP Aceh dan HIMPSI. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua IDI Aceh yang juga Direktur RSUZA dr Fachrul Jamal, Kepala BNNP Aceh Armensyah Thay, dan empat perwakilan dari HIMPSI. Sementara Komisioner KIP Aceh yang hadir ialah Ridwan Hadi, Hendra Fauzi, Fauziah, Basri M. Sabi serta Junaidi. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya