Berita Terkini

45

KIP Aceh Terima Kunjungan Belajar Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UIN AR-Raniry Banda Aceh

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima kunjungan Belajar Mahasiswa Prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry Banda Aceh di ruang Aula setempat pada Kamis (16/06). Sebelumnya, mahasiswa diajak mengelilingi Rumah Pintar Pemilu (RPP) sebagai bentuk pengenalan beberapa aspek mengenai nilai-nilai Demokrasi dan Kepemiluan terutama tentang pelaksanaan pemilu  yang telah berlangsung selama ini di Indonesia. Hadir pada kegiatan ini Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Akmal Abzal serta Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh serta staf Sekretariat KIP Aceh. Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam sambutannya mengarahkan mahasiswa agar jeli dalam belajar di kampus, salah satunya dengan tidak terpangku hanya di kelas dan dosen semata, melainkan mendorong diri agar aktif tergolong dalam organisasi. Akmal Abzal melanjutkan dengan paparan beberapa materi perihal sosialisasi pemilu serta memberikan apresiasi kepada beberapa mahasiswa yang mampu menjawab pertanyaan yang diajukan olehnya. Rombongan mahasiswa berkunjung dengan dampingan dosen pengasuh dalam rangka pembelajaran ilmu politik khususnya perihal pemilu langsung dari penyelenggaranya. Kesempatan ini diharapkan memberikan dampak bagi mahasiswa tidak hanya pengetahuan namun juga wawasan baru berdasarkan pengalaman dan sudut pandang penyelenggara pemilu serta bagian dari salah satu bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih terutama mahasiswa.  


Selengkapnya
44

KPK Buka Klinik LHKPN di KIP Aceh

Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin, 19 September 2016. Kegiatan itu dihadiri oleh bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di Provinsi Aceh, maupun perwakilannya. LHKPN merupakan salah satu syarat bagi bapaslon untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah yang tertera dalam undang-undang. Apabila saat mendaftar bapaslon tidak menyertakan bukti tanda terima LHKPN dari KPK, maka dianggap belum memenuhi syarat. Klinik LHKPN yang digelar KPK di KIP Aceh ini hanya berlangsung sehari untuk membantu bapaslon mengisi LHKPN. Fungsional Spesialis Direktorat dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Harun Hidayat mengatakan, klinik tersebut bisa diikuti oleh siapapun mulai dari penyelenggara negara seperti anggota DPR maupun bapaslon yang ingin mendaftar dalam Pilkada 2017. “Setelah diserahkan LHKPN, kita akan verifikasi isian dan dokumen kelengkapannya, setelah dinyatakan lengkap baru diberikan tanda terima,” kata Harun. Sementara kelengkapan dokumen yang harus diisi dalam LHKPN ialah dokumen wajib dan tidak wajib. Diantara dokumen wajib diisi yaitu foto kopi KTP, kartu keluarga, dan STNK. Selain itu, dilaporkan juga harta bergerak, tidak bergerak, penghasilan, dan lainnya. Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, bapaslon yang tidak melaporkan LHKPN tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon pada Pilada 2017. Tanda terima LHKPN diserahkan kepada KIP Aceh ataupun kabupaten/kota sebagai persyaratan mendaftar calon pada 21-23 September 2016. “Tapi masih ada perbaikan syarat pencalonan, yang bisa diserahkan pada 1-3 Oktober 2016. Apabila tidak dipenuhi juga, maka akan ditetapkan tidak memenuhi syarat sama sekali,” kata Ridwan Hadi. Sosialisasi LHKPN ini dihadiri oleh bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Zakaria Saman-T. Alaidinsyah dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa. Selain itu juga dihadiri oleh bapaslon dari bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota di Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
34

KIP Aceh Sosialisasikan Pencalonan kepada Partai dan Calon Perseorangan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (Aceh) menyosialisasikan mekanisme dan syarat-syarat pencalonan kepada partai politik dan perwakilan calon perseorangan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kamis (1/9/2016). KIP Aceh akan membuka masa pendaftaran calon baik yang maju melalui jalur perseorangan maupun partai politik pada 21 hingga 23 September 2016 mendatang. Pada pertemuan di Hermes Palace Kamis pagi tadi, KIP Aceh menyampaikan tahapan yang akan dihadapi khususnya tentang pendaftaran calon. “Kita juga tegaskan syarat pencalonan, apa saja yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran, lalu syarat-syarat calon baik dari jalur partai maupun perseorangan,” kata Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Junaidi usai acara. KIP Aceh telah menerbitkan Surat Keputusan No 19/2016 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017. Anda bisa mengunduh SK tersebut di laman kip.acehprov.go.id. Selain itu, KIP juga menyosialisasikan mekanisme pemeriksaan kesehatan kandidat yang akan berlangsung dalam rentang waktu 21-27 September. Namun, agar pelayanan kesehatan terhadap pasien umum di RSUZA tidak terganggu, jadwal pemeriksaan kesehatan hanya akan berlangsung pada Sabtu dan Ahad (24-25 September). Pemeriksaan meliputi kesehatan jasmani, rohani, dan juga bebas dari ketergantungan terhadap obat-obat terlarang dan narkotik. Semua kandidat baik pasangan gubernur dan bupati/walikota akan memeriksaan kesehatan di RSUZA Banda Aceh. Namun sebelum pemeriksaan, kandidat diwajibkan mendaftar pada KIP. “Kemudian setelah uji kesehatan akan dilaksanakan uji baca Quran,” ujar Junaidi. Uji baca Quran akan berlangsung di daerah pencalonan masing-masing.  [FG | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
41

28 September, Calon Kepala Daerah Uji Mampu Baca Quran

Banda Aceh – Pasangan calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2017 di Aceh akan menjalani tes kemampuan membaca al Quran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Rabu, 28 September 2016, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Junaidi mengatakan, uji mampu baca Quran akan dilakukan oleh tim dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Kementerian Agama. “Tim uji ini sudah kita dapatkan namanya dan akan di-SK-kan. Yang diuji itu bidang tajwid, fashahah, dan adab. Jika calon perempuan sedang haid, akan diuji dengan metode Iqra’ 6,” kata Junaidi di Media Center KIP Aceh, dalam rapat koordinasi tes baca alquran, Senin, 19 September 2016. Mengenai tes baca alquran, KIP Aceh akan memberitahukan kepada pasangan calon pada masa pendaftaran pasangan calon. Tes baca alquran ini hanya digelar sehari dan wajib dihadiri calon kepala daerah. Dalam rapat koordinasi tes baca Quran tersebut, hadir di antaranya perwakilan dari Kanwil Kemenag Aceh, Mukzi, dan LPTQ yaitu Agussubti Abbas, Ridwan Johan, dan Jailani Mahmud. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
38

KIP Aceh Plenokan Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 yang maju melalui jalur perseorangan (independen). Rapat pleno rekapitulasi dukungan itu berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Kamis, 15 September 2016. Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi itu dihadiri oleh enam komisioner KIP Aceh, komisioner KIP di kabupaten/kota, Panwaslih, dan perwakilan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Dalam kesempatan itu, Ridwan Hadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak KIP di kabupaten/kota, PPK, PPS, serta Panwaslih dan tim bapaslon yang telah sama-sama menjalani tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Dalam rapat pleno tersebut, disebutkan total dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual pada ketiga bapaslon independen, yaitu Zakaria Saman-T. Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin. Dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, bapaslon Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah memperoleh sebanyak 73.152 dukungan sah. Bapaslon Abdullah Puteh-Sayed Mustafa memperoleh sebanyak 73.628 dukungan sah, dan bapaslon Zaini Abdullah-Nasaruddin memperoleh sebanyak 138.594 dukungan sah. Ketiga bapaslon independen tersebut dinyatakan tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan, yaitu 153.045 dukungan. Untuk memperbaiki kekurangan syarat dukungan, mereka harus menambah dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Untuk bapaslon Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah, mereka kekurangan 79.893 dukungan dan harus menambah 159.786 dukungan jika tetap ingin maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2017 mendatang. Sementara bapaslon Abdullah Puteh-Sayed Mustafa kekurangan 79.417 dukungan dan harus menambah 158.834 dukungan. Sementara bapaslon Zaini Abdullah-Nasaruddin kekurangan 14.451 dukungan dan harus menambah 28.902 dukungan. Bapaslon bisa menyerahkan perbaikan dukungan kepada KIP Aceh pada 29 September hingga 1 Oktober 2016. “Kalau pasangan calon tidak mampu mencukupi batas minimal, mereka berarti tidak memenuhi syarat dan gugur,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
51

Ini Pasangan Calon Independen yang Belum Cukup Syarat

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota di Aceh, pada Sabtu lalu melakukan rapat pleno hasil perhitungan suara pasangan calon (paslon) yang maju melalui jalur perseorangan. Dari hasil rapat pleno, tidak sedikit calon kepala daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap KTP dukungan yang diserahkan paslon perseorangan. Mereka masih berhak untuk melakukan perbaikan, dengan menyertakan dukungan dua kali lipat dari syarat dukungan yang belum cukup. Penyerahan perbaikan syarat dukungan dari pasangan calon jalur Independen dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober 2016. Dilansir habadaily.com, KIP Kota Banda Aceh menyatakan dua paslon perseorangan, yaitu Marniati–Amiruddin Usman Daroy dan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal kota tersebut, yaitu 7.086 lembar. Setelah diverifikasi faktual, jumlah dukungan paslon Marniati–Amiruddin Usman Daroy yang memenuhi syarat hanya 2.972 lembar dukungan. Sedangkan paslon Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani hanya 2.018 lembar KTP dukungan yang memenuhi syarat. Dilansir aceh.tribunnews.com, dua paslon perseorangan di Kota Lhokseumawe juga tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan. Dari 7.351 foto kopi KTP yang diberikan paslon Sofyan dan T Nauval ke KIP Kota Lhokseumawe, hanya 2.984 yang dinyatakan penuhi syarat. Sedangkan jumlah dukungan paslon Mahyeddin Sa’ad dan Nyak Rani, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 989 lembar. Di Kota Lhokseumawe sendiri, jumlah minimal syarat dukungan ialah 5.670 dukungan. Di Aceh Utara, dua paslon perseorangan tidak cukup syarat dukungan. Dari hasil verifikasi faktual, jumlah dukungan paslon Sulaiman Ibrahim-Razali yang sudah memenuhi syarat ialah 13.431 lembar. Sedangkan jumlah dukungan paslon Syamsuddin Jalil-Tgk Ibnu Hajar yang memenuhi syarat 8.758 lembar. Jumlah dukungan minimal di Aceh Utara ialah 17.083 dukungan. Sementara di Abdya, setelah dilakukan verifikasi faktual, empat paslon dinyatakan tak cukup syarat dukungan. Mereka ialah H Zainal Arifin-Said Azhari dengan KTP dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 4.321 dukungan, H Junaidi-Masrizal berjumlah 2.823 dukungan sah, Hasbi M Saleh SE-Tgk T Alamsyah Yusfa berjumlah 3.139 dukungan sah, dan Tgk HM Qudusi Syam Marfali-H Burnisal berjumlah 3.139 dukungan sah. Sedangkan jumlah minimal syarat dukungan di Kabupaten Abdya ialah 4.423 dukungan. Di Nagan Raya ditetapkan jumlah minimal syarat dukungan ialah 4.977 dukungan atau tiga persen dari jumlah total penduduk. Dari hasil verifikasi faktual, dua paslon tidak memenuhi syarat, mereka ialah Faisal Al Qubsi-Mustafa Cut Ali dengan 3.919 lembar dukungan sah dan Muhammad Zahed-Samsul Bahari dengan 3.848 lembar dukungan sah. Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, A Bakar Assajawy-Drs Mukhtar memperoleh 9.445 lembar dukungan dan T. Tarmiyus-H Hasan Basr‎i memperoleh 7.350 lembar dukungan. Sementara syarat dukungan KTP di Pidie yang harus dikumpulkan ialah 13.089 lembar. Di Sabang, paslon perseorangan M Anwar-Sumardi dinyatakan tidak penuhi jumlah minimal syarat dukungan. Sebanyak 1.156 dukungan paslon tersebut memenuhi syarat. Namun jumlah itu kurang sebanyak 24 bukti dukungan dari jumlah minimal syarat dukungan yang ditetapkan. Hasil verifikasi faktual yang dilakukan KIP Bireuen, bukti dukungan pasangan calon Husaini M Amin (Tgk Batee)-Anwar A Gani dinyatakan tidak mencapai jumlah minimal yang ditetapkan, yaitu 12.872 bukti dukungan. Sedangkan dukungan sah paslon ini ialah 8.370 dukungan. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya