Terima kasih masyarakat Aceh atas partisipasi dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Menata Ulang Sistem Pemilu: Perlukah Pemisahan Nasional dan Daerah?

Oleh: Anggis Bassella Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama KIP Kabupaten Gayo Lues   Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memberikan banyak pelajaran penting bagi semua lini masyarakat. Tingginya beban kerja penyelenggara, kendala logistik yang dihadapi, serta dinamika perilaku pemilih menjadi catatan yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah menjadi opsi yang diharapkan bisa menjadi langkah strategis untuk menata ulang sistem pemilu guna memperbaiki keadaan. Sebagai seorang pemilih sekaligus pernah menjadi bagian dari penyelenggara pemilu — tepatnya sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 — saya merasakan langsung bagaimana sistem pemilu serentak berjalan di lapangan. Berdasarkan pengalaman tersebut, saya berpandangan bahwa pelaksanaan pemilu serentak dalam satu waktu bukanlah model yang paling efektif untuk diterapkan di Indonesia. Pengalaman berada di dua posisi tersebut memberi saya gambaran utuh tentang kompleksitas yang terjadi, baik dari sisi pemilih maupun penyelenggara. Dari sudut pandang pemilih, pemilu serentak terasa membingungkan dan melelahkan. Banyaknya jenis pemilihan dalam satu waktu, ditambah jumlah calon yang tidak sedikit, membuat proses di bilik suara menjadi kurang sederhana. Bukannya mempermudah, kondisi ini justru berpotensi menurunkan kualitas pilihan karena pemilih dihadapkan pada terlalu banyak keputusan dalam waktu yang terbatas. Di sisi lain, dari pengalaman saya sebagai penyelenggara, beban kerja dalam pemilu serentak sangat tinggi. Penyelenggara dituntut bekerja dalam ritme yang padat dengan tanggung jawab besar serta menjaga integritas tanpa henti. Permasalahan teknis seperti kendala logistik yang kerap terjadi di luar prediksi juga menjadi tantangan tersendiri. Menariknya, berbagai persoalan tersebut bukan hal baru. Berdasarkan cerita dan pengalaman rekan-rekan yang pernah terlibat pada pemilu sebelumnya, pola masalah yang sama terus berulang dari satu periode ke periode berikutnya. Dalam konteks ini, gagasan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah tidak lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang semakin relevan. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah membuka ruang bagi penataan ulang desain keserentakan pemilu di Indonesia, termasuk pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa secara konstitusional, perbaikan sistem pemilu merupakan langkah yang sah dan relevan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi. Pemisahan tersebut berpotensi memberikan sejumlah keuntungan, seperti mengurangi beban kerja penyelenggara, menyederhanakan proses bagi pemilih, serta memungkinkan pengelolaan tahapan pemilu yang lebih fokus dan terencana. Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari partisipasi, tetapi juga dari seberapa baik proses itu dijalankan. Meski demikian, kebijakan ini tentu tidak lepas dari risiko. Pemisahan pemilu kemungkinan akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran serta memperpanjang dinamika politik di tengah masyarakat. Polarisasi sosial juga berpotensi meningkat karena masyarakat lebih sering dihadapkan pada momentum politik yang berbeda-beda. Namun, risiko tersebut merupakan konsekuensi yang wajar dalam setiap perubahan kebijakan publik. Pada akhirnya, pilihan kebijakan harus didasarkan pada pertimbangan manfaat yang paling besar bagi masyarakat. Dalam pandangan saya, pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan hanya layak dipertimbangkan, tetapi juga menjadi kebutuhan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan, dengan catatan bahwa setiap risiko yang muncul harus dikelola secara bijak dan terukur.

Hakikat Pemilu Dalam Mencapai Tujuan Hukum

Oleh: Riski Afrial Kepala Subbagian Hukum dan SDM KIP Aceh   Pemilu Sebagai Alat Demokrasi Teori Demokrasi Klasik Pemilu mengartikan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sebuah "Transmission of Belt", kekuasaan yang berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yang kemudian berubah. Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008, Bagir Manan menyebut pemilu yang diselenggarakan dalam periode lima tahun sekali adalah saat ataupun momentum yang memperlihatkan secara langsung dan nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika pemilu semua calon yang bermimpi duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung sepenuhnya pada kehendak atau keinginan rakyatnya. Pemilu ibarat proses awal pembentukan model pemerintahan yang diinginkan rakyat. Pemimpin yang “dilahirkan” melalui proses pemilu adalah cerminan bangsa, bagaimana rakyat mengasumsikan pemilu, apakah hanya sebagai momentum biasa yang terjadi lima tahun sekali atau memaknai sebagai suatu ihwal harapan untuk kehidupan yang lebih baik dari segala aspek. Makna dari pemilu adalah tahapan-tahapan yang terangkai menjadi satu tujuan untuk melahirkan pemimpin yang diamanatkan rakyat, pemimpin yang rahmatan lil ‘alamin.  Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, wajib didukung dengan optimal oleh 3 unsur yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sedangkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Pemilih sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Tujuan Hukum Dalam literatur akademik selama ini diketahui tujuan hukum adalah tercapainya keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan mendapatkan kemanfaatan atas hukum. Ketiga tujuan hukum ini sepatutnya haruslah seimbang dalam pencapaiannya, setidaknya begitulah "doktrin" yang diberikan oleh para ahli hukum. Namun pada kenyataan empirisnya didapatkan sangat sulit antara ketiga tujuan hukum tersebut tercapai secara keseluruhan. Ada kalanya untuk untuk mencapai salah satu atau dua tujuan hukum harus mengorbankan tujuan hukum yang lainnya. Pengorbanan salah satu atau dua tujuan hukum demi tercapainya tujuan hukum yang lainnya adalah sesuatu yang dapat diterima dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, disaat hukum harus menyesuaikan irama dinamis kehidupan yang bergerak cepat sehingga akan sangat sulit untuk mencapai ketiga tujuan hukum dimaksud dalam waktu yang bersamaan. Maka apabila telah tercapainya salah satu atau dua tujuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat sudah dapat dimaknai hukum sudah mencapai tujuannya. Tujuan hukum menurut hukum positif kita tercantum dalam Alinea Keempat  Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia.” Ketiga unsur tersebut di atas mempunyai keterkaitan yang erat, yang saling berhubungan sebagaimana mata rantai dalam pemilu. Satu unsur akan memengaruhi unsur yang lainnya, baik buruknya hasil yang didapatkan dari pemilu adalah tergantung baik buruknya ketiga unsur tersebut. Salah satu saja komponennya rusak maka hakikat pemilu tidak akan pernah tercapai. Keadilan Jauh hari sebelum “peradaban barat” membicarakan keadilan, Islam telah  terlebih dahulu mempunyai konsep mengenai keadilan yang bersumber dari Al-Qur’an, di antaranya: “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.” Qs. An- Nisa’ ayat 58; “Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan taqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Qs. Al-Ma'idah ayat 8. Pancasila sebagai falsafah dasar bangsa Indonesia menyebutkan adil dalam 2 silanya, yaitu Sila Kedua dan Keempat. Dari beberapa ayat Al-Qur’an dan 2 sila tersebut di atas, maka tergambarlah dengan sangat jelas bagaimana pentingnya makna adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai keadilan dalam berbangsa dan bernegara, terlebih dahulu akan sangat penting untuk memilih pemimpin yang paham dan mampu menegakkan keadilan tersebut. Socrates menggambarkan keadilan pada pemerintahan, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Secara umum tugas Pemerintahan Indonesia tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kepastian Hukum Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Zainal Asikin dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia menyebutkan kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Hukum dibuat oleh penguasa dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Ketertiban yang dimaksud juga ketertiban secara luas, sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupannya dengan rasa aman dan nyaman. Kemanfaatan Hukum Dari 2 tujuan hukum yang telah diuraikan di atas, penulis berpendapat bahwa kemanfaatan hukum adalah muara akhir dari kenapa hukum harus dibentuk dan ditegakkan. Keadilan dan kepastian hukum rasanya kurang (jika tidak boleh dikatakan tidak) memiliki makna tanpa adanya manfaat yang dirasakan mayoritas masyarakat. Walaupun dirasa sulit untuk mengukur nilai manfaat itu sendiri bagi masyarakat. Menurut Jeremy Bentham yang dikenal sebagai utilitarianisme individual mengatakan bahwa hukum bertujuan menjamin adanya bahagia (manfaat) sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pada tingkat kebahagiaan inilah yang dirasa sulit untuk mengukurnya, sehingga keadilan dan kepastian hukum bisa diterapkan dengan mengenyampingkan kemanfaatan karena tidak adanya tolok ukur apakah masyarakat tersebut bahagia atau tidak, bahkan secara individual manusia masih selalu bertanya tentang kebahagiaan, tidak ada kata statis untuk mengungkapkan kebahagiaan tersebut secara harfiah, tidak ada suatu titik klimaks dalam pencapaian manfaat yang berujung pada kebahagiaan. Hakikat Pemilu Pemilu sebagai momentum memilih pemimpin adalah saat yang tepat untuk mengubah arah kebijakan negara yang salah menjadi benar. Untuk tercapainya tujuan hukum melalui pemilu maka penyelenggara pemilu harus dituntut profesional, akuntabel dan independen. Dari tahap penyeleksian penyelenggara pemilu harus bebas dari kepentingan-kepentingan kelompok. Akan menjadi rancu disaat seleksi penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang notabene nya adalah lembaga yang orang-orangnya akan dipilih oleh rakyat melalui penyelenggaraan pemilu. Tapi jika kita melihat bahwa lembaga perwakilan rakyat adalah representatif dari rakyat itu sendiri maka tahap penyeleksian yang dilaksanakan oleh lembaga negara tersebut adalah hal yang seharusnya. Disinilah legislatif harus benar-benar mewakili rakyat disetiap tugasnya, tidak terkecuali dalam tugasnya memilih penyelenggara pemilu, anggota legislatif dituntut memilih penyelenggara pemilu yang benar-benar bertujuan menegakkan demokrasi, sehingga penyelenggara pemilu nantinya terbebas dari kepentingan orang perorangan maupun kelompok. Partai politik sebagai peserta pemilu harus mengambil peran untuk mengusung calon-calon yang memiliki kemauan kuat bekerja hanya demi kepentingan bangsa dan negara. Penyelenggara pemilu bersama-sama dengan legislatif dan eksekutif  juga semestinya menetapkan aturan-aturan yang selektif sehingga pada saat pemilu nantinya rakyat dapat memilih dengan leluasa dan penuh keyakinan, peran KPU juga sebagai salah satu penyelenggara pemilu dengan fungsinya antara lain melakukan sosialisasi, dapat optimal melakukan pendidikan pada pemilih agar memilih dengan cerdas. Kenyataannya saat ini masih terdapat pemilih yang memilih tanpa menelusuri track record calon yang akan dipilihnya. Paradigma masyarakat harus diubah dengan menanam pesan moral bahwa apa yang dipilihnya adalah perwakilan dirinya yang nanti akan mengambil keputusan-keputusan penting selama 5 tahun ke depan, masyarakat sebagai pemilih cerdas harus mampu menelusuri jejak rekam calon-calon pemimpin yang akan dipilihnya.  Pada saat hakikat pemilu telah kembali kepada makna sebenarnya, di mana penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dengan jujur dan penuh tanggung jawab, pemilih menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dan bijaksana, dan partai politik peserta pemilu menyuguhkan politik sehat secara sistem dan pengkaderan, maka pemimpin-pemimpin yang dilahirkan melalui pemilu merupakan pemimpin yang mampu mewujudkan tercapainya tujuan hukum. Pemimpin tersebut juga diyakini mampu membentuk, menerapkan, dan menegakkan hukum yang memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat banyak. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum hanya bisa terwujud dengan kepemimpinan yang amanah, yang mampu mengemban amanah rakyat sebagai pemilihnya, yang mampu untuk mewujudkan tujuan hukum dalam berbangsa dan  bernegara sebagaimana diatur dalam konstitusi negara. Sekalipun dalam kenyataannya nanti sulit untuk menyeimbangkan ketiga tujuan hukum tersebut, akan tetapi sebagaimana penulis uraikan diawal bahwa dengan telah terlaksananya salah satu atau dua tujuan hukum tersebut, maka hakikat dari tujuan hukum telah terwujud dengan baik.

Penyelenggaraan Pemilu Yang Inklusif di Aceh Kepada Penyandang Disabilitas

oleh: T. Surya Reza, Cut Mutia Rahmadani Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh Setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas sudah dapat merasakan hajatan demokrasi di negeri kita selama 5 tahun sekali yang disebut dengan Pemilu dan Pemilukada, namum dalam artikel ini berfokus pada Pemilu. Pemilihan Umum ataupun lebih dikenal dengan sebutan Pemilu merupakan sebuah ajang demokrasi yang menunjukkan adanya pilihan-pilihan berbasis kesetaraan dan keadilan yang digunakan untuk mencapai cita-cita negara dan bangsa. Dasar hukum tertinggi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) telah memberikan batasan untuk penyelenggaraan Pemilu dalam Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD NRI 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Kata setiap warga negara dalam Pemilu memiliki makna dalam penyelenggaraan Pemilu tidak memandang suku, agama, ras, antargolongan, fisik dan mental, karna hal itu dilindungi oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, atas dasar ini hak dalam memilih merupakan bagian penting Hak Asasi Manusia. Hak untuk memilih tidak hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kondisi fisik yang sempurna saja, melainkan juga oleh mereka yang memiliki kondisi fisik kurang sempurna yang biasa dikenal dengan cacat atau penyandang disabilitas. Dalam hal ini Pemilu yang inklusif bukan hanya sekadar Hak Asasi Manusia, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip berdasarkan keadilan dan kesetaraan. Pemilu yang ideal harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk juga penyandang disabilitas. Inklusivitas merupakan suatu prinsip yang melibatkan pihak lain dalam suatu proses. Pemilu inklusif dapat diartikan sebagai Pemilu yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara. Pemilih juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku serta dijamin menggunakan hak-hak pilihnya.* Dalam konteks Pemilu yang inklusif, berbagai aspek dalam proses Pemilu perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas termasuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas untuk turut serta dalam proses demokrasi berlangsung. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan undang-undang yang menjadi landasan utama di Indonesia mengatur terkait hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak politik. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak suara mereka dengan setara. Pemenuhan hak tersebut merupakan perwujudan prinsip kewarganegaraan yang inklusif yaitu terpenuhinya semua hak mereka sebagai warga negara secara adil tanpa memandang identitasnya. Aksesibilitas merupakan kunci yang paling utama dalam mewujudkan prinsip keadilan sosial, kesetaraan serta kesempatan yang sama bagi semua orang. Apa itu aksesibilitas? adalah upaya kemudahan yang tersedia bagi penyandang cacat dan diterapkan secara optimal untuk memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses berbagai aktivitas sehingga terwujud pemerataan. Pasal 356 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menyebutkan, pemilih dengan disabilitas fisik, netra, atau hambatan fisik lainnya dapat dibantu oleh orang lain saat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), atas permintaan pemilih itu sendiri. Orang yang memberikan bantuan wajib menjaga kerahasiaan pilihan pemilih tersebut. Meskipun terdapat aturan yang menjamin aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu di Aceh, penerapan di lapangan masih perlu banyak perbaikan. Dengan memperluas sosialisasi terkait hak-hak politik bagi penyandang disabilitas, menyelenggarakan pelatihan khusus bagi petugas Pemilu, serta memastikan fasilitas yang ramah disabilitas di setiap TPS, diharapkan kedepannya pelaksanaan pemilu di Aceh dapat lebih optimal dalam menjamin hak dan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses demokrasi. Banyak penyandang disabilitas menghadapi masalah informasi proses Pemilu. Sebagian dari mereka tidak tahu bagaimana tata cara dalam mendaftar, di mana untuk memilih, atau bagaimana pemungutan suara itu sendiri dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan dalam metode penyampaian informasi, termasuk penggunaan media yang lebih inklusif serta petugas Pemilu yang dilatih untuk berkomunikasi dengan penyandang disabilitas secara langsung. Tanpa informasi yang jelas dan mudah diakses, penyandang disabilitas akan kesulitan memahami hak-hak mereka dan bagaimana mereka dapat ikut berpartisipasi dalam Pemilu. Stigma sosial dapat menyebabkan penyandang disabilitas sering merasa terasing dan tidak berdaya yang pada akhirnya mengurangi keterlibatan mereka dalam proses demokrasi berlangsung. Pentingnya aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas ialah untuk menjamin kemandirian serta partisipasi mereka dalam mewujudkan hak-hak politik sebagai warga negara tanpa adanya deskriminasi dan hambatan. Kebijakan hukum terkait aksesibilitas hak-hak politik penyandang disabilitas khususnya di Kota Banda Aceh merupakan langkah penting dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Kebijakan ini tidak hanya memenuhi hak konstitusional penyandang disabilitas, tetapi juga memperkuat partisipasi mereka dalam menyalurkan hak-hak mereka. Kesimpulannya, penyelenggaraan Pemilu sebernarnya sangatlah kompleks, yang memandang hukum dalam satu kesatuan, penyelengagraan Pemilu tidak hanya terpaku pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 saja, namun juga harus memerhatikan harmonisasi hukum lainnya seperti, UUD NRI 1945, Undang-Undang HAM, dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, agar penyelenggaraan Pemilu benar-benar sesuai tujuan dan harapan bersama. ────────────────────────────── *Kusmanto, H. (2013). Peran Badan Permusyawaratan Daerah dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

Modal Penting Penyelenggara Pemilu Menuju Pemilu Berintegritas

Pemilu yang merupakan pesta Demokrasi sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih para pemimpin secara jujur dan adil memerlukan langkah strategis dalam pelaksanaan pemilu khususnya penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu di Indonesia ada tiga lembaga penting, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas masing-masing. Penyelenggara pemilu di Indonesia merupakan lembaga penyelenggara terbesar di dunia. Sebagi penyelenggara pemilu wajib memiliki integritas yang tinggi dalam pelaksanaan pemilu.  Ada 5 unsur penting yang harus dan wajib diketahui oleh penyelenggara pemilu. 1. Perilaku Etik Perilaku etik merupakan respon penyelenggara terhadap norma-norma yang menjadi landasan pemilu yang menggambarkan seperangkat azas yang menjadi pedoman perilaku atau tindakan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilu. Penyelenggara pemilu bertanggung jawab secara hukum, administratif, operasional dan teknis seluruh tahapan pemilu. Perilaku etik menjadi rambu-rambu normatif agar penyelenggara tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada malpraktik pemilu baik dalam bentuk administrasi, pidana ataupun kode etik. 2. Jujur Jujur dalam melaksanakan pemilu merupakan ekspresi konsistensi penyelenggara pemilu dalam mengedepankan pemilu yang adil dan memberi ruang bagi stakeholder pemilu untuk mendapatkan tempat dan perilaku yang sama. Dalam hal ini penyelenggara pemilu wajib mengimplementasikan norma-norma pemilu secara adil bagi yang terlibat dalam pemilu dan mengimplementasikan tata cara penyelesaian sengketa pemilu yang jelas dan berkeadilan. 3. Imparsial Imparsial atau ketidakberpihakan merupakan modal utama bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemilu berintegritas. Ketidakberpihakan ini bertujuan memperlakukan stakeholder pemilu secara adil. Ada tiga penting yang perlu dipahami oleh penyelenggara pemilu pada unsur imparsial ini, yaitu: Tidak menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu di setiap tahapan Tidak menunjukkan keberpihakan dalam menghadapi sengketa pemilu Tidak menunjukkan keberpihakan dalam pembuatan regulasi dan implementasi regulasi sehingga menguntungkan peserta pemilu atau pihak-pihak tertentu.  Baca juga: Strategi KIP Aceh dalam Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024 4. Tranparansi Transparansi dalam pelaksanaan pemilu merupakan kegiatan memberikan ruang kepada publik dalam mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengetahui kegiatan-kegiatan tahapan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.  Tujuan pelaksanaan pemilu secara transparan adalah untuk memperkuat keabsahan atau legitimasi bagi penyelenggara pemilu.  5. Akuntabel Akuntabel ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakan-tindakan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang dilaksanakan wajib ber kepastian hukum.  Kelima unsur yang telah disebutkan di atas merupakan unsur yang paling penting dalam melaksanakan pemilu yang demokratis. Untuk mewujudkan pemilu berintegritas di Indonesia bukan hanya tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, akan tetapi tugas kita bersama. Pemilu berintegritas harapan dan tanggung jawab kita semua.  Mari kita menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa untuk membangun bangsa lebih demokratis. Terwujudnya pemilu berintegritas adalah harapan kita semua. Oleh sebab itu, masyarakat, peserta pemilu, pemilih dan penyelenggara pemilu memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu berintegritas di Indonesia.  

Strategi KIP Aceh dalam Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024

Pilkada Aceh akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pilkada tidak hanya dilaksanakan di Aceh akan tetapi tahun ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Pilkada merupakan ajang demokrasi untuk memilih pemimpin daerah untuk lima tahun mendatang. Pada tanggal 14 Februari 2024, Aceh telah melaksakan Pemilu untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Kota. Pada Pemilu 2024, tingkat Partisipasi masyarakat dalam Pemilu mencapai 87 persen, lebih meningkat daripada Pemilu tahun 2019 yang hanya mencapai 82 Persen. Secara Nasional tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 berada di peringkat kelima setelah Daerah Istimewa Yogyakarta. Aceh sebagai daerah khusus telah mampu meningkatkan Partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024. Dalam melaksanakan berbagai tahapan Pilkada 2024, KIP Aceh akan berupaya untuk mempertahankan tingkat partisipasi masyarakat dalam mempergunakan gak pilihnya pada Pilkada Serentak tahun 2024. Kerjasama berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pemilih kepada masyarakat. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih adalah tugas kita bersama dalam menyukseskan Pilkada 2024. Dalam menunjang berbagai tahapan pelaksanaan kegiatan Pilkada Aceh, KIP Aceh melakukan berbagai macam inovasi untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepemiluan kepada khalayak ramai. Seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, KIP Aceh merencanakan berbagai strategi dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada masyarakat. KIP Aceh dalam melakukan dan melaksanakan sosialisasi dan Pendidikan Pemilih akan menekankan pada kualitas dan kuantitas dalam meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pillada Aceh tahun 2024. Strategi yang telah dilakukan dan akan dilaksanakan tersebut antara lain: Melakukan edukasi langsung ke Sekolah, Perguruan Tinggi, Pesantren dan Masyarakat.  Elektoral edukasi sangat penting dilakukan di lembaga pendidikan baik formal ataupun informal. Lembaga pendidikan memiliki peran penting sebagai wadah dalam penyampaian informasi kepemiluan. Lembaga pendidikan melahirkan generasi penerus bagi bangsa dan negara. Pendidikan politik juga harus disampaikan pada Lembaga pendidikan sebagai ujung tombak dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan.  Mengajak organisasi kemasyarakatan dalam melaksanakan sosialisasi dan Pendidikan pemilih.  Organisasi kemasyarakatan merupakan organisasi yang sangat penting dalam pelaksanaan sosialisasi dan Pendidikan pemilih. Peran penting organisasi kemasyarakatan dalam melaksanakan informasi kepemiluan sangat masif.  Menyebarkan luaskan informasi kepemiluan melalui berbagai kanal media daring.  Seiring berkembangnya digitalisasi, KIP Aceh terus mengembangkan penyebarluasan sosialisasi dan Pendidikan pemilih melalui media daring. Informasi kepemiluan khususnya sosialisasi dan Pendidikan pemilih disebarluaskan melalui platform media sosial KIP Aceh. Melakukan Sosialisasi kepada organisasi profesi, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh Agama.  Sosialisasi dan Pendidikan pemilih bagi organisasi kemasyarakata, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting dilakukan.  Menggelar program menarik untuk pemilih seperti membuat lomba video edukasi pemilu dan pemilihan.  Salah satu strategi penting dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pemilu dan pemilihan adalah dengan lomba membuat video pemilu dan pemilihan. Dalam kegiatan ini akan melahirkan konten-konten kreatif yang disebarluaskan melalu media sosial KIP Aceh dan media sosial konten kreator itu sendiri. Konten yang memberikan pesan edukasi kepemiluan sangat penting disebarluaskan melalui media digital. Video-video tersebut selain memberikan edukasi kepada pembuat video, juga akan bermanfaat bagi semua Masyarakat umum.  Melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih berkelanjutan kepada Masyarakat non Pemilih Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ini dilakukan kepada masyarakat yang belum berumur 17 tahun atau belum memenuhi syarat menjadi pemilih. Tujuan dari Sosdiklih ini adalah pendidikan dini bagi masyarakat tentang pemilu dan pemilihan. Edukasi ini penting untuk menumbuh kembangkan rasa cinta dalam jiwa untuk membangun bangsa dan negaranya.  

Publikasi