Menjaga Tunas Bangsa, Merawat Akhlak Demokrasi (Momentum Hari Kebangkitan Nasional Ke-118)
Oleh: Helmi, S.HI, M. Pd.
Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama Sekretariat KIP Kabupaten Pidie Jaya
Hari Kebangkitan Nasional 2026 tidak cukup dibaca sebagai peringatan sejarah. Ia merupakan ruang untuk bertanya kembali: sejauh mana bangsa ini mampu menjaga masa depannya? Pertanyaan itu menjadi penting karena kebangkitan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun jalan, gedung, sekolah, dan infrastruktur ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan menata manusia, merawat kesadaran warga, dan menjaga mutu demokrasi.
Pada 20 Mei 2026, Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.” Tema ini menegaskan bahwa masa depan negara berada pada kualitas generasi muda yang hari ini sedang tumbuh di tengah perubahan sosial, politik, teknologi, dan informasi yang sangat cepat. Tunas bangsa harus dijaga agar tidak rapuh oleh disinformasi, apatisme politik, politik uang, dan rendahnya literasi kebangsaan.
Warisan Kebangkitan dan Kesadaran Warga Negara
Kebangkitan Nasional berakar dari lahirnya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908. Peristiwa itu menandai perubahan cara bangsa Indonesia memperjuangkan masa depannya. Perjuangan tidak lagi hanya bertumpu pada kekuatan fisik, tetapi juga pada pendidikan, organisasi, kesadaran, dan kemampuan membangun gagasan bersama.
Tokoh-tokoh nasional seperti Dr. Soetomo, Ki Hadjar Dewantara, Soekarno, dan Mohammad Hatta memberi teladan bahwa bangsa yang kuat merupakan bangsa yang memiliki kesadaran. Dr. Soetomo mengajarkan pentingnya organisasi, Ki Hadjar Dewantara menekankan pendidikan yang memerdekakan manusia, Soekarno membangkitkan keberanian politik bangsa. Hatta mengingatkan bahwa demokrasi harus berjalan dengan etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.
Dalam Islam, pentingnya tanggung jawab sosial ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW: “Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi”, setiap kamu merupakan pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Hadis ini memberi dasar moral bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan bersama. Pemimpin bertanggung jawab atas rakyatnya, penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas integritas prosesnya, dan warga negara bertanggung jawab atas pilihan politiknya.
Dalam konteks sekarang, warisan kebangkitan itu perlu diterjemahkan ke dalam kesadaran kewargaan. Bangsa yang bangkit bukan bangsa yang hanya mampu memperingati sejarahnya, tetapi bangsa yang mampu membentuk warga negara yang cerdas, kritis, jujur, dan bertanggung jawab. Demokrasi tidak akan sehat apabila rakyat hanya hadir sebagai pemilih administratif, tetapi absen sebagai warga yang sadar terhadap nilai, hak, dan tanggung jawab politiknya.
Menjaga tunas bangsa berarti membangun generasi muda yang mengerti demokrasi sejak dini. Mereka perlu memahami bahwa suara dalam pemilu bukan sekadar hak pribadi, tetapi bagian dari amanah kebangsaan. Pilihan politik menentukan arah kebijakan publik, kualitas kepemimpinan, dan masa depan kehidupan bersama.
Agama, Moral Publik, dan Etika Demokrasi
Kebangkitan bangsa Indonesia tidak pernah terpisah dari peran tokoh agama. Dalam sejarah, ulama, kiai, teungku, pendeta, pastor, biksu, dan pemuka agama lain ikut membentuk kesadaran moral masyarakat. Mereka mengajarkan nilai kejujuran, amanah, keadilan, persaudaraan, dan tanggung jawab sosial.
Dalam tradisi Islam Indonesia, tokoh seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, KH Wahid Hasyim, hingga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memperlihatkan bahwa agama dapat menjadi energi kebangsaan. Agama tidak semestinya dipakai untuk membelah masyarakat, tetapi menjadi sumber etika publik. Dalam demokrasi, nilai agama dapat menguatkan sikap jujur, menolak fitnah, menolak politik uang, menghormati perbedaan, dan menjaga persatuan.
Imam al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn memberi perhatian besar pada pentingnya pembentukan akhlak. Bagi al-Ghazali, kerusakan lahiriah manusia sering kali berakar dari kerusakan batin: hawa nafsu, ambisi, cinta kedudukan, dan lemahnya pengendalian diri. Jika gagasan ini dibawa ke ruang demokrasi, maka masalah pemilu tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis, tetapi juga persoalan moral. Politik uang, fitnah, manipulasi informasi, dan kebencian politik lahir dari jiwa yang tidak terdidik secara etis.
Demokrasi membutuhkan moral publik. Tanpa moral publik, pemilu dapat berubah menjadi ruang transaksional. Suara rakyat diperlakukan seperti barang dagangan. Perbedaan pilihan berubah menjadi permusuhan. Informasi palsu disebarkan untuk menjatuhkan lawan. Pada titik ini, demokrasi kehilangan ruhnya sebagai jalan bermartabat untuk menentukan masa depan bersama.
Dalam hadis lain, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Innamā bu‘itstu li utammima makārimal akhlāq”, sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Ungkapan ini sangat relevan dengan kehidupan demokrasi. Pemilu yang baik tidak hanya membutuhkan aturan, lembaga, dan tahapan, tetapi juga membutuhkan akhlak politik. Tanpa akhlak, hukum mudah disiasati. Tanpa etika, kemenangan dapat diraih dengan cara yang merusak persaudaraan bangsa.
Karena itu, pendidikan demokrasi perlu melibatkan banyak pihak. Tokoh agama, lembaga pendidikan, kampus, pesantren, dayah, organisasi kepemudaan, media, dan masyarakat sipil harus ikut mengambil bagian. Pendidikan pemilih tidak cukup dilakukan hanya menjelang hari pemungutan suara. Ia harus menjadi kerja panjang untuk membentuk budaya demokrasi yang sehat.
Tanggung Jawab Menjaga Kedaulatan Rakyat
Penulis sebagai bagian dari jajaran KPU/KIP tentunnya melihat bahwa pemilu bukan sekadar pekerjaan teknis. Di balik tahapan, regulasi, data pemilih, logistik, sosialisasi, pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi, terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga kedaulatan rakyat. KPU secara berjenjang memiliki mandat penting dalam memastikan pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan prosedur. Ia juga ditentukan oleh integritas penyelenggara, kepercayaan publik, kualitas partisipasi pemilih, dan kedewasaan peserta pemilu dalam berkontestasi.
Dalam konteks tata kelola pemilu, menjaga tunas bangsa berarti memastikan generasi muda memahami proses demokrasi secara benar. Pemilih pemula perlu mendapat ruang pendidikan politik yang sehat. Mereka harus dikenalkan pada cara memeriksa informasi, memahami visi-misi calon, menolak politik uang, dan menggunakan hak pilih secara sadar. Generasi muda tidak boleh hanya menjadi sasaran kampanye, tetapi harus menjadi subjek aktif dalam demokrasi.
Imam al-Ghazali pernah menekankan bahwa ilmu tanpa amal tidak akan memberi manfaat yang utuh. Dalam konteks demokrasi, pengetahuan tentang pemilu harus berbuah pada perilaku politik yang benar. Masyarakat tidak cukup tahu kapan pemilu dilaksanakan, tetapi juga perlu memahami mengapa suara mereka penting, mengapa politik uang harus ditolak, dan mengapa persatuan harus dijaga setelah kontestasi selesai.
Tata kelola pemilu yang baik juga menuntut kolaborasi. KPU tidak dapat bekerja sendiri. diperlukan sinergi dengan pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media, tokoh agama, tokoh adat, dan komunitas pemuda. Kolaborasi ini penting agar pendidikan pemilih tidak berhenti sebagai kegiatan formal, tetapi benar-benar menyentuh kesadaran masyarakat.
Tokoh politik juga memiliki tanggung jawab yang sama besar. Politik seharusnya menjadi jalan pengabdian, bukan sekadar perebutan kekuasaan. Politikus yang baik tidak hanya mengejar kemenangan, tetapi juga mendidik rakyat melalui gagasan, program, dan keteladanan. Soekarno, Hatta, Mohammad Natsir, dan Sutan Sjahrir telah memberi pelajaran bahwa politik harus memiliki kedalaman ide dan etika kebangsaan.
Harkitnas 2026 mengingatkan bahwa kedaulatan negara tidak hanya dijaga melalui kekuatan pertahanan, tetapi juga melalui kualitas demokrasi. Demokrasi yang sehat lahir dari pemilih yang cerdas, penyelenggara yang berintegritas, tokoh agama yang menyejukkan, politikus yang beretika, dan masyarakat yang mampu menjaga persatuan.
Akhirnya, menjaga tunas bangsa berarti menata demokrasi dari hulu. Generasi muda harus dijaga sejak dari ruang pendidikan, ruang digital, ruang sosial, hingga ruang politik. Jika mereka tumbuh dengan literasi, moral, dan kesadaran kebangsaan yang kuat, maka masa depan demokrasi Indonesia akan tetap kokoh. Sebab bangsa yang bangkit bukan hanya bangsa yang mengenang masa lalunya, melainkan juga bangsa yang sungguh-sungguh menyiapkan masa depannya.
Beranjak dari paparan di atas, dalam bahasa agama, kebangkitan itu merupakan amanah. Dalam bahasa kebangsaan, kebangkitan itu merupakan tanggung jawab dan dalam bahasa demokrasi, kebangkitan itu merupakan kesediaan untuk menjaga suara rakyat sebagai jalan menjaga kedaulatan negara. Lantas sudahkah kita mengimplementasikannya?