Hakikat Pemilu Dalam Mencapai Tujuan Hukum
Oleh: Riski Afrial
Kepala Subbagian Hukum dan SDM KIP Aceh
Pemilu Sebagai Alat Demokrasi
Teori Demokrasi Klasik Pemilu mengartikan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sebuah "Transmission of Belt", kekuasaan yang berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yang kemudian berubah. Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008, Bagir Manan menyebut pemilu yang diselenggarakan dalam periode lima tahun sekali adalah saat ataupun momentum yang memperlihatkan secara langsung dan nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika pemilu semua calon yang bermimpi duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung sepenuhnya pada kehendak atau keinginan rakyatnya.
Pemilu ibarat proses awal pembentukan model pemerintahan yang diinginkan rakyat. Pemimpin yang “dilahirkan” melalui proses pemilu adalah cerminan bangsa, bagaimana rakyat mengasumsikan pemilu, apakah hanya sebagai momentum biasa yang terjadi lima tahun sekali atau memaknai sebagai suatu ihwal harapan untuk kehidupan yang lebih baik dari segala aspek. Makna dari pemilu adalah tahapan-tahapan yang terangkai menjadi satu tujuan untuk melahirkan pemimpin yang diamanatkan rakyat, pemimpin yang rahmatan lil ‘alamin.
Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, wajib didukung dengan optimal oleh 3 unsur yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sedangkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Pemilih sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Tujuan Hukum
Dalam literatur akademik selama ini diketahui tujuan hukum adalah tercapainya keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan mendapatkan kemanfaatan atas hukum. Ketiga tujuan hukum ini sepatutnya haruslah seimbang dalam pencapaiannya, setidaknya begitulah "doktrin" yang diberikan oleh para ahli hukum. Namun pada kenyataan empirisnya didapatkan sangat sulit antara ketiga tujuan hukum tersebut tercapai secara keseluruhan. Ada kalanya untuk untuk mencapai salah satu atau dua tujuan hukum harus mengorbankan tujuan hukum yang lainnya.
Pengorbanan salah satu atau dua tujuan hukum demi tercapainya tujuan hukum yang lainnya adalah sesuatu yang dapat diterima dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, disaat hukum harus menyesuaikan irama dinamis kehidupan yang bergerak cepat sehingga akan sangat sulit untuk mencapai ketiga tujuan hukum dimaksud dalam waktu yang bersamaan. Maka apabila telah tercapainya salah satu atau dua tujuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat sudah dapat dimaknai hukum sudah mencapai tujuannya.
Tujuan hukum menurut hukum positif kita tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia.”
Ketiga unsur tersebut di atas mempunyai keterkaitan yang erat, yang saling berhubungan sebagaimana mata rantai dalam pemilu. Satu unsur akan memengaruhi unsur yang lainnya, baik buruknya hasil yang didapatkan dari pemilu adalah tergantung baik buruknya ketiga unsur tersebut. Salah satu saja komponennya rusak maka hakikat pemilu tidak akan pernah tercapai.
Keadilan
Jauh hari sebelum “peradaban barat” membicarakan keadilan, Islam telah terlebih dahulu mempunyai konsep mengenai keadilan yang bersumber dari Al-Qur’an, di antaranya:
“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.” Qs. An- Nisa’ ayat 58;
“Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan taqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Qs. Al-Ma'idah ayat 8.
Pancasila sebagai falsafah dasar bangsa Indonesia menyebutkan adil dalam 2 silanya, yaitu Sila Kedua dan Keempat.
Dari beberapa ayat Al-Qur’an dan 2 sila tersebut di atas, maka tergambarlah dengan sangat jelas bagaimana pentingnya makna adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai keadilan dalam berbangsa dan bernegara, terlebih dahulu akan sangat penting untuk memilih pemimpin yang paham dan mampu menegakkan keadilan tersebut.
Socrates menggambarkan keadilan pada pemerintahan, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Secara umum tugas Pemerintahan Indonesia tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kepastian Hukum
Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Zainal Asikin dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia menyebutkan kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Hukum dibuat oleh penguasa dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Ketertiban yang dimaksud juga ketertiban secara luas, sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupannya dengan rasa aman dan nyaman.
Kemanfaatan Hukum
Dari 2 tujuan hukum yang telah diuraikan di atas, penulis berpendapat bahwa kemanfaatan hukum adalah muara akhir dari kenapa hukum harus dibentuk dan ditegakkan. Keadilan dan kepastian hukum rasanya kurang (jika tidak boleh dikatakan tidak) memiliki makna tanpa adanya manfaat yang dirasakan mayoritas masyarakat. Walaupun dirasa sulit untuk mengukur nilai manfaat itu sendiri bagi masyarakat.
Menurut Jeremy Bentham yang dikenal sebagai utilitarianisme individual mengatakan bahwa hukum bertujuan menjamin adanya bahagia (manfaat) sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pada tingkat kebahagiaan inilah yang dirasa sulit untuk mengukurnya, sehingga keadilan dan kepastian hukum bisa diterapkan dengan mengenyampingkan kemanfaatan karena tidak adanya tolok ukur apakah masyarakat tersebut bahagia atau tidak, bahkan secara individual manusia masih selalu bertanya tentang kebahagiaan, tidak ada kata statis untuk mengungkapkan kebahagiaan tersebut secara harfiah, tidak ada suatu titik klimaks dalam pencapaian manfaat yang berujung pada kebahagiaan.
Hakikat Pemilu
Pemilu sebagai momentum memilih pemimpin adalah saat yang tepat untuk mengubah arah kebijakan negara yang salah menjadi benar. Untuk tercapainya tujuan hukum melalui pemilu maka penyelenggara pemilu harus dituntut profesional, akuntabel dan independen. Dari tahap penyeleksian penyelenggara pemilu harus bebas dari kepentingan-kepentingan kelompok. Akan menjadi rancu disaat seleksi penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang notabene nya adalah lembaga yang orang-orangnya akan dipilih oleh rakyat melalui penyelenggaraan pemilu. Tapi jika kita melihat bahwa lembaga perwakilan rakyat adalah representatif dari rakyat itu sendiri maka tahap penyeleksian yang dilaksanakan oleh lembaga negara tersebut adalah hal yang seharusnya. Disinilah legislatif harus benar-benar mewakili rakyat disetiap tugasnya, tidak terkecuali dalam tugasnya memilih penyelenggara pemilu, anggota legislatif dituntut memilih penyelenggara pemilu yang benar-benar bertujuan menegakkan demokrasi, sehingga penyelenggara pemilu nantinya terbebas dari kepentingan orang perorangan maupun kelompok.
Partai politik sebagai peserta pemilu harus mengambil peran untuk mengusung calon-calon yang memiliki kemauan kuat bekerja hanya demi kepentingan bangsa dan negara. Penyelenggara pemilu bersama-sama dengan legislatif dan eksekutif juga semestinya menetapkan aturan-aturan yang selektif sehingga pada saat pemilu nantinya rakyat dapat memilih dengan leluasa dan penuh keyakinan, peran KPU juga sebagai salah satu penyelenggara pemilu dengan fungsinya antara lain melakukan sosialisasi, dapat optimal melakukan pendidikan pada pemilih agar memilih dengan cerdas.
Kenyataannya saat ini masih terdapat pemilih yang memilih tanpa menelusuri track record calon yang akan dipilihnya. Paradigma masyarakat harus diubah dengan menanam pesan moral bahwa apa yang dipilihnya adalah perwakilan dirinya yang nanti akan mengambil keputusan-keputusan penting selama 5 tahun ke depan, masyarakat sebagai pemilih cerdas harus mampu menelusuri jejak rekam calon-calon pemimpin yang akan dipilihnya.
Pada saat hakikat pemilu telah kembali kepada makna sebenarnya, di mana penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dengan jujur dan penuh tanggung jawab, pemilih menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dan bijaksana, dan partai politik peserta pemilu menyuguhkan politik sehat secara sistem dan pengkaderan, maka pemimpin-pemimpin yang dilahirkan melalui pemilu merupakan pemimpin yang mampu mewujudkan tercapainya tujuan hukum. Pemimpin tersebut juga diyakini mampu membentuk, menerapkan, dan menegakkan hukum yang memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat banyak.
Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum hanya bisa terwujud dengan kepemimpinan yang amanah, yang mampu mengemban amanah rakyat sebagai pemilihnya, yang mampu untuk mewujudkan tujuan hukum dalam berbangsa dan bernegara sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.
Sekalipun dalam kenyataannya nanti sulit untuk menyeimbangkan ketiga tujuan hukum tersebut, akan tetapi sebagaimana penulis uraikan diawal bahwa dengan telah terlaksananya salah satu atau dua tujuan hukum tersebut, maka hakikat dari tujuan hukum telah terwujud dengan baik.