Menata Ulang Sistem Pemilu: Perlukah Pemisahan Nasional dan Daerah?
Oleh: Anggis Bassella
Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama KIP Kabupaten Gayo Lues
Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memberikan banyak pelajaran penting bagi semua lini masyarakat. Tingginya beban kerja penyelenggara, kendala logistik yang dihadapi, serta dinamika perilaku pemilih menjadi catatan yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah menjadi opsi yang diharapkan bisa menjadi langkah strategis untuk menata ulang sistem pemilu guna memperbaiki keadaan.
Sebagai seorang pemilih sekaligus pernah menjadi bagian dari penyelenggara pemilu — tepatnya sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 — saya merasakan langsung bagaimana sistem pemilu serentak berjalan di lapangan. Berdasarkan pengalaman tersebut, saya berpandangan bahwa pelaksanaan pemilu serentak dalam satu waktu bukanlah model yang paling efektif untuk diterapkan di Indonesia. Pengalaman berada di dua posisi tersebut memberi saya gambaran utuh tentang kompleksitas yang terjadi, baik dari sisi pemilih maupun penyelenggara.
Dari sudut pandang pemilih, pemilu serentak terasa membingungkan dan melelahkan. Banyaknya jenis pemilihan dalam satu waktu, ditambah jumlah calon yang tidak sedikit, membuat proses di bilik suara menjadi kurang sederhana. Bukannya mempermudah, kondisi ini justru berpotensi menurunkan kualitas pilihan karena pemilih dihadapkan pada terlalu banyak keputusan dalam waktu yang terbatas.
Di sisi lain, dari pengalaman saya sebagai penyelenggara, beban kerja dalam pemilu serentak sangat tinggi. Penyelenggara dituntut bekerja dalam ritme yang padat dengan tanggung jawab besar serta menjaga integritas tanpa henti. Permasalahan teknis seperti kendala logistik yang kerap terjadi di luar prediksi juga menjadi tantangan tersendiri. Menariknya, berbagai persoalan tersebut bukan hal baru. Berdasarkan cerita dan pengalaman rekan-rekan yang pernah terlibat pada pemilu sebelumnya, pola masalah yang sama terus berulang dari satu periode ke periode berikutnya.
Dalam konteks ini, gagasan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah tidak lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang semakin relevan. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah membuka ruang bagi penataan ulang desain keserentakan pemilu di Indonesia, termasuk pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa secara konstitusional, perbaikan sistem pemilu merupakan langkah yang sah dan relevan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi.
Pemisahan tersebut berpotensi memberikan sejumlah keuntungan, seperti mengurangi beban kerja penyelenggara, menyederhanakan proses bagi pemilih, serta memungkinkan pengelolaan tahapan pemilu yang lebih fokus dan terencana. Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari partisipasi, tetapi juga dari seberapa baik proses itu dijalankan.
Meski demikian, kebijakan ini tentu tidak lepas dari risiko. Pemisahan pemilu kemungkinan akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran serta memperpanjang dinamika politik di tengah masyarakat. Polarisasi sosial juga berpotensi meningkat karena masyarakat lebih sering dihadapkan pada momentum politik yang berbeda-beda. Namun, risiko tersebut merupakan konsekuensi yang wajar dalam setiap perubahan kebijakan publik.
Pada akhirnya, pilihan kebijakan harus didasarkan pada pertimbangan manfaat yang paling besar bagi masyarakat. Dalam pandangan saya, pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan hanya layak dipertimbangkan, tetapi juga menjadi kebutuhan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan, dengan catatan bahwa setiap risiko yang muncul harus dikelola secara bijak dan terukur.