Pengumuman Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Aceh pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KIP Aceh akan menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini diumumkan persiapan pendaftaran, selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut :

[PENGUMUMAN PERSIAPAN]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 364 Kali.