Saleum #TemanPemilih Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kepada KIP Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Aceh di Zona 3 yang meliputi Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang dilaksanakan di Gedung Aula BPKD Kota Langsa, Kamis (05/09).
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KIP Aceh, Iskandar Agani, kemudian dilanjutkan pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh selaku pengarah kegiatan, Ahmad Mirza Safwandy dan Anggota KIP Aceh, Hendra Darmawan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, serta memperkuat koordinasi antar penyelenggara Pemilihan di Aceh. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan yang dilaksanakan ini menghadirkan narasumber dari Jaksa Fungsional pada Bidang Datun Kejati Aceh, Amanto, S.H.,M.H, Kepala Seksi Ipolhankam pada Asintel Kejati Aceh, Syahril, S.H., M.H. , dan narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra, Dr. Fuadi, S.H., M.H. dengan moderator M. Alkaf dari IAIN Langsa.
Peserta yang hadir terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Kasubbag yang membidangi hukum, Kasubbag yang membidangi SDM serta Ketua PPK dan 2 anggota PPK pada setiap kabupaten/kota di zona 3 tersebut.
Selengkapnya