Saleum #TemanPemilih Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kepada KIP Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Aceh di Zona 4 yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara dilaksanakan di Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Kamis (12/09).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak, serta didampingi oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi.
Dalam kesempatan ini, para peserta diberikan informasi tentang berbagai regulasi dan aturan hukum yang terkait dengan proses pemilihan, serta cara untuk menangani permasalahan hukum yang mungkin muncul selama tahapan pemilihan berlangsung. Diharapkan, dengan adanya penyuluhan ini, KIP Kabupaten/Kota dan PPK dapat lebih siap dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara ini juga menjadi ajang untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan diantara para peserta dari berbagai wilayah, sehingga dapat memperkuat koordinasi dan sinergi diantara penyelenggara Pemilihan dalam mengawal proses demokrasi di Aceh pada tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan ini menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asdatun Kejati Aceh, Endy Ronaldi, S.H., M.H., Jaksa Fungsional pada Bidang Datun Kejati Aceh, Amanto, S.H.,M.H, Kepala Seksi Ipolhankam pada Asintel Kejati Aceh, Syahril, S.H., M.H., dan narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H..
Peserta yang hadir terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Kasubbag yang membidangi hukum, Kasubbag yang membidangi SDM serta Ketua PPK dan 2 anggota PPK pada setiap kabupaten di zona 4 tersebut.
Selengkapnya