
Mekanisme Kampanye Pemilu 2024
Pengertian Kampanye
Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kegiatan kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menawarkan visi, misi, program serta jati diri peserta pemilu. Dalam kegiatan kampanye peserta pemilu diberikan hak untuk meyakinkan pemilih dengan penawaran visi, misi dan program peserta pemilu. Kampanye bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Sebagai landasan hukum pelaksanaan kampanye pemilu 2024 adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu pada pasal 267 sampai dengan 324. Sedangkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kampanye tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut memuat tentang kampanye pemilu, materi kampanye, metode kampanye, larangan dalam kampanye, sanksi atas pelanggaran kampanye, pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye dan hal-hal lain yang menyangkut tentang kampanye.
METODE KAMPANYE
Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu melalui berbagai metode. Metode kampanye pemilu antara lain:
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
- Media Sosial;
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
- Rapat umum;
- Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon;
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PELAKSANA KAMPANYE
Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan diikuti oleh peserta kampanye yang terdiri atas anggota masyarakat. Pelaksana kampanye wajib didaftarkan pada KPU oleh peserta pemilu dan ditembuskan kepada bawaslu menurut tingkatannya. Salinan dokumen pelaksana kampanye disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Materi Kampanye Pemilu harus disampaikan oleh peserta pemilu dengan memperhatikan: Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; Meningkatkan kesadaran hukum; Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
Materi Kampanye Pemilu disampaikan kepada peserta kampanye dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; Tidak mengganggu ketertiban umum; Memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Masyarakat; Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; Tidak bersifat provokatif; dan Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.