KIP Aceh Melaksanakan Rapat Kerja Bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Kantor DPR Aceh, Senin (04/05/2026).

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH didampingi Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy serta Sekretaris KIP Aceh, Teuku Joan Virgianshah.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, serta Staf Ahli Komisi I DPRA.

Rapat kerja tersebut membahas sejauh mana persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan ke depan, termasuk berbagai dinamika serta tantangan yang dihadapi penyelenggara Pemilu di Aceh.

Dalam pertemuan ini turut didiskusikan implikasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal mulai tahun 2029. Putusan tersebut menjadi perhatian bersama dalam rangka penyesuaian tahapan, regulasi, serta kesiapan kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh.

Selain itu, rapat kerja menjadi momentum penguatan koordinasi dan sinergi antara KIP Aceh dan Komisi I DPRA guna memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Aceh berjalan sesuai prinsip demokrasi, profesionalitas, serta berintegritas.

Turut mendampingi dari Sekretariat KIP Aceh, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Fahmi, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Emil Wardana, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Arfah Salwa, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ryan Kautsar Augustian.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 848 Kali.
🔊 Putar Suara