Apel Senin
Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan apel Senin rutin di halaman Kantor KIP Aceh, Senin, (11/05/2026).
Bertindak sebagai pembina apel yaitu PKP Ahli Madya KIP Aceh, Razali dan dipimpin oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ryan Kautsar Augustian.
Dalam arahannya, Razali menyampaikan pentingnya mencermati perkembangan kebijakan dan dinamika hukum kepemiluan yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran perlu memahami berbagai perubahan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, agar pelaksanaan tugas kelembagaan tetap berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut, Razali menguraikan secara umum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan jadwal antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Dalam Putusan tersebut, Pemilu Nasional meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD, sedangkan Pemilu Lokal meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, serta Pemilu anggota DPRD.
Apel tersebut diikuti oleh para Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pegawai pada Sekretariat KIP Aceh.