Berita Terkini

30

KIP Aceh Laksanakan Rutinitas Apel Bersama di Halaman Kantor Setempat

Saleum #TemanPemilih Apel bersama KIP Aceh di halaman kantor setempat pada Senin (24/06). Riski Afrial, Kasubbag Hukum dan SDM KIP Aceh sebagai pembina upacara pada kesempatan tersebut . Riski Afrial menyampaikan dalam amanatnya, agar setiap staf dalam lingkungan KIP Aceh senantiasa menjaga kedisplinan. Kasubbag Hukum dan SDM KIP Aceh tersebut lebih lanjut menyebutkan, kedisplinan yang terbentuk akan melahirkan pekerjaan yang lebih maksimal. Apel diikuti oleh staf Sekretariat KIP Aceh yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Naskah Pancasila, pembacaan Naskah Pembukaan UUD 1945, pembacaan Panca Prasetya Korpri, dan ditutup dengan pembacaan doa.


Selengkapnya
37

Ketua Divisi data dan Informasi KIP Aceh Iskandar Agani Melakukan Supervisi dan Monitoring Bimbingan Teknis Aplikasi E-COKLIT kepada Pantarlih di Kota Langsa

Saleum #TemanPemilih, Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Iskandar Agani melakukan supervisi dan monitoring pelantikan serta bimbingan teknis aplikasi E-Coklit kepada Pantarlih di Kecamatan Langsa Kota dan Langsa Barat, Kota Langsa (24/06). Iskandar Agani menjelaskan bahwa Pantarlih bertanggung jawab untuk melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih langsung dari rumah ke rumah. “Pantarlih diminta mencatat setiap detail temuan di lapangan. Contohnya, ketika menemukan pemilih yang berdomisili di suatu wilayah, namun KTP-nya masih tercatat sebagai penduduk di wilayah lain,” jelasnya. Pada Pilkada tahun 2024, jumlah TPS di Kecamatan Langsa Kota sebanyak 50 TPS, dengan jumlah petugas Pantarlih mencapai 100 orang. Sedangkan jumlah TPS di Kecamatan Langsa Barat sebanyak 49 TPS, dengan jumlah Pantarlih mencapai 96 petugas.  


Selengkapnya
38

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy Lakukan Supervisi dan Monitoring Pelantikan serta Bimbingan Teknis Aplikasi E-COKLIT kepada Pantarlih di Kota Lhokseumawe

Saleum #TemanPemilih Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy melakukan Supervisi dan Monitoring Pelantikan serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E Coklit kepada Pantarlih di Kota Lhokseumawe, Senin (24/06/2024). Komisioner KIP Aceh ini mengatakan, untuk memastikan jadwal dan tahapan pelantikan dan bimtek berjalan, Mirza mengunjungi Pelantikan dan Bimtek Pantarlih Gampong Meunasah Mesjid dan Pantarlih Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. "Bekerjanya kawan-kawan Pantarlih amat penting dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024, sehingga penting bagi KIP Aceh memastikan jadwal dan tahapan pelantikan maupun Bimtek berjalan sebagaimana mestinya." kata Mirza. Pemutakhiran data pemilih kata Mirza menjelaskan, dilakukan dengan pencocokan dan penelitian atau coklit. "Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih, jadi untuk 1 (satu) orang Pantarlih untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang." ujar Mirza usai memantau jalannya Bimtek Pantarlih di Gampong Mesjid dan di Gampong Panggoi. Lantas, Mirza mengatakan, jika jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang, maka dilakukan paling banyak oleh 2 (dua) orang Pantarlih untuk setiap TPS. Masa kerja Pantarlih kata Mirza, mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024, petugas Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. "Mulai hari ini, 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 Pantarlih melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih." katanya. Mirza mengungkapkan, petugas Pantarlih yang turun ke lapangan sudah dilengkapi dengan atribut seperti id card, rompi, topi dan buku kerja. Kepada media Mirza menjelaskan, berdasarkan Pasal 47 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan, dan Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Selanjutnya, Mirza mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 4 PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pemilih harus memenuhi syarat, memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan supervisi dan monitoring Anggota KIP Aceh ini didampingi oleh Kasubbag Keuangan, Logistik dan Umum KIP Lhokseumawe, Tuanku Safrizal, Zulfikar dan Harry Julianda, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Muara Dua, Sulaiman, Wahyu Hidayat, dan Munawir, Ketua dan Anggota PPS Meunasah Mesjid Ridwan Yusuf, Zulkifli dan Zulfahmi.


Selengkapnya
38

Hari Ke-2 Rakor Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Kota Sabang

Saleum #TemanPemilih Anggota KIP Aceh Muhammad Sayuni pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Senin (24/06) yang bertempat di Arpen Bungalow, Sabang. Muhammad Sayuni menyampaikan materi terkait mekanisme verifikasi faktual dan payung hukum sebagai acuannya. Muhammad Sayuni yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh lebih lanjut mengingatkan, setiap satuan kerja KIP Kabupaten/Kota agar melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. "Saya berharap rekan-rekan sudah lakukan rapat koordinasi, baik dengan Panwaslih maupun tim bakal pasangan calon", ujarnya. Sementara peserta rakor ini diikuti oleh 12 KIP Kabupaten/Kota yang memiliki bakal pasangan calon perseorangan di wilayah kerjanya, yaitu Ketua KIP Kabupaten/Kota, Anggota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Tekhupmas. Selain itu, Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parmas, Hukum dan SDM bersama Razali, PKP Ahli Madya KIP Aceh turut mendampingi pada paparan materi tersebut.


Selengkapnya
45

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Iskandar Agani, Memberikan Pengaruh pada Pelantikan Pantarlih di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur

Saleum #TemanPemilih Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Iskandar Agani, hadir dan memberikan pengarahan pada Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada Senin (24/06). Iskandar Agani menuturkan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang nantinya akan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. “Diharapkan semua Pantarlih terjun langsung dalam e-Coklit masing-masing, serta melakukan coklit berdasarkan asas de jure agar untuk memastikan tidak ada pemilih ganda,” lanjutnya. Dalam hal pencoklitan, beliau berpesan agar Pantarlih bekerja sesuai dengan ketentuan dalam aturan dan juknis yang berlaku, sekaligus mensosialisasikan hari pemungutan suara yang akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 kepada masyarakat. Sebanyak 69 anggota Pantarlih di Kecamatan Ranto Peureulak dilantik dan diambil sumpah di kantor Camat. Secara keseluruhan, ada 1.134 anggota Pantarlih di Kabupaten Aceh Timur. Masa kerja Pantarlih berlangsung selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Turut hadir dalam acara ini perwakilan Camat Ranto Peureulak, Kapolsek, Bintara Pembina Desa, Kantor Urusan Agama, Ketua dan Anggota PPK, Anggota PPS, dan Sekretariat PPS.  


Selengkapnya
45

Pembukaan Rakor Verifikasi Faktual kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal PAsangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tahun 2024 Dipusatkan di Kota Sabang

Saleum #TemanPemilih KIP Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dipusatkan di Kota Sabang pada Minggu (23/06). Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH membuka rakor tersebut didampingi Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh bersama Anggota KIP Aceh Khairunnisak serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin. Agusni AH dalam arahannya berpesan agar seluruh peserta kegiatan mengikuti dengan serius rangkaian kegiatan yang dilaksanakan. "Insya Allah semoga kegiatan ini terlaksana dengan baik dan teman-teman semua dapat mengikuti dengan serius", ujar Agusni AH. Lebih lanjut, Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH juga mengingatkan pelaksanaan semua tahapan Pilkada yang puncaknya 27 November 2024 selain sesuai koridor, rambu dan regulasi meski berhati-hati sedianya menjaga etik. Disamping itu, Muhammad Sayuni memberikan arahannya, bahwa harus berhati-hati dalam setiap proses tahapan yang berlangsung. "Verifikasi faktual pada tahapan ini harus berhati-hati karena berbeda dengan sistem sebelumnya" , tegasnya. Sementara Muchtaruddin dalam laporan kegiatan menyampaikan harapan agar Pilkada di Aceh dapat terlaksana dengan sukses. "Kita berharap Pilkada di Aceh lebih sukses dari Pemilu yang telah kita laksanakan" pungkasnya. Adapun peserta rakor ini diikuti oleh 12 KIP Kabupaten/Kota yang memiliki bakal pasangan calon perseorangan di wilayah kerjanya, antara lain Ketua KIP Kabupaten/Kota, Anggota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Tekhupmas. Hadir Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Staf Sekretariat KIP Aceh.


Selengkapnya