Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Aceh Pemilu Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bertempat Ayani Hotel Banda Aceh pada Minggu (14/07).
Ketua KIP Aceh Saiful didampingi Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH dan Anggota KIP Aceh Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, Khairunnisak membuka secara resmi rapat pleno tersebut.
Pembukaan acara ini dihadiri juga oleh perwakilan dari setiap unsur Forkopimda Aceh. Sementara rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pemilihan Anggota DPR Aceh daerah pemilihan (Dapil) Aceh 6 pada Pemilu Tahun 2024 Pasca Putusan MK dibacakan secara menyeluruh oleh Anggota KIP Aceh Timur pada rapat tersebut.
Diketahui bahwa sebelumnya KIP Aceh Timur telah melaksanakan Putusan MK yang mengharuskan untuk pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Aceh Timur. Lebih lanjut, KIP Aceh Timur juga telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pada tingkat Kabupaten Aceh Timur.
Disamping itu, peserta rapat pleno tersebut dihadiri oleh Saksi Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024, Forkopimda Aceh dan media massa.
Selengkapnya