Berita Terkini

421

KIP Aceh Akan Perhatikan TPS Akses

General Election Network For Disabilty Acces (AGENDA), atau jaringan Pemilihan Umum Akses Disabilitas menggelar Pelatihan Panduan Media untuk Pemberitaan Pemilu Akses. Acara yang digelar diHotel Hermes Palace. Senin (23/5). Pada praktik demokrasi yang telah terlaksankan diindonesia, penyandang disabilitas mengahadapi beberapa masalah dalam menggunakan hak politiknya. Meskipun hak – hak mereka telah dilindungi dengan beberapa instrument hukum baik ditingkat nasional maupun internasional, pada kenyataannya masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki untuk pelaksanaan akses bagi para penyandang disabilitas pada pemilu. Tolhas Damanik salah seorang penyandang Netra saat menyampaikan materi Pada kesempatan itu menyebutkan disabilitas sekarang tidak dianggap sebagai keterbatasan. selama lingkungan tersebut mampu untuk memfasilitasi dan memenuhi kebutuhan. berdasarkan pengalaman, pemilih disabilitas sangat berkeinginan untuk berpartisipasi namun acap kali Tempat Pemungutan suara (TPS) tidak ramah untuk penyandang disabilitas itu sendiri. “pengalaman pemilu yang lalu banyak teman – teman yang punya tingkat partisipasi yang tinggi. Namun, TPS – TPS yang dituju banyak dibuat disekolah sekolah yang bertangga, jalan menuju tps tidak rata, berumput tebal, berkerikil dan tidak akses” sebutnya. Ridwan Hadi ketua KIP Aceh yang turut hadir dalam acara tersebut juga sempat menyampaikan materi tentang Potret Aksesibilitas Dalam Pemiu. Dirinya menyebutkan pihaknya sebagai penyelenggara Pilkada akan lebih memperhatikan akses bagi penyandang Disabilitas dalam Pemilu nantinya. Tidak hanya itu, dirinya juga berharap kepada wartawan yang hadir agar berperan untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam penyelenggaraan pemilu. “TPS yang akan dibuat 10.000 lebih di aceh harus benar – benar memperhatikan akses bagi penyandang disabilitas dan ini terus kita komunikasikan kepada teman – teman didaerah. dan saya juga berharap kepada rekan – rekan wartawan agar terus mengkampanyekan semangat ini” tutupnya. (YDI)


Selengkapnya
452

Kip Aceh Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan 153.045

Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh. Minggu 22 mei 2016 telah melakukan rapat pleno penetapan jumlah penduduk berdasarkan data agregat kependudukan Perkabupaten/ Kota (DAK2) yang berjumlah 5.101.437 jiwa yang terdiri dari 2.567.929 laki – laki, dan 2.533.544 jiwa Perempuan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang akan dilaksanakan pada februari 2017 mendatang. Acara yang digelar dihotel madinah tersebut juga menetapkan jumlah dukungan minimal pasangan calon perorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada tahun 2017 mendatang sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk aceh yang berdasarkan DAK2. Yaitu sebesar 153.045 ( seratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima) jiwa yang tersebar minimal 50% (lima puluh persen  dari jumlah Kabupaten/Kota yang ada Diprovinsi Aceh yaitu 12 (Dua belas) Kabupaten/kota. Pleno terbuka untuk umum yang dipimpin Langsung oleh ketua KIP Aceh Ridwan Hadi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua KIP Aceh Basri M,sabi, anggota KIP aceh Muhammad, Robby Syahputra, Fauziah Dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Aceh). 


Selengkapnya
445

KIP Aceh Akan Gunakan PKPU Khusus Jika Ada Kekosongan Hukum

Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh. Adanya pasal – pasal yang dianggap sudah tidak relevan pada Qanun Aceh nomor 5 tahun 2007 tentang sususan Organisasi dan tata kerja dinas, Lembaga, Teknis daerah, dan lembaga daerah Aceh, membuat KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu mendesak agar pemerintah aceh untuk segera melahirkan Qanun Pilkada terbaru yang bisa menjadi aturan pelaksana UUPA dan juga menjawab konteks kekinian Pilkada di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua KIP Aceh Ridwan hadi saat diwawancarai awak media usai mengikuti Acara penandatanganan Naskah perjanjian hibah aceh (NPHA)  antara Pemerintah Aceh dan KIP dikediaman Dinas Gubernur (Mueligoe) Aceh, Kamis (19/5). “ kita tidak boleh menafsirkan peraturan tapi kita adalah pelaksana dari aturan itu, Yang menjadi pedoman bagi kita adalah regulasi-regulasi, kita sudah sepakat bahwa di Aceh pelaksanaan pilkada itu dengan UU no 11tahun 2006, lalu kemudian yang tidak diatur oleh undang-undang no 11 boleh kita gunakan UU no 8 aturan pelaksanaan UU nomor 11 adalah qanun sedangkan aturan UU no 8 itu adalah PKPU” ungkapnya. pihaknya juga mengharapkan agar pemerintah aceh segera melahirkan qanun pilkada terbaru yang bisa menjadi aturan pelaksanaan UUPA dan juga menjawab konteks kekinian pilkada diindonesia. Namun menurutnya jika qanun tersebut tidak lahir. Maka, akan terjadi kekosongan Hukum namun Pihaknya akan mengisi kekosongan hukum tersebut dengan PKPU Khusus. “kita tidak boleh berandai – andai, aturan harus ada. Indonesia sering mengalami kekosongan hukum, jika terjadi kekosongan hukum kita akan mengisi kekosongan hukum itu dengan menggunakan PKPU Khusus, mohon dukungannya agar penyelenggaraan pilkada aceh ini tidak terhenti, dan harus berjalan sesuai jadwal” terangnya.


Selengkapnya
449

KIP Aceh Tandatangani NPHA Pilkada 2017

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (19/5) telah menandatangani Naskah perjanjian hibah Aceh (NPHA). Hibah yang diserahkan pemerintah Aceh kepada KIP Aceh dengan jumlah 179. 478. 201. 600 tersebut, untuk membiayai penyelenggaraan pimilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ wakil bupati, Walikota/Wakilwalikota  yang akan dilaksanakan serentak pada 15 Februari 2017 mendatang. Gubernur aceh Zaini Abdullah dalam sambutannya mengatakan. dengan pemberian dana hibah ini, seluruh rangkaian tahapan pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak diseluruh aceh dapat berjalan dengan lancar tanpa ada halangan dan pengelolaan anggaran yang telah dihibahkan dapat dikelola dengan baik. “dengan pemberian dana hibah ini tahapan pilkada diseluruh Aceh insyaalah dapat berjalan dengan cukup aman, Jujur, dan Demokratis. Dan anggaran sebesar 179 miliar ini dapat dikelola dengan akuntabel, efektis, dan efesien dalam membiayai penyelenggaraan pemilu”. Ungkapnya selesai menandatangani NPHA Di rumah dinas Gubernur aceh. Menurut Zaini Hal – hal yang mengenai dana Hibah tersebut kiranya sudah dituangkan didalam NPHA dengan harapan segala proses administrasi dalam proses pencairan agar dipercepat dan segera dapat dimanfaatkan untuk kegiatan – kegiatan yang mendesak. “mudah – mudahan proses pencairan ini dipercepat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan yang mendesak seperti penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, pembentukan panitia pemilihan kecamatan(PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS), dan penetapan rekapitulasi DPT pemilu” Imbuhnya. besaran dana hibah senilai 197 miliar itu, juga termasuk dana sharing dan tiga Kabupaten Kota (Pidie jaya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam).


Selengkapnya
452

Kip Aceh Melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penetapan Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Gubrenur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. kamis (12/5) mengadakan raker teknis tentang penetapan Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubrenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 bertempat di aula lantai II Sekretariat KIP Aceh. Rapat yang diikuti oleh seluruh Ketua dan Ketua Divisi Teknis KIP Kabupaten/Kota tersebut dibuka oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, SH dan penjelasan Teknis oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggra Muhammad, SE.Ak. Dalam Rakernis tersebut, telah disepakati untuk segera ditetapkan Surat Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota tentang Tahapan Program dan Jadual Pemilihan Gubrenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.(hupmas).


Selengkapnya
458

BANLEG DPRA Bahas Qanun Pilkada Aceh

Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh bersama Badan legislasi(BANLEG) DPRA senin, (11/4) menggelar rapat perubahan  qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al – Farlaky tersebut dihadiri oleh segenap anggota DPRA, staf Pemerintahan Aceh dan beberapa Komisioner KIP Aceh. Iskandar Usman saat ditanyai oleh awak media menyebutkan ada beberapa pasal yang dirubah secara bersama, diantaranya tentang calon yang ingin maju dan berstatus sebagai PNS atau anggota DPR harus mengundurkan diri, hal tersebut dituturkan oleh Iskandar Usman seusai menunda rapat hingga selesai ba’da Isya. “untuk sementara waktu calon yang ingin maju yang berstatus sebagai anggota DPR dan PNS harus mengundurkan diri ” kata Anggota Komisi I yang membidangi Politik, Hukum, dan Pemerintahan ini. Ia juga menyebutkan untuk sementara waktu Pilkada Aceh tetap akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan bahwa apabila calon Kepala Daerah dari PNS, DPR, yang sudah ditetapkan menjadi calon oleh KIP itu harus mundur. sementara dalam rancangan Qanun pilkada Aceh ketentuan tersebut juga tercantum, namun itu juga akan dilihat pada saat pembahasan dan singkronisasi dengan Undang-Undang tingkat Nasional. Menurut Iskandar Qanun tersebut akan dibahas siang malam oleh DPRA, KIP Aceh, Dan Pemerintah Aceh dan akan rampung pada akhir april mendatang. Sementara itu ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menyebutkan Qanun Pilkada Aceh memiliki ketentuan sendiri yaitu keistimewaan, juga harus mampu menjawab konteks kekinian Pilkada serentak di seluruh Indonesia karena ini sudah menjadi sebuah agenda nasional. “Oleh karena itu di samping Aceh harus mampu mengusul nilai-nilai ke khususan Aceh di dalam Pilkada, Qanun ini juga harus mampu menjawab konteks kekinian pilkada yang berlangsung di seluruh Indonesia,” ungkap Ridwan Hadi”. Dirinya juga menambahkan dalam melakukan pembahasan Qanun Pilkada, ketentuan UUPA terlebih dahulu menjadi acuan kemudian ada ketentuan-ketentuan di dalam Undang – Undang yang sudah di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi juga akan menjadi pedoman. “ada ketentuan khusus dalam UUPA yang tidak diatur dalam Undang-Undang wajib itu juga harus menjadi pedoman bagi Aceh. kemudian ada ketentuan yang tidak diatur oleh UUPA dan maka pedomannya adalah di Undang-Undang nasional, hal ini yang harus kita bahas secara bersama DPR untuk ditetapkan. Kemudian Qanun tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat” tutupnya.


Selengkapnya