Zona 5 Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Saleum #TemanPemilih Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kepada KIP Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Aceh di Zona 5 yang meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya dilaksanakan di Universitas Teuku Umar Meulaboh Aceh Barat, Kamis (26/09).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy serta didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Barat, Giyanto.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, serta memperkuat koordinasi antar penyelenggara Pemilihan di Aceh. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan yang dilaksanakan ini menghadirkan narasumber dari Jaksa Fungsional pada Bidang Datun Kejati Aceh, Amanto, S.H.,M.H, Kepala Seksi Ipolhankam pada Asintel Kejati Aceh, Syahril, S.H., M.H., dan narasumber dari Prodi Ilmu Hukum FISIP Universitas Teuku Umar Meulaboh, Dr. Eza Aulia, S.H., M.H.

Peserta yang hadir terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Kasubbag yang membidangi hukum, Kasubbag yang membidangi SDM serta Ketua PPK dan 2 anggota PPK pada setiap kabupaten/kota di zona 5 tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 41 Kali.