
Sosialisasi Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024
Saleum #TemanPemilih KIP Aceh melaksanakan Sosialisasi Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, berlangsung di Aula setempat pada Jumat (23/08).
Ketua KIP Aceh Saiful membuka kegiatan sosialisasi ini didampingi Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Anggota KIP Aceh, Muhammad Sayuni dan Ahmad Mirza Safwandy serta Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin.
Sosialisasi pedoman teknis ini bertujuan agar peserta dalam Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Aceh memperoleh pemahaman yang sama terkait Keputusan KIP Aceh tersebut.
Disamping itu, peserta dari Partai Politik/Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024 juga mengikuti bimbingan teknis penggunaan aplikasi Silon Kada yang merupakan alat bantu dalam pelaksanaan pencalonan pada Pilkada Tahun 2024.