
Press Release Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 selama 3 (tiga) dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KIP Aceh.
Pada hari pertama dan kedua, tidak terdapat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Aceh. Sementara itu, pada hari ketiga atau hari terakhir, terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang melakukan pendaftaran melalui jalur Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Aceh.
Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Golkar, Partai PAN, Partai PAS Aceh dan Partai PDA sebagai koalisi Partai Pengusul mendaftarkan Bustami Hamzah, S.E., M.S.i dan Tgk. H. M. Yusuf Abdul Wahab, S.Sos.I sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 pada pukul 11.15 WIB, Kamis (29/08) di Kantor KIP Aceh.
Sementara itu, pada Pukul 16.49 WIB, Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang terdiri dari Partai Aceh, Partai PKS, Partai PKB, Partai Gerindra, Partai PDIP, Partai PPP, Partai Demokrat dan Partai PNA mendaftarkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah, S.E sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 ke Kantor KIP Aceh.
Delegasi Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Pengusul dari Bakal Pasangan Calon disambut hangat oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, Wakil Ketua, Agusni AH dan Anggota KIP Aceh, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak serta Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin.
Turut hadir Ketua KPU RI, Mochammad Affifuddin dalam rangka monitoring proses pelaksanaan kegiatan tersebut.
Prosesi penerimaan pendaftaran dimulai dari penyematan syal di awal kedatangan, mengisi formulir registrasi kedatangan, dan dilanjutkan dengan pemakaian Kupiah Meukeutop kepada Bakal Pasangan, kemudian dilanjutkan proses penyerahan dokumen pencalonan kepada KIP Aceh. Proses penerimaan pendaftaran diakhiri dengan penandatangan Pernyataan Naskah Visi, Misi dan Program pasangan calon yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan penyerahan cinderamata oleh KIP Aceh kepada Bakal Pasangan Calon.
Hingga pukul 23.59 hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024, diketahui hanya ada 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang melakukan pendaftaran ke KIP Aceh dengan Partai Pengusulnya adalah Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal.